Pemerintah Patok Nilai TKD Tinggi Sekali
Ujian tes kompetensi dasar (TKD) makin dekat saja nih. Kendati ada beberapa kementerian lembaga yang sudah melakukan ujian ini, namun bagi yang belum diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Peserta seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum melaksanakan TKD agar mempersiapkan diri sebaik mungkin. Pemerintah mematok nilai ambang batas (passing grade) cukup tinggi, yakni 383.
"Draf passing grade baru belum bisa diumumkan ke publik karena masih menunggu administrasi penomoran dalam bentuk keputusan menteri atau surat edaran," kata Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Totok Kuswandaru, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (21/10/2013).
Yang jelas, tambah dia, informasi mengenai passing grade untuk TKD yang baru sudah keluar. Adapun usai lolos seleksi administrasi dan verifikasi berkas, pelamar CPNS harus mengikuti TKD yang diselenggarakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Atau bisa dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) bagi instansi pemerintahnya yang di daerahnya tidak ada kantor perwakilan BKN," ujarnya.
Diketahui, materi TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Jika lolos dari TKD, pelamar CPNS tinggal melalui Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang diselenggarakan masing-masing instansi perekrutnya, dan tes wawancara sebelum ditetapkan sebagai CPNS.
Peserta seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum melaksanakan TKD agar mempersiapkan diri sebaik mungkin. Pemerintah mematok nilai ambang batas (passing grade) cukup tinggi, yakni 383.
"Draf passing grade baru belum bisa diumumkan ke publik karena masih menunggu administrasi penomoran dalam bentuk keputusan menteri atau surat edaran," kata Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Totok Kuswandaru, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (21/10/2013).
Yang jelas, tambah dia, informasi mengenai passing grade untuk TKD yang baru sudah keluar. Adapun usai lolos seleksi administrasi dan verifikasi berkas, pelamar CPNS harus mengikuti TKD yang diselenggarakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Atau bisa dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) bagi instansi pemerintahnya yang di daerahnya tidak ada kantor perwakilan BKN," ujarnya.
Diketahui, materi TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Jika lolos dari TKD, pelamar CPNS tinggal melalui Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang diselenggarakan masing-masing instansi perekrutnya, dan tes wawancara sebelum ditetapkan sebagai CPNS.
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Patok Nilai TKD Tinggi Sekali"
Posting Komentar