Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Melalui DJP Online
Salam semangat buat rekan-rekan sekalian. Awal Maret kemaren barangkali rekan sekalian bagi yang tahun sebelumnya sudah atau pernah mengisi atau menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan (PPh) pastinya telah mendapatkan pesan pengingat melalui email dari Direktorat Jenderal Pajak. Adapun sebagian isi dari pesan singkat dari Dirjen Pajak sebagai berikut:
" Yth. Bapak/Ibu...
NPWP...
Sudah tiba saatnya Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2018. Demi kenyamanan anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret. Kami akan membantu anda menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019". Itulah sebagian isi pesan singkat dari Dirjen Pajak.
Oleh karena itu, pada postingan kali ini admin akan membantu rekan-rekan yang baru mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online agar kita termasuk dari sekian banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT. Semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan mengisi secara langsung SPT Tahunan.
Sebelum kita melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Melalui DJP Online, silahkan persiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, untuk memudahkan kita dalam pengisian pajak online. Berikut ini Dokumen yang harus dipersiapkan:
Formulir SPT Tahunan
Untuk diketahui, SPT Tahunan PPh ada tiga macam sebagai berikut:
1) SPT Tahunan PPh (Sangat Sederhana / SS), yakni 1770SS
Adapun dokumen yang diperlukan adalah
- Bukti Potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
- Bukti Potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
2) SPT Tahunan PPh (Sederhana/S), yakni 1770S
Adapun dokumen yang diperlukan adalah
- Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
- Bukti Potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
3) SPT Tahunan PPh jenis 1770
Adapun dokumen yang diperlukan adalah
- Penghasilan lain di luar pekerjaa
- Bukti potong A1/A2
- Neraca dan Laporan Laba-rugi (pembukuan)
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan SPT Tahunan PPh yang digunakan, langkah selanjutnya kita melaporkan SPT Tahunan PPh melalui DJP Online. Berikut ini Panduan Pengisian SPT Tahunan di DJP Online Pajak.go.id:
1. Silahkan akses halaman DJP Pajak Online. Berikut ini Link Aksesnya :
https://djponline.pajak.go.id/account/login
Masuk di halaman DJP Online - Login, silahkan isikan:
- NPWP
- Password
- serta Kode captcha atau keamanan.
1. Silahkan akses halaman DJP Pajak Online. Berikut ini Link Aksesnya :
https://djponline.pajak.go.id/account/login
Masuk di halaman DJP Online - Login, silahkan isikan:
- NPWP
- Password
- serta Kode captcha atau keamanan.
Gambar. Halaman Login DJP Online |
Barangkali pada saat melakukan login rekan sekalian mengalami kendala seperti lupa Password. Jangan khawatir, pada halaman login djp online, pada bagian Lupa Password? silahkan klik pada bacaan reset disini. Bertujuan agar kita melakukan Reset Password.
Masuk di halaman Reset Password, silahkan isikan :
- NPWP
- EFIN
- Centang pada Lupa Email?
- Kode Keamanan
Bagaimana dengan kami yang tidak memiliki atau lupa EFIN admin?
Setelah semua data pada kolom Reset Password diisi, silahkan klik pada tombol Submit.
Untuk diketahui, jika kita mengubah email, maka password akan dikirimkan ke email yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada kita.
Link reset password telah dikirimkan ke email, silahkan cek email rekan sekalian. Silahkan klik tombol OK pada REQUEST_SUCCED.
2. Bagi yang tadinya lupa password dan telah melakukan Reset Password ataupun yang sudah memiliki password silahkan lakukan Login di DJP Online seperti berikut ini. Silahkan isikan NPWP, Password (bagi yang baru melakukan reset password silahkan gunakan password yang telah didaftarkan) dan isikan kode captcha. Kemudian klik tombol Login.
Masuk di halaman Reset Password, silahkan isikan :
- NPWP
- EFIN
- Centang pada Lupa Email?
- Kode Keamanan
Bagaimana dengan kami yang tidak memiliki atau lupa EFIN admin?
Solusi bagi yang lupa EFIN atau tidak menyimpan EFIN, silahkan meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.
Gambar. Reset Password DJP Online |
Untuk diketahui, jika kita mengubah email, maka password akan dikirimkan ke email yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada kita.
Gambar. Pengisian Reset Passoword DJP Online |
Gambar. Link Reset Password telah dikirimkan ke email |
2. Bagi yang tadinya lupa password dan telah melakukan Reset Password ataupun yang sudah memiliki password silahkan lakukan Login di DJP Online seperti berikut ini. Silahkan isikan NPWP, Password (bagi yang baru melakukan reset password silahkan gunakan password yang telah didaftarkan) dan isikan kode captcha. Kemudian klik tombol Login.
Gambar. Login DJP Online |
3. Selanjutnya, masuk di halaman DJP Online seperti berikut ini silahkan klik pada e Filing.
4. Masuk di halaman E-Filing SPT. Disini kita bisa melihat daftar SPT yang telah dibuat dan kirimkan melalui situs efiling.pajak.go.id dan eform.pajak.go.id.
Selanjutnya, pada kolom Daftar SPT silahkan klik pada tombol Buat SPT.
Selanjutnya, silahkan isikan Formulir seperti gambar berikut ini. Disini admin menggunakan pengisian SPT 1770 dengan Formulir.
Gambar. Silahkan klik pada eFiling |
Selanjutnya, pada kolom Daftar SPT silahkan klik pada tombol Buat SPT.
Gambar. Halaman E-Filing SPT |
5. Masuk di halaman pengisian SPT 1770 S.
Silahkan isikan Data Formulir seperti gambar berikut ini.Selanjutnya klik pada tombol Langkah Berikutnya>>
Lampiran II
Selanjutnya, masuk pada Bagian A pengisian Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Silahkan isikan sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang rekan miliki.
Silahkan isikan Data Formulir seperti gambar berikut ini.Selanjutnya klik pada tombol Langkah Berikutnya>>
Gambar. Pengisian Data Formulir SPT 1770 S |
Ingat: Persipakan seluruh dokumen terkait pengisian SPT (Daftar Penghasilan, Bukti Potong, Daftar Harta, Daftar Kewajiban dan Daftar Keluarga)
Selanjutnya, masuk pada Bagian A pengisian Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Silahkan isikan sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang rekan miliki.
Gambar. pengisian Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final |
Silahkan isikan pada Bagian B yaitu Pengisian Daftar Harta pada Akhir Tahun. Adapun Daftar Harta yang bisa diisikan sebagai berikut:
- Tanah (cantumkan lokasid an laus tanah)
- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan)
- Kenderaan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus dan sejenisnya
- Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
- Efek-efek (Saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global)
- Keanggota perkumpulan eksklusif.
Selanjutnya, klik pada tombol Lanjut...
Masuk di Bagian C pengisian Kewajiban Pada Akhir Tahun, silahkan klik pada tombol Tambah+. Silahkan isikan pada kolom Hutuang Baru. Contoh pengisiannya seperti gambar dibawah ini. Jika sudah silahkan klik pada tombol Simpan. Lalu klik pada tombol Lanjut ke Daftar Susunan Anggota Keluarga.
Masuk di Bagian D Daftar Susunan Anggota Keluar, silahkan isikan susunan anggota keluarga. Caranya klik pada tombol Tambah +. Jika sudah silahkan klik pada tombol Langkah Selanjutnya.
Lampiran I
Bagian A, Pengisian penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, jika sudah silahkan klik pada tombol Lanjut Ke B.
Bagian B. Silahkan isikan juga setiap data yang diminta lalau klik pada tombol Lanjut ke C.
Bagian C Pengisian Daftar Pemotongan Baru. Berikut ini Contoh Pengisian Pemotongan sesuai dengan dokumen terkait Pengisian SPT. Pengalaman admin pada saat pengisian SPT ini hasil nya tidak Nihil ternyata dikarenakan Pengisian Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut tidak tepat atau tidak diisi. Jadi, silahkan pastikan pengisian pada Jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Jika sudah silahkan klik pada tombol Simpan.
Hasil pengisian Daftar Pemotongan. Jika sudah silahkan klik pada tombol Langkah Berikutnya>>
Induk
Silahkan isikan Identitas.
Pengisian Identitas. Jika sudah selanjutnya klik pada tombol Lanjut ke A.
Silahkan isikan A. Penghasilan Neto sesuai dengan Dokumen terkait Pengisian SPT. Selanjutnya, klik pada tombol Lanjut Ke B.
Silahkan isikan B. Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya, klik pada Lanjut Ke C.
Silahkan isikan C. PPh Terutang. Kemudian klik lanjut ke D.
Silahkan isikan D. Kredit Pajak. Kemudian klik pada lanjut ke E.
Disini yang harus paling diingat, hasilnya harus Nihil. Bagi yang belum Nihil silahkan cek kembali pada pengisian Jumlah PPh yang dipotong/dipungut pada Lampiran I Bagian C. Jika sudah Nihil silahkan klik pada Lanjut Ke F.
Silahkan isikan pada F. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya. Jika sudah silahkan klik pada tombol Lanjut Ke Pernyataan.
Pada bagian Pernyataan silahkan Centang pada Setuju /Aggree . Kemudian klik pada Lanhkan Berikutnya>>.
Apabila lama prosesnya, seperti gambar dibawah ini, silahkan Refresh kembali. Namun, resiko nya kita harus mengulang pengisian SPT Tahunan dari pada kita nunggu lama dan belum pasti juga hasilnya berhasil atau tidak. Silahkan refresh saja apabial proses nya lama.
Apabila berhasil, maka kita akan masuk di Halaman seperti berikut ini. Silahkan klik pada bacaan Disini pada bagian Kode Verifikasi.
Selanjutnya, untuk mendapatkan kode verifikasi kita akan menerima pesan masuk ke gmail kita dari efiling pajak. Silahkan copykan Kode Verifikasi tersebut dan pastekan pada kolom Kode Verifikasi.
Gambar. pesan masuk ke gmail kita dari efiling pajak |
Jika sudah silahkan klik pada tombo Kirim SPT. Selanjutnya, masuk pada halaman Info seperti gambar berikut ini, silahkan isikan sesuai dengan tingkat kepuasan rekan. Jika sudah di klik maka kita akan dialihkan pada halaman Daftar SPT.
Proses pengisian dan pengiriman SPT Tahunan telah selesai, ditandai adanya notif pengisian dan pencetakan SPT Tahun ini di email rekan nantinya atau kita akan langsung dialihkan pada halaman Daftar SPT E-Filing SPT. Pada halaman ini kita bisa melihat SPT Tahun 2018 telah berhasil dikirim.
Selanjutnya, untuk lihat SPT juga bisa dilakukan melalui klik pada SPT Tahun 2018 dan klik pada tombol LIHAT BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau seperti pada gambar berikut ini yan telah admin lingkar.
Gambar. Lihat Bukti Penerimaan Elektronik |
Apabila telah sampai pada tahap Lihat Bukti Penerimaan Elektronik artinya proses pengisian serta pengiriman SPT Tahun Pajak Penghasilan (PPh) telah berhasil.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Melalui DJP Online"
Posting Komentar