Cara Mengisi JJM Pada Dapodikdas Untuk Sekolah Dasar
Masalah yang paling vital pada Dapodikdas 2013 maupun yang terdahulu adalah cara input Jumlah jam Mengajar, hal ini tentu kita tidak lupa pada kejadian masa lalu bagaimana rombel bisa dikatakan tidak normal oleh karena Jumlah jam mengajar pada Rombel melebihi ketentuan yang berlaku yaitu KTSP. atau kita ingat kembali JJM Ada namun JJM Linear Kosong dan data sertifikasi tidak ditemukan.
oleh karena PTK yang bersangkutan belum sertifikasi atau mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan bidang studi yang di ampu.
ada lagi neh Rombongan Belajar tidak normal oleh karena jumlah jam mengajar pada rombel melebihi ketentuan dan banyak lagi hal lainnya hingga jumlah gaji pokok tidak sesuai.
Terasa galau saat itu namun itulah pengalaman masa lalu. yang pada dapodikdas 2013 ini kita coba benahi
dengan kita cermati aturan main Cara mengisi Jumlah jam mengajar pada Dapodikdas 2013.
Baik Bapak/Ibu maupun seluruh kawan-kawan operator sekolah.
KTSP yang berlandaskan Hukum
Berikut Pembagian Jam mengajar SD Pada Dapodikdas pada tiap Rombel
1. Guru Kelas 24 Jam
2. Guru PJOK atau Penjas 4 Jam
3. Guru Agama 3 Jam
4. Moluk Tambahan 2 Jam (Moluk dari surat edaran Dinas Setempat)
5. Free 3 Jam pada kelas 4 s/d 6 Jam bisa diambil Buat Kepala Sekolah yang tersertifikasi Guru Kelas biasanya Mapel Pkn.
Kiranya itu saja yang bisa kami sampaikan menyangkut JJM Dapodikdas pada Sekolah Dasar
Semoga bermanfaat bagi kawan-kawan semua dalam proses penginputannya.
oleh karena PTK yang bersangkutan belum sertifikasi atau mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan bidang studi yang di ampu.
ada lagi neh Rombongan Belajar tidak normal oleh karena jumlah jam mengajar pada rombel melebihi ketentuan dan banyak lagi hal lainnya hingga jumlah gaji pokok tidak sesuai.
Terasa galau saat itu namun itulah pengalaman masa lalu. yang pada dapodikdas 2013 ini kita coba benahi
dengan kita cermati aturan main Cara mengisi Jumlah jam mengajar pada Dapodikdas 2013.
Baik Bapak/Ibu maupun seluruh kawan-kawan operator sekolah.
KTSP yang berlandaskan Hukum
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 22 Tahun 2006, tentang Standar Isi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 23 Tahun 2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Standar Isi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 6 Tahun 2007, tentang Standar Kompetensi Lulusan.
- Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Berikut Pembagian Jam mengajar SD Pada Dapodikdas pada tiap Rombel
1. Guru Kelas 24 Jam
2. Guru PJOK atau Penjas 4 Jam
3. Guru Agama 3 Jam
4. Moluk Tambahan 2 Jam (Moluk dari surat edaran Dinas Setempat)
5. Free 3 Jam pada kelas 4 s/d 6 Jam bisa diambil Buat Kepala Sekolah yang tersertifikasi Guru Kelas biasanya Mapel Pkn.
Kiranya itu saja yang bisa kami sampaikan menyangkut JJM Dapodikdas pada Sekolah Dasar
Semoga bermanfaat bagi kawan-kawan semua dalam proses penginputannya.
Belum ada Komentar untuk "Cara Mengisi JJM Pada Dapodikdas Untuk Sekolah Dasar"
Posting Komentar