POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019 (Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019). Diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas POS Akreditasi Sekolah  POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019
POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019

POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019 (Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019):

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.

Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 30-58 tahun, pendidikan sekurang- kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi dan Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.

Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.

POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Jakarta, Januari 2019
Ketua BAN-S/M
Dr. Toni Toharudin, M.Sc.

KEPUTUSAN
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH NOMOR: 132/BAN-SM/SK/2019
TENTANG
PENGGUNAAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN AKEDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,

Menimbang :
a. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi.

b. bahwa dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.

Mengingat :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; junto Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 Tentang Pengangkatan Anggota BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.

Berdasarkan : Pembahasan dan Keputusan Rapat Pleno BAN- S/M tanggal 29 Januari 2019

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PENGGUNAAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019.

PERTAMA : POS Pelaksaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

KEDUA : POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai suatu keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.

KETIGA : POS Akreditasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.

Ditetapkan di Jakarta, 29 Januari 2019
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Ketua,
Dr. Toni Toharudin, M.Sc.

DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Keputusan BAN-S/M Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah Ke-1 SOSIALISASI DAN PENGISIAN DATA ISIAN AKREDITASI (DIA) DALAM SISTEM PENILAIAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH (SISPENA-S/M)

Langkah Ke-2 PENETAPAN SEKOLAH/MADRASAH YANG AKAN DIVISITASI DAN PENUGASAN ASESOR

Langkah Ke-3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH

Langkah Ke-4 VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI

Langkah Ke-5 VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI

Langkah Ke-6 PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI

Langkah Ke-7 PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI

Langkah Ke-8 PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI

Langkah Ke-1
SOSIALISASI DAN PENGISIAN DATA ISIAN AKREDITASI (DIA) DALAM SISTEM PENILAIAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH (SISPENA-S/M)

A. RASIONAL
BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2018. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.

Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya.
Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena- S/M.

B. TUJUAN
  1. Menyosialisasikan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan.
  2. Menyosialisasikan penggunaan Sispena-S/M.
  3. Sekolah/madrasah mengisi DIA melalui Sispena-S/M.

C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota, KPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
  1. BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi penggunaan Sispena-S/M dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
  2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M mengikuti Sosialisasi penggunaan Sispena-S/M.
  3. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kembali daftar sasaran sekolah/madrasah dan kuota sasaran akreditasi tahun berjalan dari sumber APBN (termasuk rincian kuota menurut prioritasnya) kepada Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
  4. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M selanjutnya menginformasikan sasaran akreditasi kepada Sekolah/Madrasah.
  5. BAN-S/M Provinsi dapat melakukan sosialisasi Sispena-S/M secara langsung kepada sekolah/madrasah apabila masih ada sasaran yang belum pernah diakreditasi.
  6. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M dapat melakukan sosialisasi tambahan untuk membantu persiapan sekolah/madrasah sasaran akreditasi dalam pengisian DIA dengan biaya APBD masing-masing.
  7. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa Sekolah/Madrasah sasaran bisa mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika Sekolah/Madrasah menghadapi masalah.
  8. Sekolah/Madrasah yang belum diakreditasi atau habis masa berlaku sertifikat akreditasinya wajib mengisi DIA melalui Sispena-S/M, termasuk SMA/MA/SMK yang habis masa akreditasinya tahun 2019 dan yang telah memperoleh perpanjangan sertifikat sampai dengan tahun 2019.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag dan KPA-S/M untuk mengikuti sosialisasi akreditasi sekolah/madrasah.
  2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
  3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran.
  4. Setelah mengikuti sosialisasi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag berkoordinasi dengan KPA-S/M menyampaikan informasi hasil sosialisasi kepada sekolah/madrasah sasaran akreditasi. Kegiatan ini dilakukan di masing-masing daerah.
  5. Apabila masih ada sasaran yang belum pernah diakreditasi, maka BAN-S/M Provinsi dapat menyosialisasikan dan mempraktikkan penggunaan Sispena-S/M secara langsung kepada sekolah/madrasah.
  6. Sekolah/madrasah mengunduh perangkat akreditasi dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
  7. Sekolah/madrasah melakukan pengisian DIA melalui Sispena- S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

F. WAKTU DAN TEMPAT
  1. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) hari di kantor BAN-S/M Provinsi atau tempat lain yang ditetapkan BAN-S/M Provinsi. Tempat kegiatan sosialisasi dipilih yang memiliki akses internet agar dapat mensosialisasikan Sispena-S/M secara daring.
  2. Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang melakukan reakreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

1. BAN-S/M Provinsi
a. Kuota dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
c. Perangkat Akreditasi

2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M
a. Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
c. Perangkat Akreditasi

3. Sekolah/Madrasah
a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
b. Perangkat Akreditasi
c. Dokumen Pendukung

H. HASIL
  1. Tersampaikannya informasi sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun 2019.
  2. Tersampaikannya informasi tentang pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
  3. Ditetapkannya batas waktu pengisian DIA oleh sekolah/madrasah.
  4. Terisinya DIA oleh sekolah/madrasah dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

Langkah Ke-2
PENETAPAN SEKOLAH/MADRASAH YANG AKAN DIVISITASI DAN PENUGASAN ASESOR


A. RASIONALData Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena-S/M yang telah dilengkapi oleh sekolah/madrasah akan digunakan sebagai bahan audit oleh BAN-S/M Provinsi untuk menentukan kelayakan dan penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai kuota yang tersedia.

Audit DIA dilakukan untuk memastikan skor penilaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) memenuhi batas minimal dan untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam akreditasi. Sekolah/madrasah yang divisitasi adalah sekolah/madrasah yang berdasarkan audit DIA dinyatakan layak untuk divisitasi. Khusus untuk sekolah/madrasah yang belum pernah diakreditasi dilakukan audit DIA dan wajib divisitasi.

Selanjutnya BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran.

B. TUJUAN
  1. Menetapkan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
  2. Menetapkan dan menerbitkan surat tugas asesor untuk melakukan visitasi.

C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M Provinsi, KPA-S/M dan Asesor untuk melakukan audit DIA melalui Sispena-S/M. BAN-S/M Provinsi menetapkan sekolah/madrasah yang akan divisitasi dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi
a. Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan anggota BAN-S/M Provinsi, asesor dan KPA-S/M untuk: (1) melakukan audit data dan informasi yang ada dalam DIA melalui Sispena-S/M; dan (2) menampilkan dan menelaah rekap hasil audit berdasarkan urutan peringkat.
b. BAN-S/M Provinsi menetapkan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
c. BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah.
d. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi yang diperlukan oleh asesor.

2. Anggota BAN-S/M Provinsi, Asesor dan KPA-S/M
a. Anggota BAN-S/M Provinsi, Asesor dan KPA-S/M melakukan audit DIA melalui Sispena-S/M.
b. Anggota BAN-S/M Provinsi, Asesor dan KPA-S/M melaporkan hasil audit DIA kepada Ketua BAN-S/M Provinsi.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, asesor dan KPA-S/M dalam rangka melakukan audit DIA melalui Sispena-S/M.
  2. Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan Anggota BAN-S/M Provinsi, asesor dan KPA-S/M untuk melakukan audit DIA melalui Sispena-S/M.
  3. Anggota BAN-S/M Provinsi, Asesor dan KPA-S/M melakukan audit DIA melalui Sispena-S/M.
  4. Anggota BAN-S/M Provinsi, Asesor dan KPA-S/M melaporkan hasil audit DIA kepada Ketua BAN-S/M Provinsi (Format 2.1)
  5. BAN-S/M Provinsi menampilkan dan menelaah rekap hasil audit DIA berdasarkan urutan peringkat (Format 2.2)
  6. BAN-S/M Provinsi menetapkan Surat Keputusan Sekolah/Madrasah yang layak dan tidak layak divisitasi dengan memperhatikan prioritas sesuai ketetapan BAN-S/M (Format 2.3)
  7. BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah. (Format 2.4)
  8. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi yang diperlukan oleh asesor.
  9. BAN-S/M Provinsi menyampaikan pemberitahuan kepada sekolah/madrasah yang tidak layak divisitasi.

F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan dalam rangka penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi dilaksanakan di kantor BAN-S/M Provinsi atau tempat lain yang ditetapkan BAN-S/M Provinsi selama 2 (dua) hari atau lebih dengan mempertimbangkan jumlah sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Tempat kegiatan dipilih yang memiliki akses internet agar kegiatan audit DIA melalui Sispena-S/M dapat berjalan lancar.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
  1. Hasil perhitungan skor penilaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan sekolah/madrasah dan informasi kelengkapan dokumen pendukung yang diperoleh dari DIA melalui Sispena-S/M.
  2. SK Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
  3. Surat penugasan asesor untuk melakukan visitasi.

H. HASIL
  1. Hasil audit DIA dalam Sispena-S/M per sekolah/madrasah (Format 2.1).
  2. Rekapitulasi hasil audit (Format 2.2). 
  3. Surat Keputusan tentang sekolah/madrasah yang akan divisitasi (Format 2.3). 
  4. Surat Tugas Asesor (Format 2.4).

Langkah Ke-3
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH


A. RASIONALSekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN- S/M Provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.

B. TUJUAN
Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi.

C. RUANG LINGKUPProsedur ini berlaku bagi BAN-S/M Provinsi, asesor, dan sekolah/madrasah dalam pelaksanaan akreditasi.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANGKegiatan ini dilaksanakan oleh asesor dan sekolah/madrasah.
  1. BAN-S/M Provinsi memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena-S/M
  2. Asesor; a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. b. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M . c. Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi.
  3. Kepala Sekolah/Madrasah; a. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi. b. Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi serta mengunggahnya pada Sispena-S/M. c. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada Sispena-S/M.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
  2. Asesor menandatangani pakta integritas/surat pernyataan tentang pelaksanaan visitasi (Format 3.1).
  3. Asesor menelaah dan mempelajari DIA sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
  4. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
  5. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah.
  6. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
  7. Sekolah/madrasah menunjukkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan 8 SNP.
  8. Asesor melakukan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah/madrasah.
  9. Masing-masing asesor melakukan observasi kelas yang berbeda minimal 2 (dua) jam pelajaran.
  10. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen akreditasi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengamatan di sekolah/madrasah.
  11. Masing-masing asesor melakukan penilaian terhadap 8 SNP secara menyeluruh.
  12. Tim asesor mendiskusikan temuan-temuan hasil visitasi.
  13. Asesor menyampaikan temuan-temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah.
  14. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu (laporan individu); dan Ketua Tim Asesor mengisi nilai kelompok (laporan kelompok) dan rekomendasi hasil visitasi pada aplikasi Sispena-S/M.
  15. Laporan kelompok dan rekomendasi dicetak dari aplikasi Sispena-S/M dan ditandatangani oleh kedua asesor untuk diserahkan ke BAN-S/M Provinsi.
  16. Kepala sekolah/madrasah mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi di Sispena-S/M, mencetak, dan menandatangani. Kemudian dilakukan pemindaian (scanning) dan mengunggahnya pada aplikasi Sispena-S/M (Format 3.2).
  17. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada aplikasi Sispena-S/M (Format 3.3).
  18. Ketua Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
  19. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi asesor melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4).
  20. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.

F. WAKTU DAN TEMPAT
  1. Kegiatan visitasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari (minimal 5 jam per hari) di sekolah/madrasah. Untuk sekolah/madrasah yang berlokasi di daerah 3T, waktu visitasi dapat diperpanjang sesuai kondisi lapangan. Khusus untuk SMK waktu visitasi (jumlah hari) dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah program keahlian. SMK yang memiliki sampai 2 program keahlian kegiatan visitasi di sekolah dilaksanakan 2 hari, untuk 3-5 program keahlian dilaksanakan 3 hari, dan lebih dari 5 program keahlian dilaksanakan 4 hari.
  2. Tim asesor menyerahkan laporan kelompok dan rekomendasi ke BAN-S/M Provinsi, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah visitasi.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
  1. Surat tugas asesor.
  2. Format Pakta Integritas Asesor.
  3. DIA yang terdapat pada aplikasi Sispena-S/M.
  4. Perangkat akreditasi.

H. HASIL

1. Asesor
a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1). (Hardcopy)
b. Laporan Individu (Softcopy)
c. Laporan Kelompok (Hardcopy dan softcopy)
d. Rekomendasi (Hardcopy dan softcopy)
e. Dokumentasi sekolah/madrasah (Softcopy)

2. Sekolah/Madrasah
a. Berita Acara Pelaksanaan Visitasi (Format 3.2) (Hardcopy)
b. Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 3.3) (Softcopy)

3. BAN-S/M Provinsi
a. Kelengkapan Laporan visitasi (Format 3.4) (Hardcopy dan Softcopy)

Langkah Ke-4
VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI

A. RASIONAL
Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

B. TUJUAN
  1. Menjamin proses visitasi sesuai dengan ketentuan.
  2. Menjamin hasil visitasi sesuai kondisi objektif.

C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, BAN-S/M Provinsi, Tim Ahli BAN-S/M, Tim Sekretariat BAN-S/M Provinsi, dan KPA-S/M dalam melakukan validasi proses dan hasil visitasi.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
1. BAN-S/M
Menghadiri dan mengikuti kegiatan validasi proses dan hasil visitasi.

2. BAN-S/M Provinsi
a. Mengoordinasikan kegiatan validasi proses dan hasil visitasi.
b. Menjamin kegiatan validasi proses dan hasil visitasi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.

3. Tim Ahli BAN-S/M
a. Menyiapkan sistem terkait kegiatan validasi
b. Membersihkan data untuk persiapan tahap validasi.
c. Memastikan data yang telah di validasi bisa masuk pada tahap selanjutnya
4. Tim Sekretariat BAN-S/M Provinsi
a. Merekap hasil visitasi asesor.
b. Menyiapkan seluruh format validasi yang diperlukan.
c. Merekap hasil akhir validasi.
5. KPA-S/M
Bersama anggota BAN-S/M Provinsi melaksanakan kegiatan validasi proses dan hasil visitasi secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. Ketua BAN-S/M Provinsi membentuk Tim Validasi dengan melibatkan anggota BAN-S/M Provinsi dan perwakilan pengurus KPA-S/M per kabupaten/kota, serta membagi tugas validasi berdasarkan jumlah sekolah/madrasah dan jumlah anggota Tim Validasi. Apabila KPA-S/M merangkap sebagai asesor, maka tidak boleh memvalidasi sekolah/madrasah yang divisitasinya.
  2. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang 1 (satu) anggota BAN- S/M dan Tim Validasi untuk hadir dalam kegiatan validasi.
  3. Anggota BAN-S/M menjelaskan prosedur pelaksanaan validasi proses dan hasil visitasi kepada Tim Validasi.
  4. Tim Validasi melakukan pemeriksaan terhadap proses visitasi dengan melihat Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan Kartu Kendali Proses Visitasi.
  5. Tim Validasi melakukan pemeriksaan terhadap hasil visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M, yang mencakup: a. Hasil penilaian individu asesor dan nilai akhir kelompok. b. Hubungan skor antar standar; c. Kesesuaian antara nilai visitasi dan rekomendasi.
  6. Apabila Tim Validasi menemukan ketidaksesuaian data/informasi dengan ketentuan dalam proses dan hasil akreditasi, maka tim validasi melakukan klarifikasi kepada tim asesor.
  7. Apabila diperlukan tim validasi dapat melakukan klarifikasi ke sekolah/madrasah.
  8. Apabila Tim Validasi menemukan indikasi penyimpangan atau kejanggalan dalam proses dan hasil akreditasi, maka BAN- S/M Provinsi dapat menugaskan asesor yang berbeda untuk melakukan visitasi ulang apabila diperlukan.
  9. Masing-masing anggota Tim Validasi membuat berita acara validasi hasil visitasi untuk setiap sekolah/madrasah yang divalidasi (Format 4.1). Berita acara ditandatangani oleh masing-masing petugas validasi.
  10. BAN-S/M Provinsi membuat daftar rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi (Format 4.2), yang hasilnya
  11. proses dan hasil visitasi sebagai bentuk persetujuan atas hasil tersebut, dan secara sistem semua hasil validasi proses dan hasil visitasi disetujui melalui Sispena-S/M.

F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor BAN-S/M Provinsi atau tempat lain yang ditetapkan BAN-S/M Provinsi selama maksimum 3 (tiga) hari untuk setiap 1 kali periode akreditasi dengan mempertimbangkan jumlah Sekolah/Madrasah yang divalidasi.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Surat Tugas Anggota BAN S/M untuk menghadiri validasi proses dan hasil visitasi.
2. SK BAN-S/M Provinsi tentang petugas validasi proses dan hasil visitasi.
3. SK BAN-S/M Provinsi tentang penugasan tim asesor.
4. Dokumen laporan visitasi yang meliputi:
a. Berita acara pelaksanaan visitasi.
b. Kartu kendali proses visitasi.
c. Laporan individu.
d. Laporan kelompok.
e. Rekomendasi.
f. Foto sarana dan prasarana, kegiatan sekolah/madrasah, dan kegiatan visitasi.
g. Berita acara validasi hasil visitasi (Format 4.1)

H. HASIL 
  1. Berita acara hasil validasi proses dan hasil visitasi.
  2. Format rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi. (Format 4.2)
  3. Dokumen elektronik dalam Sispena hasil validasi proses dan hasil visitasi yang telah disetujui Anggota BAN S/M

Langkah Ke-5
VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI


A. RASIONAL
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M Provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.

B. TUJUAN
  1. Melakukan pengecekan hasil validasi proses dan hasil visitasi.
  2. Menyusun rekomendasi.

C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melakukan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana kegiatan ini terdiri atas BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi.

1. BAN-S/M
Menghadiri dan mengikuti proses verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
2. BAN-S/M Provinsi
a. Menyiapkan dokumen hasil validasi.
b. Melaksanakan proses verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi bersama anggota BAN-S/M.

3. Tim Ahli BAN-S/M
a. Menyiapkan sistem terkait kegiatan verifikasi
b. Membersihkan data untuk persiapan tahap verifikasi.
c. Memastikan data yang telah di verifikasi bisa masuk pada tahap pleno penetapan hasil akreditasi

4. Tim Sekretariat BAN-S/M Provinsi
a. Menyiapkan hasil validasi asesor.
b. Menyiapkan seluruh format verifikasi yang diperlukan.
c. Merekap hasil akhir verifikasi.

E. LANGKAH KEGIATAN

  1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang 1 (satu) anggota BAN- S/M dan anggota BAN-S/M Provinsi untuk hadir dalam kegiatan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
  2. BAN-S/M Provinsi mengecek kehadiran peserta rapat verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi sesuai dengan ketentuan kuorum. Rapat verifikasi dianggap sah apabila memenuhi kuorum yaitu apabila dihadiri lebih dari separo jumlah anggota. Apabila belum memenuhi kuorum, rapat ditunda selama 30 menit dan jika dalam waktu 30 menit belum memenuhi kuorum, rapat dapat dimulai dan dinyatakan sah. Rapat dihadiri sekurang-kurangnya satu orang anggota BAN-SM.
  3. Anggota BAN-S/M menjelaskan prosedur pelaksanaan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
  4. Mengecek dokumen berita acara validasi.
  5. Melakukan koreksi nilai butir berdasarkan keputusan peserta rapat yang hadir.
  6. Mengecek dokumen rekapitulasi hasil validasi.
  7. Menyusun rekomendasi berdasarkan jenjang dan jenis satuan pendidikan untuk Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag, LPMP, dan KanKemenag Kabupaten/Kota.
  8. Membuat berita acara verifikasi hasil validasi yang ditandatangani oleh anggota BAN-S/M yang hadir dan Ketua BAN-S/M Provinsi.


F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilakukan paling lama selama 2 (dua) hari untuk setiap periode akreditasi, di kantor BAN-S/M Provinsi atau tempat yang ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Kegiatan verifikasi dilaksanakan langsung dalam satu rangkaian dengan kegiatan validasi.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
  1. Berita acara validasi proses dan hasil visitasi.
  2. Rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi.
  3. Format berita acara verifikasi (Format 5.1).
  4. Format rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi (Format 5.2).

H. HASIL
  1. Berita acara hasil verifikasi
  2. Dokumen elektronik dalam Sispena hasil verifikasi yang terlah disetujui Anggota BAN S/M
  3. Draf rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.


Langkah Ke-6
PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI

A. RASIONAL
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M dalam bentuk surat keputusan. Surat Keputusan tersebut disusun sesuai dengan provinsinya masing-masing.

Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi BAN-S/M Provinsi dan 1 (satu) anggota BAN-S/M dilaporkan kepada pleno BAN-/M untuk ditetapkan. Kemudian hasil akreditasi dan rekomendasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.

B. TUJUAN
  1. Menetapkan nilai akhir 8 SNP, peringkat, dan predikat akreditasi sekolah/madrasah.
  2. Menetapkan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi setiap jenjang dan jenis satuan pendidikan di setiap Kabupaten/Kota, untuk disampaikan kepada pihak terkait.


C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M untuk menetapkan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana kegiatan ini terdiri atas BAN-S/M dan Tim Ahli/Sekretariat BAN-S/M.

1. BAN-S/M
a. Melakukan rapat pleno dalam rangka penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
b. Satu anggota BAN-S/M yang menghadiri validasi, verifikasi dan penyusunan rekomendasi di BAN S/M Provinsi harus menyampaikannya hasilnya pada pleno BAN-S/M.
c. Menandatangani berita acara rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.

2. Tim Ahli/Sekretariat BAN-S/M
a. Mempersiapkan format surat keputusan penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
b. Mempersiapkan dokumen hasil verifikasi dan rekomendasi.
c. Mempersiapkan format berita acara rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
d. Menghimpun dokumen Rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi sekolah/madrasah
e. Menyampaikan dokumen rapat pleno penetapan hasil akreditasi kepada sekretariat BAN-S/M.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. Ketua BAN-S/M menyampaikan undangan kepada semua anggota BAN-S/M selambat-lambatnya satu minggu sebelum jadwal pelaksanaan rapat.
  2. Ketua BAN-S/M memeriksa kehadiran peserta rapat pleno. Rapat pleno dianggap sah apabila memenuhi kuorum yaitu apabila dihadiri lebih dari separo jumlah anggota. Apabila belum memenuhi kuorum, rapat ditunda selama 30 menit dan jika dalam waktu 30 menit belum memenuhi kuorum, rapat dapat dimulai dan dinyatakan sah. Rapat dihadiri sekurang- kurangnya satu orang anggota BAN-SM.
  3. Ketua BAN-S/M menyampaikan sambutan/arahan kepada peserta rapat untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan pedoman akreditasi.
  4. Satu anggota BAN-S/M yang menghadiri acara validasi dan verifikasi serta penyusunan rekomendasi di BAN S/M Provinsi menyampaikan hasilnya pada rapat pleno BAN-S/M.
  5. Peserta rapat mempelajari dan mendiskusikan hasil verifikasi dan rekomendasi. Apabila dipandang perlu peserta dapat meninjau hasil laporan tim verifikasi dan rekomendasi.
  6. Rapat pleno menetapkan hasil akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan pedoman akreditasi.
  7. Ketua BAN-S/M menerbitkan surat keputusan BAN-S/M tentang hasil akreditasi sekolah/madrasah (Format 6.1).
  8. Rapat pleno menetapkan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan hasil akreditasi dan temuan visitasi.
  9. Ketua BAN-S/M dan anggota BAN-S/M menandatangani berita acara penetapan hasil akreditasi sekolah/madrasah (Format 6.2).


F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari dalam rapat pleno BAN-S/M.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
  1. Hasil Verifikasi.
  2. Draf Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Akreditasi.


H. HASIL
  1. Surat Keputusan BAN-S/M tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah.
  2. Rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi sekolah/madrasah.
  3. Berita acara rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah.


Langkah Ke-7
PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI

A. RASIONAL
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

B. TUJUAN
Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, dan Sekolah/Madrasah.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
1. BAN-S/M
a. Mengumumkan hasil akreditasi di situs web BAN-S/M 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akreditasi.
b. Melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi.
c. Memantau proses pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi.

2. BAN-S/M Provinsi
a. Melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi.
b. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi.
c. Melaporkan tindak lanjut pengaduan/keberatan dan rekomendasi kepada BAN-S/M.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. BAN-S/M mengumumkan hasil akreditasi melalui situs web BAN-S/M.
  2. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi.
  3. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi membuka akses pengaduan/keberatan kepada sekolah/madrasah dan masyarakat terhadap hasil akreditasi selama 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman. Apabila terdapat pengaduan/keberatan, maka:
  4. BAN-S/M Provinsi menindaklanjuti pengaduan/keberatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. BAN-S/M memantau tindak lanjut pengaduan/keberatan yang dilakukan BAN-S/M Provinsi.
  6. BAN-S/M Provinsi melaporkan hasil akhir tindak lanjut kepada BAN-S/M dan melakukan penetapan baru apabila terjadi perubahan.
  7. BAN-S/M mengumumkan hasil akhir.


F. WAKTU DAN TEMPAT
Pengumuman hasil penetapan akreditasi dilakukan 3 (tiga) hari setelah penetapan di situs web BAN-S/M.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Raw data hasil akreditasi.

H. HASIL
Penetapan Hasil Akreditasi

Langkah Ke-8
PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI

A. RASIONAL
Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M Provinsi.

B. TUJUAN
Memberikan sertifikat akreditasi dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah

C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan sekolah/madrasah dalam menerbitkan sertifikat akreditasi dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah yang terakreditasi.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana kegiatan ini adalah BAN-S/M dan sekolah/madrasah.

1. BAN-S/M
a. Menyediakan e-sertifikat dalam Sispena-S/M
b. Menyediakan data dan hasil akreditasi sekolah/madrasah
c. Menyediakan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.

2. Sekolah/Madrasah
Mencetak e-sertifikat akreditasi dan rekomendasi melalui Sispena-S/M.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. BAN-S/M menyediakan e-sertifikat dalam Sispena-S/M.
  2. BAN-S/M menyediakan data dan hasil akreditasi sekolah/madrasah.
  3. BAN-S/M menyediakan naskah rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi berdasar laporan Tim Asesor untuk sekolah/madrasah yang divisitasi.
  4. Sekolah mencetak e-sertifikat akreditasi dan rekomendasi melalui Sispena-S/M.


F. WAKTU DAN TEMPAT
Pencetakan sertifikat dan rekomendasi dilakukan setelah penetapan hasil akhir akreditasi sekolah/madrasah.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Surat Keputusan BAN-S/M Provinsi tentang Penetapan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

H. HASIL
  1. Sertifikat akreditasi sekolah/madrasah.
  2. Rekomendasi tindak lanjut.

    Download POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    POS AKREDITASI 2019 Final.pdf

    Sumber: https://bansm.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel