Nilai Ambang Batas SeleksI PPPK PERMENPAN No. 4 Tahun 2019
Nilai ini sebagai acuan untuk mencari tenaga yang benar benar berkompeten dan berkesinambungan semua ini bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tentang nilai ambang batas seleksi PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini untuk Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.
Seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi:
a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
PERMENPAN No. 4 Tahun 2019 Tentang Batas Nilai
Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).
Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud, Peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).
Nilai wawancara dipergunakan apabila Peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud di atas.
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas
b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian agar harap Maklum adanya Untuk lebih jelasnya silakan Download PERMENPAN No. 4 Tahun 2019 Pada Link yang ada dihalaman ini. Terima Kasih
Belum ada Komentar untuk "Nilai Ambang Batas SeleksI PPPK PERMENPAN No. 4 Tahun 2019"
Posting Komentar