Juknis BOS 2019
Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,
perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler. mengingat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti. Maka dari itu hadirlah Permendikbud RI terbaru Nomor 3 Tahun 2019 Juknis BOS Reguler. Bagi Anda yang pada saat ini sedang mencari informasi mengenai hal tersebut, Bapak dan Ibu dapat menyimak dan download file selengkapnya dalam bentuk Pdf pada link berikut ini.
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Sumber https://arsippembelajaran.blogspot.com/
perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler. mengingat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti. Maka dari itu hadirlah Permendikbud RI terbaru Nomor 3 Tahun 2019 Juknis BOS Reguler. Bagi Anda yang pada saat ini sedang mencari informasi mengenai hal tersebut, Bapak dan Ibu dapat menyimak dan download file selengkapnya dalam bentuk Pdf pada link berikut ini.
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Petunjuk Teknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
Satuan biaya sebagai berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan mengenai Petunjuk Teknis bantuan operasional sekolah di tahun 2019. Selengkapnya mengenai isi dari file tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh file Pdf pada link dibawah ini.
Juknis BOS 2019 DOWNLOAD
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga petunjuk teknis yang dibagikan pada kesempatan artikel ini memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu.
Juknis BOS 2019 DOWNLOAD
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga petunjuk teknis yang dibagikan pada kesempatan artikel ini memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu.
Belum ada Komentar untuk "Juknis BOS 2019"
Posting Komentar