Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK 2019

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga S Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK 2019
Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK 2019

Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK 2019 ini merupakan salah satu Juklak Bantuan Pemerintah untuk SMK di tahun 2019 yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK - Kemdikbud RI kategori Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri.

Baca juga di bawah ini informasi bantuan pemerintah khusus SMK untuk kategori Peserta Didik, Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri, Kelembagan dan Sarana Prasarana, Program dan Evaluasi.
Informasi Bantuan Pemerintah Tahun 2019 untuk SMK

Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK 2019:

PERATURAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 1149/D5.6/KU/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSPP1) TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Tahun 2018;

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
  11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0560/A.A2/KU/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  13. Keputusan Direktur Pembinaan SMK Nomor 0300/D5.1/KP/2019 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019;
  14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2019 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018. 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSPP1) TAHUN 2019.

Pasal 1
Penyaluran bantuan pemerintah Pemerintah Sertifikasi Lembaga Profesi Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.

Pasal 2
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2019
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TTD.
Dr. Ir. M. BAKRUN, M.M.

LAMPIRAN

PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 1149/D5.6/KU/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSPP1) SMK TAHUN 2019

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas SMK berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) membuat peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK. Dalam upaya untuk meningkatkan akses sertifikasi bagi lulusan SMK maka pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan untuk memfasilitasi kegiatan pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK yang dinyatakan memenuhi persyaratan guna mendapatkan lisensi dari BNSP.

Sebagai langkah awal, Direktorat Pembinaan SMK mengidentifikasi kondisi sumberdaya SMK yang meliputi ketersediaan dokumen panduan mutu LSP, dokumen SOP dan formulir, Skema Sertifikasi sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka di SMK, kecukupan asesor kompetensi dan kesiapan perangkat asesmen, serta kesiapan TUK yang terverifikasi.

Direktorat Pembinaan SMK juga mengidentifikasi lisensi LSPP1 SMK yang harus segera diperpanjang.

B. Tujuan
Tujuan Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) adalah memfasilitasi pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK.

C. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019.

D. Rincian Jumlah Bantuan Pemerintah
Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) SMK Tahun Anggaran 2019 adalah Rp25.000.000,00 per SMK untuk 750 SMK.

E. Hasil Yang Diharapkan
Terlaksananya pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK untuk 750 SMK.

F. Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK seperti yang tertulis di dalam rencana penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  4. Jangka waktu penggunaan dana adalah sampai dengan 31 Desember 2019;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan;
  6. Bantuan ini dapat diimplementasikan untuk mendukung program strategis Direktorat Pembinaan SMK melalui afirmasi bagi SMK pelaksana program. 

BAB II
ORGANISASI, TUGAS, DAN TANGGUNGJAWAB

Organisasi, tugas, dan tanggung jawab didalam pelaksanaan bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) SMK dapat diuraikan sebagai berikut:

A. OrganisasiOrganisasi pelaksanaan kegiatan bantuan Pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Direktorat Pembinaan SMK;
  2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
  3. Dinas Pendidikan Provinsi;
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  5. Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

B. Tugas Dan Tanggung Jawab

1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK;
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Menetapkan penerima dana bantuan;
d. Menetapkan jadwal pelaksanaan Pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 bersama dengan BNSP;
e. Melaksanakan bimbingan teknis dan menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan;
f. Mengatur tata cara penyaluran dana;
g. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan jika dibutuhkan;
h. Menerima laporan hasil pelaksanaan kegiatan dari SMK penerima bantuan; dan
i. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan jika dibutuhkan.

2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
a. Mensosialisasikan program Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) dari Direktorat Pembinaan SMK ke SMK yang berada di wilayah kerja LPMP;
b. Menerima tembusan SK penetapan penerima bantuan dari Direktorat Pembinaan SMK;
c. Melakukan penjaminan mutu sesuai dengan kewenangannya;
d. Melaksanakan tugas supervisi dari Direktorat Pembinaan SMK;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dari Direktorat Pembinaan SMK.

3. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan program Bantuan Sertifiksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) SMK ke SMK yang berada di bawah binaannya;
b. Menerima tembusan SK penetapan penerima bantuan dari Direktorat Pembinaan SMK;
c. Menjadi saksi dalam surat perjanjian pemberian bantuan antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan;
d. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di SMK penerima bantuan;
e. Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan;
f. Menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari SMK penerima bantuan;
g. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan).

4. SMK
a. Menandatangani surat perjanjian dengan Direktorat Pembinaan SMK bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan;
b. Menandatangani Pakta Integritas bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan;
c. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan;
d. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana penggunaan dana yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan;
e. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) sebagai bagian dari laporan.

5. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
a. Menyiapkan petugas pengembangan infrastruktur sertifikasi serta menerbitkan surat perintah tugas yang sesuai;
b. Menetapkan sasaran LSPP1 SMK yang diusulkan dari Dit. Pembinaan SMK untuk dilakukan pengembangan infrastruktur sertifikasi;
c. Melakukan pemantauan dalam pelaksanaan pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK;
d. Menetapkan dan menerbitkan surat keputusan lisensi bagi LSPP1 SMK yang memenuhi persyaratan.

BAB III
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Persyaratan Penerima Bantuan PemerintahPenerima bantuan adalah SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN), dengan ketentuan sebagai berikut:

1. SMK dengan kategori:
a) Calon LSPP1 SMK yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK sebagai SMK yang berpotensi rujukan;
b) Telah mengikuti bimbingan teknis penyusunan dokumen mutu LSP tahun 2016 dan 2017 dan telah menyusun dokumen mutu LSP;
c) LSPP1 SMK yang melakukan pengembangan skema sertifikasi dan mengajukan penambahan ruang lingkup;
d) LSPP1 SMK yang masa berlaku lisensinya akan berakhir tahun 2019;
e) LSPP1 SMK yang menjadi pelaksana diklat asesor di wilayahnya; melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;

2. Diprioritaskan SMK yang menjalankan program kerja sama yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK.

B. Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan;
  2. Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
  3. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

C. Bimbingan Teknis

Materi kegiatan bimbingan teknis antara lain:
  1. Strategi pelaksanaan bantuan;
  2. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
  3. Penyusunan laporan dan pertanggung jawaban keuangan;
  4. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan dengan ketentuan LSPP1 SMK yang mempunyai jejaring kerja SMK;
  5. Pengaturan Dana bantuan yang digunakan untuk pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK;
  6. Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
  7. Penandatanganan Pakta Integritas;
  8. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.

D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
  1. Dana bantuan Tahun 2019 disalurkan langsung ke rekening Sekolah;
  2. Proses penyaluran dana Tahun 2019 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dalam satu tahap setelah penandatanganan surat perjanjian.

E. Supervisi
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan SMK dapat melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan program bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) SMK.

BAB IV
KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
1. Dana bantuan digunakan untuk pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK, yang meliputi:
a. Biaya perjalanan dinas/transport tim BNSP;
b. Honorarium tim BNSP;
c. Biaya akomodasi dan konsumsi tim BNSP selama pelaksanaan pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK;

2. Dana bantuan ini digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;

3. Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.

B. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
  3. Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kegiatan selesai dilaksanakan;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

C. Perpajakan
Penggunaan dana bantuan pemerintah mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

D. Sanksi
Penyalahgunaan bantuan pemerintah yang dapat merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerima bantuan bertanggungjawab baik secara perdata maupun secara pidana. 


BAB V
PELAPORAN

Laporan pelaksanaan bantuan pemerintah harus dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah.

A. Laporan awal 0%
Laporan awal disampaikan setelah dana diterima di rekening sekolah dengan dilampiri kesiapan LSPP1 SMK untuk dilakukan pengembangan infrastruktur sertifikasi.
B. Laporan Akhir (100%) Pelaksanaan
Melampirkan dokumen sebagai berikut:

Laporan akhir disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Lembar Pengesahan Laporan ditandatangani oleh Kepala SMK dan Pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi;

2. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan (100%) yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah, disetujui oleh Pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi;

3. Laporan pelaksanaan kegiatan berupa deskripsi atas pelaksanaan kegiatan;

4. Lampiran:
a. Fotocopy SPT pengembangan infrastruktur sertifikasi yang diterbitkan oleh BNSP;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
c. Rekapitulasi penggunaan dana dan pencatatan kewajiban perpajakan;
d. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan;
e. Foto kegiatan.

5. Bagi SMK yang melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK melakukan pelaporan melalui aplikasi Takola SMK dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;

6. Bagi SMK yang menjalankan program kerja sama yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK, laporan hardcopy asli 1 (satu) set disimpan di sekolah masing-masing, dan 1 (satu) set asli di kirimkan ke Dinas Provinsi. Laporan untuk Direktorat Pembinaan SMK disampaikan dalam bentuk softcopy ke alamat:

Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
u.p. Kasubdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri
Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 13
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telp. 021-5725474;
Website: http://psmk.kemdikbud.go.id

BAB VI
PENUTUP

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Bantuan Sertifikasi Lembaga Profesi (LSPP1). Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan Pemerintah. Program Bantuan Sertifikasi Lembaga Profesi (LSPP1) akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

    Download Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK 2019"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel