Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru  Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019
Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019

Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019:

PERATURAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 1123/D5.4/KU/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019;

Mengingat  :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang    Nomor    1    Tahun    2004    tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun  2005  tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor   103,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5423);
  7. Peraturan   Presiden   Nomor   54   Tahun   2010 dengan perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  8.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun  2013  tentang  Pejabat  Perbendaharaan  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2013  Nomor 1481);
  9. Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  168/PMK.05/2015  tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  74  Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK); pasal 2 ayat (7) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;3. Peraturan  Menteri  Pekerjaan  Umum  dan  Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
  13. Keputusan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 0560/A.A2/KU/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  14. Peraturan   Direktur   Jenderal   Pendidikan   Dasar   dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  15. Keputusan   Direktur   Pembinaan   Sekolah   Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan     Sekolah     Menengah     Kejuruan     Nomor 0300/D5.1/KP/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan  SMK, Direktorat Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019;
  16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2019 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :   PERATURAN  KUASA  PENGGUNA  ANGGARAN     SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK TAHUN 2019.

Pasal 1
Penyaluran bantuan pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.

Pasal 2
Peraturan   Kuasa   Pengguna   Anggaran   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2019


LAMPIRAN
PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 1123/D5.4/KU/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK TAHUN 2019

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) hingga akhir tahun 2020 bertujuan meningkatkan pencapaian angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97%.

Direktorat Pembinaan SMK telah mengalokasikan dana bantuan pembangunan USB SMK sebanyak 9 Lokasi. Bantuan ini dimaksudkan untuk memenuhi amanat perundangan yang berlaku, membangun SMK yang memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan standar. Secara spesifik, pembangunan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan usulan sekolah baru dari lokasi/wilayah yang masih kekurangan dan/atau belum ada SMK.

Pembangunan USB SMK dimaksudkan untuk menampung animo tamatan SLTP yang berminat melanjutkan ke SMK. Dengan terwujudnya dukungan, perhatian juga kerjasama yang baik antar Pemerintah Daerah serta Dinas Pendidikan Provinsi, diharapkan rencana Pembangunan USB SMK akan dapat dilaksanakan, dan dapat memenuhi harapan mengatasi disparitas APK antar Kabupaten/Kota.

B.  Tujuan
Pembangunan USB SMK bertujuan:
  1. Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan untuk menampung animo tamatan SLTP yang berminat melanjutkan ke SMK;
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan keberadaan SMK di setiap wilayah.

C.  Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pembangunan USB SMK tahun 2019 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019.

D. Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pemerintah Pembangunan USB Tahun 2019 adalah sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) per lokasi, dengan total bantuan untuk 9 lokasi adalah sebesar Rp31.500.000.000,00 (tiga puluh satu milyar lima ratus juta rupiah).

E.  Hasil yang Diharapkan
Terbangunnya 9 lokasi USB SMK.

F.  Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  2. Jangka waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender dan selambat- lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2019;
  3. Dalam hal waktu pelaksanaan sesuai Surat Perjanjian tidak dapat dilaksanakan dalam kurun waktu 210 hari kalender dan melebihi tanggal 31 Desember 2019, maka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang atas persetujuan Direktorat Pembinaan SMK/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menyertakan analisis kondisi dari Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan, sebagai usulan penerima bantuan;
  4. Pemenuhan kebutuhan penyelesaian dan pengembangan sarana dan prasarana USB SMK selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Yayasan;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.

BAB II
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

Organisasi, tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program bantuan Pembangunan USB SMK dapat diuraikan sebagai berikut:

A. Organisasi
Organisasi pelaksanaan program Bantuan Pembangunan USB SMK akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Direktorat Pembinaan SMK;
  2. Dinas Pendidikan Provinsi;
  3. Yayasan Pendidikan (SMK Swasta);
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

B.  Tugas dan Tanggung Jawab
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan  dokumen  yang  berkaitan  dengan  program  bantuan Pembangunan USB SMK;
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Melakukan seleksi proposal dan verifikasi lokasi calon penerima dana bantuan;
d. Menetapkan penerima dana bantuan;
e. Melaksanakan  bimbingan  teknis  (Bimtek)  dan  menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama pemberian bantuan;
f. Mengatur tata cara penyaluran dana;
g. Melaksanakan  supervisi  pelaksanaan  Pembangunan  USB  SMK (apabila perlu).


2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mengetahui  dan  menyetujui  usulan  proposal  USB  SMK  yang disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK;
b. Membentuk Tim Pendiri USB SMK Negeri;
c. Mengetahui  Pembentukan  Tim  Pendiri  USB  SMK  Swasta  yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan;
d. Melakukan koordinasi program pendirian USB SMK dengan Tim Pendiri USB SMK meliputi kepastian dan daya dukung sumber daya terhadap kompetensi keahlian yang diproyeksikan, calon peserta didik, calon pendidik dan tenaga kependidikan, kerja sama DUDI, pengembangan kurikulum/kurikulum yang digunakan, dan Sarana Prasarana yang menjadi prioritas pengembangan USB SMK dari berbagai sumber informasi;
e. Menyetujui   proposal   bantuan   Pembangunan   USB   SMK   yang diusulkan Yayasan (untuk USB SMK swasta) dan memberikan ijin penyelenggaraan USB SMK, serta koordinasi program pendirian USB SMK dengan Yayasan;
f. Mengetahui Surat Perjanjian Kerjasama pemberian bantuan antara Pejabat Pembuat Komitmen Seksi Kelembagaan Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK dan Ketua Tim Pendiri USB SMK;
g.  Melakukan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan  kegiatan program Bantuan Pembangunan USB SMK sesuai dengan ketentuan;
h. Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi pada proses pendirian USB SMK;
i. Menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan bantuan;
j. Serah terima aset : menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan melakukan pencatatan aset bantuan, bagi SMK Negeri;  mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset, bagi SMK Swasta.
k. Dinas Pendidikan Provinsi dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kantor Cabang Daerah/Balai Wilayah untuk penandatanganan surat tugas, lembar pengesahan, Surat Perjanjian Kerjasama dan Berita Acara Serah Terima Aset dengan dibuktikan surat pernyataan dan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK saat kegiatan bimbingan teknis.

3. Yayasan Pendidikan (SMK Swasta)
a. Mengajukan usulan proposal Bantuan Pembangunan USB SMK ke Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Melakukan koordinasi program  pendirian USB SMK dengan Tim Pendiri USB SMK meliputi kepastian dan daya dukung sumber daya terhadap kompetensi keahlian yang diproyeksikan, calon peserta didik, calon pendidik dan tenaga kependidikan, kerja sama DUDI, pengembangan kurikulum/kurikulum yang digunakan, dan Sarana Prasarana yang  menjadi prioritas pengembangan USB SMK  dari berbagai sumber informasi;
c. Menetapkan  Tim  Pendiri  USB  SMK  Swasta  yang  diketahui  oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
d. Melakukan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan  kegiatan  program Bantuan Pembangunan USB SMK sesuai dengan ketentuan;
e. Menindaklanjuti permasalahan dan bertanggungjawab pada proses penyelesaian program pendirian USB SMK;
f. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan melakukan pencatatan Serah Terima Aset Yayasan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
g.  Menyerahkan jaminan operasional sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada saat penandatangan Surat Perjanjian Kerjasama pemberian bantuan. Jaminan operasional berupa bank garansi digunakan untuk memberi kepastian bahwa USB SMK yang terbangun dapat menyelenggarakan kelembagaan pendidikan/aktifitas kegiatan belajar dan mengajar sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sekurang- kurangnya untuk operasional satu tahun anggaran.

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Dalam pendirian USB SMK yang bertindak sebagai penanggung jawab adalah Tim Pendiri USB SMK.
a.  Tim Pendiri
Tim Pendiri terdiri dari:
1)  Ketua Tim Pendiri;
2)  Sekretaris;
3)  Bendahara.

Susunan Tim Pendiri USB SMK Negeri terdiri dari:
No Unsur/Instansi Jabatan Dalam Tim
1 Sekolah Ketua Tim Pendiri
2 Sekolah Sekretaris
3 Sekolah Bendahara
Susunan Tim Pendiri USB SMK Swasta terdiri dari:

No Unsur/Instansi Jabatan Dalam Tim
1 Sekolah Ketua Tim Pendiri
2 Sekolah/Yayasan Sekretaris
3 Sekolah Bendahara

Ketua Tim Pendiri USB SMK adalah Kepala Sekolah atau Calon Kepala Sekolah yang diproyeksikan sebagai Kepala Sekolah pada USB SMK dan bukan merupakan pejabat/staf struktural pada Dinas Pendidikan. Bagi sekolah yang telah ber-UPT maka Ketua Tim Pendiri USB SMK adalah Kepala Sekolah yang sedang menjabat dibuktikan dengan SK pengangkatan Kepala Sekolah dan Surat Ijin Memimpin yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Untuk USB SMK Swasta, Ketua dan Bendahara Tim Pendiri USB SMK bukan Pengurus dan/atau Pengawas dan/atau Pembina Yayasan.

Tugas Ketua Tim Pendiri:
1)  Membentuk:
a)   Tim Pembangunan;
b)   Tim  Teknis  Pembimbing  Perencanaan  dan  PengawasanPembangunan;
c)   Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
d)   Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan;
e) Unit Pendidikan, meliputi:
(1) Kelembagaan;
(2) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
(3) Peserta Didik;
(4) Kurikulum dan Hubungan Industri.

2)  Membuka Rekening Bank atas nama SMK penerima bantuan;
3)  Bagi sekolah yang telah ber-UPT melakukan verifikasi data ke dalam aplikasi Takola SMK;
4) Bagi sekolah yang telah ber-UPT mengunggah dokumen persyaratan  penerima  bantuan  kepada Direktorat Pembinaan SMK ke dalam aplikasi Takola SMK;
5)  Menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan kepada Direktorat Pembinaan SMK pada saat bimbingan teknis;
6)  Membuat daftar kebutuhan peralatan yang dibutuhkan (jenis, jumlah, dan spesifikasi);
7)  Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama pemberian bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen  Seksi Kelembagaan pada Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
8) Bertanggung jawab terhadap persiapan dokumen pendukung pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), perencanaan kegiatan dan pelaksanaan Pembangunan USB SMK (Administrasi, Fisik dan Keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan;
9)  Melaksanakan pekerjaan pembangunan USB SMK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pembangunan USB SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
11) Bagi sekolah yang telah ber-UPT melakukan entry data hasil pelaksanaan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK melalui aplikasi Takola SMK;
12) Melakukan Serah Terima Aset kepada Dinas Pendidikan Provinsi (bagi SMK Negeri) atau Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta) sesuai peraturan perundangan.

b.  Tim Pembangunan
Tim Pembangunan terdiri dari:
1)  Ketua Tim Pembangunan;
2)  Sekretaris;
3)  Anggota.

Susunan Tim Pembangunan (Ganjil) terdiri dari:
No Unsur/Instansi
Jabatan Dalam Tim
1 Sekolah Ketua Tim
2 Sekolah Sekretaris
3 Sekolah Anggota

Tim Pembangunan bertugas sebagai berikut:
(1) Menyeleksi,  mengarahkan  dan  membimbing  Tim  Pelaksana (kepala tukang/tukang/pekerja) selama pekerjaan berlangsung;
(2) Melaksanakan Pengadaan bahan material sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan
Pengawasan;
(3) Mengadministrasikan Dokumen  Keuangan (Kuitansi, Faktur, Pajak);
(4) Membuat laporan pekerjaan yang terdiri:
(a) Laporan  awal  yang  menyatakan  bahwa  dana  bantuan sudah diterima;
(b) Laporan berkala (laporan mingguan);
(c) Laporan ≥50%, dilengkapi dengan, Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, lampiran kemajuan penyelesaian pekerjaan minggu terakhir dan foto dokumentasi;
(d)  Laporan akhir (100%) dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan 100%, Berita Acara Serah Terima Aset, dan foto dokumentasi.
Dalam pelaksanaan kegiatannya akan mendapatkan bantuan teknis dari Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan.
c.  Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan
Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan dapat menggunakan tenaga/guru dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membuka Program Keahlian Teknik Bangunan, jika tidak ada maka dapat menggunakan unsur lain/profesional perorangan di bidangnya yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan teknis Perencanaan dan Pengawasan pembangunan gedung.

Susunan Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan (Ganjil) terdiri dari:
No Jabatan Dalam Tim Bidang Keahlian
1 Ketua Teknik Arsitektur/Teknik
Sipil/Guru bangunan*
2 Anggota Teknik Sipil/Teknik Mekanikal & Elektrikal/Guru Bangunan
3 Anggota Drafter/Juru Gambar
4 Anggota Pengawas Bangunan/Teknik Arsitektur/Teknik Sipil/Guru bangunan
5 Anggota Pengawas Bangunan/ Teknik Arsitektur/Teknik Sipil/Guru bangunan*

(2) Membuat gambar rencana bangunan yang terdiri dari: (a)   Tata letak bangunan (masterplan/site plan);
(b) Denah, Tampak, Potongan;
(c) Instalasi listrik penerangan dan daya;
(d) Instalasi air bersih;
(e) Instalasi air kotor;
(f) Instalasi mekanikal dan elektrikal;
(g) Gambar detail meliputi: pondasi, sloof, kolom, balok, pembesian/penulangan, lantai, plafon, kusen pintu dan jendela, pintu dan jendela, kuda-kuda, dan atap, sesuai dengan kaidah konstruksi tahan gempa.
(3) Menyusun analisa harga satuan pekerjaan (kebutuhan bahan dan upah kerja);
(4) Membuat  Rencana  Penggunaan  Dana  (RPD)  yang  ditanda tangani oleh Ketua Tim Pendiri USB SMK dan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
(5) Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
(6) Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (administrasi dan teknis);
(7) Membuat jadual pelaksanaan pekerjaan/kurva S;
(8) Membantu Tim Pembangunan dalam pembuatan laporan.

Tim Teknis Pembimbing Pengawasan bertugas sebagai berikut:
(1) Membantu Tim Pembangunan, mengarahkan dan membimbing Tim pelaksana selama pekerjaan berlangsung;
(2) Mengawasi,  memeriksa  kualitas  dan  kuantitas  bahan  yang diterima di lokasi;
(3) Mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan pembangunan;
(4) Membantu  Tim  Pembangunan  USB  SMK  membuat  laporan kemajuan pekerjaan yang terdiri:
(a) Laporan  awal  yang  menyatakan  bahwa  dana  bantuan sudah diterima;
(b) Laporan berkala (laporan mingguan);
(c) Laporan ≥50%, dilengkapi dengan, Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, lampiran kemajuan penyelesaian pekerjaan minggu terakhir  dan foto dokumentasi;
(d) Laporan akhir (100%) dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan 100%, Berita Acara Serah Terima Aset, dan foto dokumentasi.

d.  Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Dalam melaksanakan pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pejabat pengadaan bertanggungjawab melaksanakan pengadaan Barang/Jasa sesuai kebutuhan (meliputi jenis, jumlah, dan spesifikasi).

Susunan Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:
No Unsur/Instansi Lain Jabatan Dalam Tim
1 Sekolah/Instansi lain Ketua*
2 Sekolah/Masyarakat Anggota
3 Sekolah/Masyarakat Anggota
* Bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

e.  Tim  Pemeriksa  dan  Penerima  Hasil  Pekerjaan  Pengadaan Peralatan dan/atau Perabot
Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan/atau Perabot bertugas sebagai berikut:
1) Melakukan     pemeriksaan     hasil     pekerjaan     pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan;
2)  Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Penyedia;
3)  Membuat Berita Serah Terima Hasil Pengadaan Peralatan kepada Ketua Tim Pendiri USB SMK.

Susunan  Pemeriksa  dan  Penerima  Hasil  Pekerjaan  Pengadaan Peralatan dan/atau Perabot terdiri dari :
No Unsur/Instansi Lain Jabatan Dalam Tim
1 Sekolah/Masyarakat Ketua*
2 Sekolah/Masyarakat Anggota
3 Sekolah/Masyarakat Anggota

BAB III
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH

A.  Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan  penerima  dana  bantuan  pembangunan  USB  SMK  adalah sebagai berikut:

  1. Adanya proposal yang diajukan oleh: a. Dinas Pendidikan Provinsi untuk usulan SMK Negeri; atau b. Yayasan untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMK Swasta telah disetujui Dinas Pendidikan Provinsi.
  2. Bagi sekolah yang telah ber-UPT mengunggah proposal Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK melalui aplikasi Takola SMK;
  3. Memiliki lahan dengan luas sekurang-kurangnya 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dalam satu kesatuan, yang dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Lahan atas nama Pemerintah Provinsi/Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan dalam bentuk: Sertifikat Tanah (bukan tanah milik pribadi/perorangan); atau Akta Jual Beli/Akta Hibah/Akta Sewa/Akta Pakai (Khusus tanah milik Lembaga Pemerintah/BUMN) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW); dilengkapi dengan surat ukur/peta bidang dari BPN;
  4. Apabila status kepemilikan lahan untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri masih merupakan aset pemerintah kabupaten/kota, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD)/Kepala Bagian Aset Pemda yang menyatakan aset tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi;
  5. Apabila status kepemilikan lahan untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri masih menjadi satu dengan aset Pemda, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD)/Kepala Bagian Aset Pemda tentang luasan lahan yang diperuntukkan bagi Unit Sekolah Baru (USB) SMK berikut peta bidang tanah/surat ukur dari BPN;
  6. Apabila Bukti Kepemilikan lahan untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMK Swasta masih menjadi satu dengan aset yayasan, maka harus dilampirkan bukti dalam bentuk akta notaris yang menyatakan luasan lahan yang diperuntukkan bagi Unit Sekolah Baru (USB) SMK Swasta berikut peta bidang tanah/surat ukur tanah dari BPN;
  7. Memiliki ijin pendirian     dan/atau ijin operasional   dan/atau ijin penerimaan peserta didik baru dari Dinas Pendidikan Provinsi;
  8. Adanya Surat pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan tentang pengadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan;
  9. Melampirkan  jumlah  sekolah  dan  peserta didik SMP/MTs/Sederajat sebagai sumber siswa, dan jumlah sekolah dan peserta didik SMA/MA/SMK;
  10. Belum pernah mendapat bantuan untuk pembangunan fisik (antara lain: Ruang Kelas Baru (RKB), Ruang Praktik Siswa (RPS), Perpustakaan);
  11. Khusus untuk SMK swasta, Ketua Tim Pendiri dan Bendahara bukan pendiri/pembina/pengurus/pengawas   yayasan   penyelenggara   SMK yang bersangkutan;
  12. Khusus untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMK Swasta, diprioritaskan bagi Yayasan pengusul yang telah memiliki satuan pendidikan setingkat lebih rendah (SMP/ MTs/Sederajat);
  13. Tidak membuka Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen (Bisnis dan Pemasaran, Manajemen Perkantoran, dan Akuntansi & Keuangan) dan Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan;
  14. Surat   pernyataan   kesanggupan   dari   Dinas   Pendidikan   Provinsi (bermeterai Rp6000,-) untuk: a.  Melakukan  pencatatan  Serah  Terima  Aset  hasil  Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK bagi SMK Negeri; b.  Mengetahui Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK bagi SMK Swasta.
  15. Memiliki dukungan perusahaan industri pasangan yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;
  16. Bagi Unit Sekolah Baru (USB) SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  17. Akses/jalan menuju lokasi minimal dalam bentuk macadam kondisi baik dan dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih;
  18. Apabila memerlukan pematangan lahan (land clearing), pemotongan dan pengurugan (cut and fill), menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi/Yayasan;
  19. Lahan tidak berada di daerah rawan banjir;
  20. Lahan harus sudah siap bangun (tidak sedang dimanfaatkan untuk kepentingan lain);
  21. Lokasi  strategis,  mudah  dijangkau  dengan  kendaraan  roda  empat, tersedia sumber air, dan sumber listrik;
  22. Lokasi di luar jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
  23. Adanya foto lokasi calon USB SMK dari beberapa sisi sesuai bentuk dan batas lahan.

B.  Mekanisme Pengajuan Proposal dan Penetapan Penerimaan Bantuan
  1. Dinas Pendidikan Provinsi mengajukan usulan dalam bentuk proposal bantuan Pembangunan USB SMK Negeri dan Swasta, dikirim ke alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana - Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12 - Jalan Jenderal Sudirman - Senayan - Jakarta Pusat  10270
  2. Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi proposal dan verifikasi data dan/atau verifikasi lokasi;
  3. Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi calon penerima bantuan Pembangunan USB SMK berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK bagi USB SMK yang telah ber-UPT;
  4. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pembangunan USB SMK;
  5. Bagi lokasi/sekolah yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan USB SMK wajib menyampaikan/melengkapi/ menyempurnakan proposal dan sesuai dengan dokumen persyaratan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi, dikirim atau disampaikan sebelum batas waktu penetapan bantuan;
  6. Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan undangan pelaksanaan Bimtek kepada SMK calon penerima bantuan USB SMK melalui Dinas Pendidikan Provinsi;
  7. Direktorat Pembinaan SMK melakukan Bimbingan Teknis kepada Ketua Tim Pendiri dan Ketua Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
  8. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan lokasi/sekolah penerima bantuan Pembangunan USB SMK dengan Surat Keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.

C.  Bimbingan Teknis
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan akan menerima Bimbingan Teknis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
  1. Penjelasan: a.  Kebijakan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; b. Pedoman Perancangan (Konsep Tata Letak Bangunan/ Ruang, Site Plan/Master Plan), Pelaksanaan dan Pengawasan; c.  Pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah; d.  Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban laporan keuangan.
  2. Pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
  3. Pembuatan Master Plan;
  4. Pemeriksaan   kelengkapan   dokumen/persyaratan   calon   penerima bantuan pemerintah;
  5. Penandatanganan Pakta Integritas;
  6. Penandatanganan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  7. Bagi calon penerima bantuan yang sudah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima bantuan maka dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Ketua Tim Pendiri USB SMK dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana.

D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
  1. Dana  bantuan  prasarana  disalurkan  langsung  ke  rekening  Sekolah dalam dua tahap: a. Penyaluran dana tahap pertama disalurkan 70% dari nilai bantuan fisik setelah ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama; b.  Penyaluran dana tahap kedua disalurkan 30% dari nilai bantuan fisik setelah kemajuan (progress) pekerjaan kumulatif mencapai ≥50% dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri USB SMK, lampiran kemajuan penyelesaian pekerjaan minggu terakhir dan dilengkapi foto dokumentasi.
  2. Dana bantuan sarana (peralatan dan atau perabot) disalurkan sekaligus (100% dari nilai bantuan) setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama.
  3. Proses penyaluran dana bantuan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan mekanisme sebagai berikut: a) Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan: 1) SK  Penetapan  SMK  Penerima  bantuan  tahun 2019 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pembinaan SMK; 2) Naskah perjanjian kerjasama/kontrak antara Direktorat PSMK dengan bank penyalur; 3) Daftar rekapitulasi penerima bantuan 2019. b) Bendahara Pengeluaran melalui Pejabat Penandatangan SPM Direktorat PSMK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM); c)SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); d) Dana disalurkan oleh KPPN ke lembaga penyalur.  Selanjutnya lembaga penyalur menyalurkan dana langsung ke rekening Sekolah bagi sekolah yang telah ber-UPT, sedangkan sekolah yang belum ber-UPT, Ketua Tim Pendiri bersama bendahara membuka rekening atas nama USB SMK. Teknis penyaluran dana tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan SMK dengan lembaga penyalur; e) Lembaga  penyalur  akan  meneruskan  dana bantuan ke Sekolah penerima bantuan setelah dana masuk pada rekening lembaga penyalur dan lembaga penyalur menerima Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

E.  Supervisi
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi/Direktorat PSMK bila diperlukan dapat melakukan supervisi secara sampling terhadap pelaksanaan kegiatan program bantuan Pembangunan USB SMK.

BAB IV
KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH

A.  Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
1.  Dana bantuan diperuntukkan:
a.  Pembangunan Gedung;
1)  Ruang Pembelajaran Umum (Ruang Kelas);
2)  Ruang Pembelajaran Khusus (Ruang Praktik);
3) Ruang  Penunjang  Pembelajaran  (Ruang  administrasi/kantor, dan jamban);
4)  Infrastruktur (penyediaan air bersih dan listrik). b.  Pengadaan Peralatan;
c. Pengadaan  Perabot  Ruang  Pembelajaran  (Ruang  Kelas,  Ruang Praktik dan Ruang administrasi/kantor);
d.  Biaya  Tim  Teknis  Pembimbing  Perencanaan,  Pengawasan  dan pengelolaan administrasi.
2. Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Ketua Tim Pendiri USB SMK harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana agar pelaksanaan pekerjaan dapat terlaksana tidak melebihi tahun anggaran berjalan.

B.  Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
  1. Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggung-jawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil kegiatan bantuan secara fisik dan administrasi kepada Direktorat Pembinaan SMK dan kepada Dinas Pendidikan Provinsi sesuai Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
  3. Dana bantuan pembangunan USB SMK yang diterima harus dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan fisik bangunan, pengadaan peralatan/perabot, dan penggunaan dana bantuan, maka menjadi  tanggung  jawab  sepenuhnya  Ketua  Tim  Pendiri  Penerima Bantuan  dan  akan  dikenakan  sanksi  sesuai  ketentuan  perundang-undangan yang berlaku.


C.  Perpajakan
Pemungutan dan Penyetoran Pajak dalam penggunaan dana bantuan mengikuti ketentuan perpajakan.

D. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan Bantuan Pembangunan USB SMK yang dapat merugikan negara dan/atau satuan pendidikan menjadi tanggung jawab penerima bantuan dan akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB V
PELAPORAN

Laporan pelaksanaan bantuan pembangunan USB SMK, harus memberikan data dan informasi lengkap mengenai proses pelaksanaan pembangunan USB SMK dari awal pelaksanaan sampai telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah atau aset yayasan.
Bagi USB SMK penerima bantuan yang telah ber-UPT harus melakukan pembaharuan data hasil pelaksanaan ke dalam aplikasi Takola SMK.

A.  Laporan Awal
Laporan awal terdiri dari:
  1. Lembar Informasi Bantuan;
  2. Fotokopi rekening koran yang membuktikan dana bantuan telah masuk;
  3. Jadwal  pelaksanaan  pekerjaan/kurva  S  yang  menggambarkan pelaksanaan pembangunan USB SMK mulai dari pekerjaan persiapan sampai dengan serah terima pekerjaan;
  4. Foto awal (0%) lokasi yang akan dibangun (dicetak berwarna).

B.  Laporan Kemajuan Pekerjaan
Laporan Kemajuan Pekerjaan 50% terdiri dari:
  1. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan kumulatif ≥50% yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- oleh Ketua Tim Pendiri USB SMK dan dibubuhi stempel sekolah (asli);
  2. Laporan kemajuan pekerjaan minggu terakhir yang ditandatangani oleh Ketua Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan Ketua Tim Pembangunan diketahui Ketua Tim Pendiri (asli);
  3. Surat Pernyataan  Tanggung Jawab Mutlak Atas Laporan  Kemajuan Penyelesaian  Pekerjaan  ≥ 50%  yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,- oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel sekolah (asli)
  4. Foto kemajuan pekerjaan 0% s.d. ≥ 50% (dicetak berwarna);

C.  Laporan  Akhir  (100%)
Pelaksanaan  melampirkan  dokumen  sebagai berikut:
1.  Swakelola dengan dan/atau tanpa melibatkan masyarakat
a.  Laporan Lengkap.
Laporan untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dibuat rangkap 3 (tiga) dalam format ukuran kertas A4 di jilid rapi, dengan rincian:
1  (satu)  asli  dan  1  (satu)  fotokopi  sebagai  pertinggal  untuk sekolah;
1 (satu) asli untuk Dinas Pendidikan Provinsi

Laporan terdiri dari :
1)  Lembar Pengesahan Laporan (asli);
2)  Lembar Informasi Bantuan;
3)  Narasi Pelaksanaan Bantuan;
4)  Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja atas Pelaksanaan Bantuan bermeterai Rp6.000,- (asli);
5)  Rekapitulasi Penggunaan Dana Bantuan;
6)  Rekapitulasi penerimaan dan penyetoran pajak;
7)  Fotokopi bukti pembayaran pajak;
8) Fotokopi  bukti  setor  ke  rekening  kas  negara  dalam  hal terdapat sisa dana bantuan/dan atau bunga bank;
9)  Fotokopi Rencana Penggunaan Dana (RPD);
10) Site plan dan master plan;
11) Gambar kerja bangunan (as built drawing);
12) Rencana Anggaran Biaya (RAB);
13) Analisa Harga Satuan Bahan dan Jasa;
14) Laporan kemajuan pekerjaan minggu terakhir;
15) Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan 100% yang ditandatangani oleh Ketua Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan Ketua Tim Pembangunan dengan diketahui Ketua Tim Pendiri (asli);
16) Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pembangunan antara Ketua Tim Pembangunan dan Ketua Tim Pendiri;
17) Foto pembangunan dari 0% sampai dengan 100% (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile;
18) Foto hasil pengadaan perabot (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile;
19) Berita Acara serah terima hasil pengadaan peralatan antara Ketua Tim Pemeriksa dan Penerima hasil  pengadaan dan Ketua Tim Pendiri;
20) Foto hasil pengadaan peralatan dan diberi keterangan nama alat (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile;
21) Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampirannya (asli rangkap 3). Bagi SMK Negeri ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, bagi SMK Swasta Kepada Ketua Yayasan yang di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
22) Surat   Pernyataan   bahwa   seluruh   dokumen   data   dan informasi lengkap mengenai proses pelaksanaan pembangunan USB SMK dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah atau yayasan, disimpan secara baik oleh Ketua Tim Pendiri Kepala Sekolah untuk keperluan pemeriksaan.

Di unggah ke dalam Aplikasi Takola (sebagai dokumen rekapitulasi penerimaan dan pemanfaatan Bantuan Pemerintah yang dilengkapi foto-foto perkembangan kegiatan) bagi USB SMK yang telah ber-UPT.

b.  Laporan Singkat.
Laporan untuk disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK dibuat rangkap 2 (dua) dalam format ukuran kertas A4 dijilid rapi, dengan rincian: 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi sebagai pertinggal untuk sekolah terdiri dari:
1)  Lembar Pengesahan Laporan (asli);
2)  Lembar Informasi Bantuan;
3)  Surat  Pernyataan  Tanggungjawab  Belanja  atas  Pelaksanaan (bermeterai Rp6.000,- (asli);
4)  Laporan kemajuan pekerjaan minggu terakhir;
5) Berita  Acara  Pemeriksaan  Kemajuan  Pekerjaan  100%  yang ditandatangani oleh Ketua Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan Ketua Tim Pembangunan dengan diketahui Ketua Tim Pendiri (asli);
6)  Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pembangunan antara Ketua Tim Pembangunan dan Ketua Tim Pendiri;
7) Foto  pembangunan  dari  0%  sampai  dengan  100%  (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile;
8) Foto  hasil  pengadaan  perabot  (dicetak  berwarna)  dan  dalam bentuk softfile;
9) Berita  Acara  serah  terima  hasil  pengadaan  peralatan  antara Ketua Tim Pemeriksa dan Penerima hasil pengadaan dan Ketua Tim Pendiri;
10) Foto hasil pengadaan peralatan dan diberi keterangan nama alat (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile;
11) Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampirannya (asli rangkap 3). Bagi SMK Negeri ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, bagi SMK Swasta Kepada Ketua Yayasan yang di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
12) Surat Pernyataan bahwa seluruh dokumen data dan informasi lengkap mengenai proses pelaksanaan pembangunan USB SMK dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah atau yayasan, pengadaan disimpan secara baik oleh Ketua Tim Pendiri Kepala Sekolah untuk keperluan pemeriksaan.

Disampaikan Kepada
Kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Komp. Kemdikbud Senayan Gedung E Lt. 12
Jl. Jenderal. Sudirman, Jakarta 10270
Telp. 021-5725473,  5725477;
Laman : http://psmk.kemdikbud.go.id

2.  Pelaksanaan dengan Pihak Ketiga
Laporan Akhir apabila pelaksanaan pekerjaan melalui Penyedia Barang dan Jasa harus mengacu pada:
a.  Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Milik Pemerintah;
b. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
c.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018  Tahun  2018  Tentang  Pembangunan  Bangunan Gedung Negara;
d.  Laporan  akhir  disusun  setelah  seluruh  pekerjaan  selesai  100%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Lembar Pengesahan Laporan yang diketahui Dinas Pendidikan Provinsi (asli);
2) Lembar Informasi Bantuan;
3) Narasi Hasil Pelaksanaan Pembangunan USB SMK dan/atau Pengadaan Perabot dan/atau Peralatan;
4) Site plan dan master plan;
5) Gambar kerja bangunan (as built drawing);
6) Rekapitulasi Penggunaan Dana Bantuan;
7) Rekapitulasi penerimaan dan penyetoran pajak
8) Fotokopi bukti setor pajak;
9) Fotokopi bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan dan/atau bunga bank;
10) Foto pembangunan dari 0% sampai dengan 100% (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile;
11)  Foto hasil pengadaan perabot (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile;
12)  Foto hasil pengadaan peralatan diberi keterangan nama alat (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile;
13) Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampirannya (asli rangkap 3). Bagi SMK Negeri ke Kepala Dinas Pendidikan, bagi SMK Swasta Kepada Ketua Yayasan yang di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
14) Surat Pernyataan bahwa seluruh dokumen data dan informasi lengkap mengenai proses pelaksanaan pembangunan USB SMK dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai Aset Daerah, disimpan secara baik oleh Kepala Sekolah untuk keperluan pemeriksaan.
Laporan disampaikan pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat Pembinaan SMK seperti pada pola pelaporan dengan swakelola.

D. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Laporan  pertanggungjawaban  keuangan  disusun  berdasarkan  Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan.

BAB VI
PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program pembangunan USB SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan USB SMK.

Program Bantuan USB SMK akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

    Download Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel