Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk SMK 2019

Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk SMK 2019. Download file format PDF.
 Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk SMK  Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk SMK 2019
Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk SMK 2019

Berkas Juklak Bantuan Pembangunan RPS (Ruang Praktik Siswa) dan Peralatan Praktik untuk SMK 2019 ini merupakan salah satu Juklak kategori Kelembagaan dan Sarana Prasarana dari Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2019 untuk SMK.

Baca selengkapya:
Juklak Bantuan Pemerintah Tahun 2019 untuk SMK

Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk SMK 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk SMK 2019:

PERATURAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 1128/D5.4/KU/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN RUANG PRAKTIK SISWA (RPS) DAN PERALATAN PRAKTIK SMK
TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik SMK Tahun 2019;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  7. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK); pasal 2 ayat (7) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
  15. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0560/A.A2/KU/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  16. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  17. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 0300/D5.1/KU/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019;
  18. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2019 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN RUANG PRAKTIK SISWA (RPS) DAN PERALATAN PRAKTIK SMK TAHUN 2019.

Pasal 1
Penyaluran bantuan pemerintah Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik SMK Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.

Pasal 2
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2019
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Dr. Ir. M. BAKRUN, M.M. 


LAMPIRAN
PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NOMOR : 1128/D5.4/KU/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN RUANG PRAKTIK SISWA (RPS) DAN PERALATAN PRAKTIK SMK TAHUN 2019
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar BelakangDengan dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) hingga akhir tahun 2020 bertujuan meningkatkan pencapaian angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97%, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2019 melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan pembangunan RPS dan Peralatan Praktik SMK sebanyak 1.132 ruang, dan 1.132 paket peralatan. Bantuan pembangunan RPS dan Peralatan Praktik SMK dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pendidikan SMK.

B. Tujuan
Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik SMK merupakan upaya dalam:
  1. Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan belajar di SMK;
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran praktik di SMK. 

C. Pemberi Bantuan PemerintahPemberi Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019.

D. Rincian Jumlah Bantuan
  1. Bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah) per ruang, dengan total bantuan ruang sebesar Rp355.448.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) untuk 1.132 ruang.
  2. Bantuan Peralatan Praktik SMK sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per paket, dengan total bantuan sebesar Rp283.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga milyar rupiah) untuk 1.132 paket.

E. Hasil yang Diharapkan

Tercapainya sasaran pembangunan RPS sebanyak 1.132 ruang, dan Peralatan Praktik SMK sebanyak 1.132 paket.

F. Bentuk Bantuan PemerintahBantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.

G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  2. Bantuan ini dipergunakan untuk pembangunan RPS, dan pengadaan peralatan praktik SMK;
  3. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2019;
  4. Dalam hal waktu pelaksanaan sesuai Surat Perjanjian tidak dapat dilaksanakan dalam kurun waktu 120 hari kalender dan melebihi tanggal 31 Desember 2019, maka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang atas persetujuan Direktorat Pembinaan SMK/PPK dengan menyertakan analisis kondisi dari Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan, sebagai usulan penerima bantuan;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan. 

BAB II
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

Organisasi, tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik SMK dapat diuraikan sebagai berikut:

A. OrganisasiOrganisasi pelaksanaan kegiatan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Direktorat Pembinaan SMK;
  2. Dinas Pendidikan Provinsi;
  3. Yayasan Pendidikan (SMK Swasta);
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

B. Tugas dan Tanggungjawab
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan bantuan pembangunan RPS dan Peralatan Praktik SMK;
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima dana bantuan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
d. Menetapkan penerima dana bantuan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
e. Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama pemberian bantuan;
f. Mengatur tata cara penyaluran dana;
g. Melaksanakan supervisi pelaksanaan pembangunan RPS dan pengadaan Peralatan Praktik SMK (apabila perlu).

2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan program bantuan pembangunan RPS dan Peralatan Praktik SMK dari Direktorat Pembinaan SMK ke Sekolah yang berada di bawah binaannya;
b. Mengetahui proposal bantuan pembangunan RPS dan pengadaan Peralatan Praktik SMK yang diusulkan SMK;
c. Mengetahui Surat Perjanjian Kerjasama pemberian bantuan Pembangunan RPS dan pengadaan Peralatan Praktik SMK antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK;
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program sesuai dengan ketentuan;
e. Menindaklanjuti permasalahan bantuan;
f. Menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan bantuan;
g. Serah terima aset:
  • menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan melakukan pencatatan aset bantuan bagi SMK Negeri;
  • mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset bagi SMK Swasta.
h. Dinas Pendidikan Provinsi dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kantor Cabang Daerah/Balai Wilayah untuk penandatanganan surat tugas, lembar pengesahan, Surat Perjanjian Kerjasama dan berita acara serah terima aset, dibuktikan dengan surat pernyataan dan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK sebelum kegiatan bimbingan teknis.

3. Yayasan Pendidikan (SMK Swasta)
a. Mengajukan usulan proposal ke Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah;
c. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan melakukan pencatatan Serah Terima Aset Yayasan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
SMK calon penerima bantuan berkewajiban:
a. Melakukan verifikasi data ke dalam aplikasi Takola SMK;
b. Mengunggah dokumen pemenuhan persyaratan penerima bantuan kepada Direktorat Pembinaan SMK ke dalam aplikasi Takola SMK;
c. Menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan kepada Direktorat Pembinaan SMK pada saat bimbingan teknis;
d. Memiliki:
  1. Site Plan pengembangan yang menggambarkan keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi (yang berskala, ukuran A3);
  2. Foto kondisi awal lahan/lokasi yang akan dibangun melalui dana bantuan pembangunan RPS SMK. 
e. Melaksanakan dan bertanggung jawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan bantuan secara administrasi dan fisik sesuai dengan peraturan perundangan;
f. Melaksanakan bantuan sesuai Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembangunan RPS SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
h. Melakukan entry data hasil pelaksanaan bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik SMK disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK melalui aplikasi Takola SMK;
i. Kepala Sekolah Menandatangani Surat Perjanjian Kerja sama pemberian bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
j. Kepala Sekolah menandatangani Pakta Integritas;
k. Kepala Sekolah Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
l. Kepala Sekolah Melakukan Serah Terima Aset kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (bagi SMK Negeri) atau Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta) sesuai peraturan perundangan;
m. Kepala Sekolah membentuk:
  1. Tim Pembangunan;
  2. Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan;
  3. Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan.

BAB III
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH


A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki lahan sendiri dan masih tersedia lahan/tempat/tapak untuk pengembangan/pembangunan Ruang Praktik Siswa;
  3. Status kepemilikan/penggunaan atas lahan untuk Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), SMK Swasta milik Yayasan dibuktikan dengan Sertifikat Tanah dari BPN; Akta Hibah/Akta Jual Beli/Akta Sewa/Hak Pakai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Akta Ikrar wakaf dari Pejabat Pembuat Akta ikrar/wakaf; Pelepasan hak ulayat/adat;
  4. Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali daerah 3T/Papua/Papua Barat, kekhususan Kompetensi Keahlian maupun letak Geografis;
  5. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
  6. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
  7. Memiliki analisa kebutuhan sarana dan prasarana (butuh-ada-kurang);
  8. Membuat surat pernyataan kesanggupan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6000,-) untuk: a) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa bagi SMK Negeri; b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK bagi SMK Swasta.
  9. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  10. Kepala Sekolah bukan merupakan pendiri, pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.

B. Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah:
  1. Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan;
  3. Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK calon penerima bantuan;
  4. Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan menyampaikan dokumen persyaratan;
  5. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.

C. Bimbingan Teknis
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan mendapat bimbingan teknis dari Direktorat Pembinaan SMK.

D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
  1. Dana bantuan sarana dan prasarana di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) disalurkan ke rekening SMK dalam dua tahap pembayaran: a. Penyaluran dana tahap I disalurkan 70% (tujuh puluh persen) dari nilai bantuan fisik setelah ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama; b. Penyaluran dana tahap II disalurkan 30% (tiga puluh persen) dari nilai bantuan fisik setelah kemajuan (progress) pekerjaan komulatif mencapai ≥50% dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan/pengadaan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, lampiran kemajuan penyelesaian pekerjaan minggu terakhir dan dilengkapi foto dokumentasi.
  2. Proses penyaluran dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan mekanisme: a. Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan: 1) SK Penetapan SMK Penerima bantuan tahun 2018 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pembinaan SMK; 2) Naskah perjanjian kerjasama/kontrak antara Direktorat PSMK dengan lembaga penyalur; 3) Daftar rekapitulasi penerima bantuan 2019. b. Bendahara Pengeluaran melalui Pejabat Penandatangan SPM Direktorat PSMK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM); c. SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); d. Dana disalurkan oleh KPPN ke Lembaga Penyalur. Selanjutnya Lembaga Penyalur menyalurkan dana langsung ke rekening Sekolah. Teknis penyaluran dana tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan SMK dengan Lembaga Penyalur; e. Bank penyalur akan meneruskan dana bantuan ke Sekolah penerima bantuan setelah dana masuk pada rekening lembaga penyalur dan lembaga penyalur menerima Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

E. SupervisiDalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi/ Direktorat Pembinaan SMK bila diperlukan dapat melakukan supervisi secara sampling terhadap pelaksanaan bantuan pembangunan RPS dan Peralatan praktik SMK.

BAB IV
KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
1. Dana bantuan diperuntukkan:
a. Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK.
b. Pengadaan Peralatan.
c. Biaya Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan pengelolaan administrasi.

2. Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Kepala Sekolah harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat PSMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana agar pelaksanaan pekerjaan dapat terlaksana tidak melebihi tahun anggaran berjalan.

B. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Sekolah melaporkan serta mempertanggung-jawabkan hasil kegiatan bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa dan peralatan praktik SMK secara fisik, administrasi dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan;
  2. Bantuan pembangunan RPS dan pengadaan peralatan praktik SMK yang diterima harus dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
  3. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Sekolah Penerima Bantuan dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

C. Perpajakan
Pemungutan dan Penyetoran Pajak dalam penggunaan dana bantuan mengikuti ketentuan perpajakan.

D. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik SMK yang dapat merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik menjadi tanggung jawab penerima bantuan dan akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
PELAPORAN

Laporan pelaksanaan bantuan pembangunan RPS dan peralatan praktik SMK harus dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pengadaan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai Aset Daerah/Aset Yayasan dilaporkan ke Dit. PSMK melalui aplikasi Takola SMK.

BAB VI
PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembangunan RPS dan peralatan praktik SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program bantuan.

Program Bantuan RPS SMK dan pengadaan peralatan praktik akan berjalan lancar apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

    Download Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk SMK 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk SMK 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk SMK 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk SMK 2019"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel