Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018 - 2028

Berikut ini adalah informasi berkas dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam - Kementerian Agama RI yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 Tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018 - 2028.

 Berikut ini adalah informasi berkas dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam  Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018 - 2028
Pemetaan (Longterm Roadmap) Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018 - 2028

Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018 - 2028

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 Tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018 - 2028:


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Indonesia memiliki potensi besar sebagai pusat destinasi studi Islam, pluralisme agama serta integrasi ilmu dan agama di dunia. Melalui eksperimen demokrasi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di atas garis kebijakan Nawa Cita, Indonesia berhasil menyelesaikan berbagai benturan normatif (normative dissonance) secara elegan dan menggabungkan rumpun ilmu keagamaan dan ilmu umum. Bagi Indonesia, Islam tidak perlu lagi dihadapkan dengan sistem politik negara-bangsa dan demokrasi, tetapi Islam sudah menjadi nafas yang memberikan panduan moral dan etik bagi Indonesia. Islam sekaligus menyatu ke dalam gerak kehidupan bersama warganya yang hidup dalam sebuah negara-bangsa berlandaskan Pancasila.

Di negeri ini, tidak ada hambatan apapun untuk menjadi Muslim yang baik dan warga negara yang loyal, sekaligus bagian dari masyarakat dunia yang modern dan terglobalkan. Sangat wajar kondisi Islam, pluralisme agama dan integrasi ilmu keagamaan dan umum di Indonesia dewasa ini telah menarik perhatian masyarakat dunia. Potensi ini perlu dirawat dengan baik karena menjadi bagian dari modal sosial untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang berdaya saing di era globalisasi seperti sekarang ini.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), mewujudkan bangsa yang berdaya saing merupakan salah satu misi pembangunan nasional. Untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam memajukan pembangunan nasional dan menghadapi globalisasi di segala bidang, pendidikan tinggi dijadikan salah satu ujung tombaknya sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyebutkan “untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.”

Peran ini telah dijalankan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dengan cara terlibat langsung di dalam: (a) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (b) mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; serta (c) mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.

Sekalipun demikian, sekarang ini dan ke depannya PTKI memiliki tantangan besar untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi. Hal ini disebabkan; (1) masih besarnya hambatan untuk memperoleh tingkat pendidikan tinggi bagi masyarakat Indonesia; (2) belum maksimalnya pengembangan dan pemanfaatan IPTEK dengan nilai humaniora serta penjaminan kepatuhannya pada pendidikan tinggi; dan (3) kurang dianggapnya penelitian terutama dalam masalah komitmen pendanaan dan penghargaan. Kondisi ini jamak terjadi di pendidikan tinggi negeri atau swasta, umum maupun keagamaan, sebab secara umum bangsa Indonesia masih terjadi kelemahan dalam hal: (1) kapasitas dan kompetensi riset, (2) kemampuan pengembangan menuju proses penciptaan berbasis IPTEK; (3) jaringan kelembagaan dan peneliti di ranah lokal, regional, dan global; (4) produktivitas dan relevansi litbang nasional untuk menjawab kebutuhan teknologi masyarakat; dan (5) pendayagunaan riset dan pengembangan nasional untuk penciptaan nilai tambah pada sumberdaya alam dan produk inovasi nasional dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi.

Secara umum bangsa Indonesia masih menghadapi tantangan berupa rendahnya budaya dan literasi IPTEK. Akibatnya jamak ditemui beragam fenomena lanjutan seperti diskoneksitas hasil riset dengan kebutuhan dunia industri; diskoneksitas riset antara perguruan tinggi dengan lembaga-lembaga riset; dan di sisi lain belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya riset seperti personil riset (peneliti, perekayasa dan dosen), anggaran, dan fasilitas riset.

Dalam rangka mendorong pemajuan IPTEK dan meningkatkan kontribusi riset, sekarang ini pemerintah telah membuat Rencana Induk Riset Nasional (RIRN). RIRN merupakan dokumen perencanaan yang memberikan arah prioritas pembangunan IPTEK untuk jangka waktu 28 tahun (2017-2045). RIRN disusun untuk menciptakan sinergi perencanaan di sektor riset yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional. RIRN tidak hanya mengintegrasikan riset dengan tujuan pembangunan jangka panjang, melainkan juga untuk pemenuhan kebutuhan dunia usaha dan masyarakat.

Sebagai rencana induk sektoral yang lebih terstruktur dan berkekuatan hukum lebih tinggi (ditetapkan melalui Peraturan Presiden), RIRN dapat dipandang sebagai skema kebijakan, baik secara bottom-up maupun top-down. Agar lebih efektif dan efisien penetapan ranah riset dari setiap pelaku sesuai topik riset secara spesifik, juga telah dibuat perencanaan lebih teknis dalam bentuk prioritas riset nasional untuk periode 5 tahun. Namun, dari 10 (sepuluh) fokus riset yang dibuat hanya ada 1 (satu) fokus riset sosial humaniora yang mencakup luas sosial, ekonomi, politik, seni, budaya dan pendidikan. Hal ini tentu tidak sebanding dengan upaya mengembangkan IPTEK dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora, terlebih lagi untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat destinasi studi Islam, pluralisme agama dan integrasi Islam dan ilmu umum di dunia.

Atas dasar itu, Kementerian Agama terdorong untuk membuat Agenda Riset Keagamaan (ARKAN) berbasis integrasi keilmuan dan moderasi agama untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat destinasi studi Islam, keragaman, dan integrasi ilmu keagamaan dan umum di dunia. ARKAN juga disusun untuk menciptakan sinergi dengan Rencana Strategis Kementerian Agama dengan perencanaan pembangunan nasional dan dengan memetakan tema-tema yang perlu diteliti selama kurun waktu 10 tahun ke depan. Oleh karena itu ARKAN disusun dalam jangka waktu 10 tahun, mulai 2018 sampai 2028 untuk memberikan tahapan-tahapan yang realistis dan terukur.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219).
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).
  5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
  6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).
  7. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017 - 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958).
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952).
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495).
  11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 759).

C. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran

Visi ARKAN 2018 – 2028 adalah Indonesia menjadi pusat destinasi studi Islam dan pluralisme yang unggul di dunia dengan mengintegrasikan berbagai aspek keilmuan baik agama maupun sains yang mengikuti kemajuan global. Dengan adanya visi ARKAN 2018 – 2028, seluruh agenda-agenda riset yang akan dilaksanakan terutama di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam dan pusat-pusat penelitian harus mengarah pada visi ARKAN 2018 - 2028.

Untuk mencapai visi di atas maka misi ARKAN 2018 - 2028 adalah:
  1. Melaksanakan riset keagamaan, kemasyarakatan, sains dan teknologi di Indonesia berbasis kondisi Indonesia yang akan menghasilkan publikasi dan hasil-hasil terkait;
  2. Memberikan kontribusi pada pengembangan keilmuan di dunia;
  3. Mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia berbasis riset dan pengetahuan; dan
  4. Mengembangkan riset inovatif yang berkelanjutan.

Visi dan misi ini menjadi payung bagi seluruh penelitian yang dilaksanakan terutama di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam dan pusat-pusat penelitian agar mampu menghasilkan inovasi- inovasi dari berbagai bidang, baik agama, sosial humaniora, sains, dan teknologi berbasis integrasi keilmuan.

Berdasarkan visi dan misi tersebut maka ARKAN 2018 - 2028 diharapkan mencapai tujuan sebagai berikut:
  1. Terlaksananya riset kemasyarakatan, keagamaan, sains dan teknologi di Indonesia berbasis kondisi Indonesia yang akan menghasilkan publikasi dan hasil-hasil terkait;
  2. Tercapainya kontribusi pada pengembangan keilmuan di dunia;
  3. Terealisasinya kebijakan-kebijakan publik pemerintah Indonesia berbasis riset dan pengetahuan;
  4. Terlaksananya riset inovatif yang berkelanjutan.

Untuk mencapai tujuan ini, ditetapkan sasaran ARKAN 2018 - 2028, yakni sebagai berikut:
  1. Meningkatnya kapasitas dan kualitas sumber daya peneliti profesional;
  2. Meningkatnya kualitas pengelolaan manajemen riset, inovasi dan pengembangan terutama di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam dan pusat-pusat penelitian;
  3. Meningkatnya jumlah publikasi ilmiah pada jurnal nasional dan internasional, hak kekayaan intelektual (HKI) dan paten.
  4. Meningkatnya keterlibatan peneliti dalam seminar/pertemuan/konferensi nasional dan internasional.
  5. Meningkatnya kuantitas dan kualitas konsorsium keilmuan.

D. Manfaat Penyusunan

Penyusunan ARKAN 2018 - 2028 dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan penelitian keagamaan sesuai dengan arah, prioritas utama dan kerangka kebijakan pembangunan nasional dalam bidang keagamaan. Sedangkan manfaat penyusunan ARKAN ini adalah sebagai berikut:
  1. Memetakan tema-tema penelitian keagamaan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional dalam bidang keagamaan;
  2. Memberikan panduan kepada peneliti, akademisi, praktisi, para pengambil kebijakan dan seluruh komponen bangsa dalam melakukan penelitian, mengembangkan dan menerapkan hasil penelitian dalam bidang keagamaan;
  3. Memberikan acuan kepada lembaga penyelenggara penelitian, baik di lingkungan Kementerian Agama, maupun di lingkungan PTKI dalam merencanakan, melaksanakan, mempublikasikan dan melaporkan hasil penelitian sesuai dengan prioritas pembangunan nasional dalam bidang keagamaan.

E. Metode Penyusunan

Selain mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN), dan Agenda Riset Nasional (ARN), tema penelitian prioritas Kementerian Agama RI disusun melalui mekanisme :
  1. pengarahan narasumber dalam penyusunan Rencana Induk Penelitian;
  2. masukan tema-tema penelitian unggulan PTKI melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) dan P3M (Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) PTKI se-Indonesia;
  3. konsinyering pembahasan draft ARKAN di Tim Penyusun ARKAN Kementerian Agama RI; dan
  4. visitasi PTKI untuk sosialisasi dan jaring pendapat.

Tema-tema penelitian dalam ARKAN 2018 - 2028 ditetapkan dengan berpegang pada kriteria sebagai berikut :
  1. tema penelitian merupakan tema yang digagas oleh Kementerian Agama RI termasuk di PTKI dan pusat-pusat penelitian;
  2. tema penelitian berdampak besar pada ketahanan, kedaulatan, kesejahteraan dan keberlanjutan negara;
  3. tema penelitian dapat mengatasi permasalahan-permasalahan utama di masyarakat melalui berbagai macam pendekatan keilmuan baik agama maupun umum;
  4. tema penelitian memiliki nilai-nilai inovasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan hajat hidup yang lebih baik;
  5. tema penelitian bernilai integrasi dengan pendekatan dari berbagai aspek keilmuan sehingga output yang didapatkan dapat lebih menyeluruh;
  6. tema penelitian memiliki nilai output yang kompetitif baik dalam bentuk publikasi, hak kekayaan intelektual, kebijakan publik maupun paten;
  7. tema penelitian memiliki indikator keberhasilan yang terukur;
  8. tema penelitian berpeluang memperbaiki kualitas hidup masyarakat.


Tema penelitian unggulan dipilih berdasarkan kriteria di atas. Dalam pengembangan tema penelitian unggulan terdapat tema penelitian lebih kecil yang menunjang dan dijadikan sebagai sub-tema penelitian unggulan. Tema penelitian utama merupakan satu hal yang menjadi prioritas bersama sementara sub-tema penelitian unggulan bersifat lebih dinamis.

Untuk memperjelas capaian penelitian maka setiap tema penelitian unggulan dan sub-tema penelitian unggulan diberikan arahan target capaian per lima tahun selama 10 tahun sehingga kemajuan dan keberhasilan setiap tema dapat dievaluasi berdasarkan target capaian.

ARKAN 2018 - 2028 diharapkan dapat menghasilkan output secara nyata dan terukur dalam bentuk :
  1. Hasil survey (data/big data);
  2. Publikasi ilmiah;
  3. Rekomendasi konsorsium;
  4. Usulan kebijakan publik;
  5. Standar/referensi teknis;
  6. Hak Kekayaan Intelektual;
  7. Hak Kekayaan Industri (Paten, Merk Dagang, Rahasia Dagang);
  8. Varietas/strain/prototipe baru;
  9. Pilot Project; dan
  10. Start up company.

BAB III
TEMA RISET ARKAN 2018 - 2028

A. Analisis Potensi

Berdasarkan data yang terdapat di website pangkalan data pendidikan tinggi (forlap.ristekdikti.go.id), PTKI memiliki kekuatan akademik berupa sumberdaya peneliti 21.400 dosen dengan pendidikan S2, dan 3.816 dengan pendidikan S3, serta masih ada sekitar 460 dosen PTKI yang berpendidikan sarjana (S1).

Selain itu, jika dilihat pada aspek publikasi hasil penelitian di lingkungan PTKI juga mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Sebagai sampel, perkembangan publikasi hasil penelitian dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengalami perkembangan yang signifikan. Berdasarkan data yang tertuang dalam web SINTA, Kemenristekdikti RI, diperoleh gambaran perkembangan publikasi ilmiah dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang terindeks Scopus.

Begitu juga perkembangan publikasi hasil penelitian dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang secara dramatis mengalami peningkatan dari tahun ke tahun Secara umum bisa dikatakan bahwa produktivitas para dosen di PTKI meningkat, baik produksi karya ilmiah lewat jurnal dan juga buku-buku. Dalam catatan sitasi di Google Scholar juga menunjukkan trend serupa. Selain itu, PTKI juga memiliki 4 Jurnal Ilmiah yang terakreditasi A (SINTA 1), yakni Jurnal Al-Jamiah, Studia Islamika, Indonesian Islam, dan IJIMS. Ditambah 61 jurnal dengan predikat akreditasi B (SINTA 2). Dengan berbagai potensi yang dimiliki oleh PTKI ini, Kementerian Agama RI akan terus menjaga kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah dengan afirmasi dana penelitia, penguatan tema penelitian unggulan, pembinaan SDM peneliti, pengembangan karir peneliti dan peningkatan program linkage universitas dan industri sebagai bagian dari peningkatan dampak dan daya guna hasil penelitian dalam menyelesaikan masalah masyarakat.

Selain berdasarkan pada berbagai potensi yang dimiliki PTKI ini, peningkatan kuantitas dan kualitas riset keagamaan juga memperhatikan beberapa langkah strategis berikut; (1) fokus riset kemandirian ilmu pengetahuan dan (2) intervensi kebijakan.

1. Fokus Riset Kemandirian Ilmu Pengetahuan

Kemajuan IPTEK memiliki dampak yang positif bagi kehidupan manusia, namun kemajuan tersebut perlu diimbangi dengan adanya watak intelektual. Watak intelektual adalah sikap yang dilandasi pada pengertian bahwa setiap orang mengembangkan diri sendiri dengan tuntutan masyarakat ilmiah pada umumnya yaitu taat pada rasio. Ciri-ciri watak intelektual antara lain, adanya keinginan untuk mengetahui fakta-fakta penting, keengganan untuk menyetujui ilusi-ilusi yang menyenangkan, dan menjunjung tinggi keterbukaan.

Ilmu pengetahuan dapat menciptakan suatu masyarakat yang enlightened hanya bila masyarakat itu mengikuti rasionalitas ilmu pengetahuan yang taat pada rasio. Apabila kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak diimbangi dengan adanya watak intelektual, maka kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut akan disalahgunakan. Orang-orang akan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi hanya untuk keuntungan pribadi semata, bukan untuk kepentingan orang banyak. Dengan adanya watak intelektual dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka masyarakat yang modern, maju, serta makmur akan dapat tercapai. Oleh sebab itu tema- tema penelitian ARKAN 2018 - 2028 akan memprioritaskan riset untuk Kemandirian Ilmu Pengetahuan.

2. Intervensi Kebijakan

Daya inovasi berpengaruh pada daya saing ekonomi suatu bangsa yang akhirnya juga berpengaruh kepada tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal ini telah dibuktikan negara industri baru seperti Korea Selatan dan Taiwan yang berhasil membangun perekonomian nasional yang kuat berbasis teknologi. Oleh sebab itu, pengembangan dan penerapan inovasi IPTEK ini memerlukan intervensi pemerintah dalam aspek kebijakan.

Ketika daya saing rendah justru intervensi pemerintah harus diperkuat. Oleh karenanya, intervensi pemerintah melalui kebijakan akan memprioritaskan kebijakan fiskal dan anggaran riset yang memadai. Anggaran yang dikeluarkan akan diprioritaskan untuk pelaksanaan riset dan pemanfaatan hasil penelitian keagamaan.

Di kawasan Asia Tenggara, kontribusi produk berteknologi tinggi pada ekspor manufaktur dari Indonesia masih berkisar 31,3 persen. Tentu saja persentase ini masih perlu ditingkatkan agar dapat bersaing dengan negara-negara di dunia, terutama beberapa negara tetangga, seperti Malaysia yang sudah mencapai 76,2 persen dan Thailand mencapai 60,3 persen. Dalam konteks ini, salah satu strategi untuk mencapai kemajuan ekonomi di Indonesia, akan dioptimalkan Sistem Inovasi Nasional (SIN) yang mengaitkan secara dinamis dan terintegrasi semua elemen perekonomian nasional. SIN dapat dibangun melalui kebijakan yang komprehensif, yang tidak hanya mencakup kebijakan IPTEK tapi juga industri, ekonomi fiskal dan non-fiskal, serta kebijakan pendidikan.

B. Tema Dan Sub-Tema Unggulan ARKAN 2018 – 2028
ARKAN 2018 – 2028 disusun dengan mempertimbangkan berbagai dokumen sistem perencanaan nasional, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN), dan Agenda Riset Nasional (ARN), dan Rencana Strategis Kementerian Agama (Renstra Kementrian Agama RI).

Adapun prioritas penelitian keagamaan yang ditetapkan dalam perencanaan ARKAN 2018 - 2028 disusun berdasarkan 4 (empat) tema besar yang menopang Visi dan Misi ARKAN 2018 – 2028, yaitu:
  1. Studi Islam
  2. Pluralisme dan Keragaman
  3. Integrasi Keilmuan
  4. Kemajuan Globalisasi

    Download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 Tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018 - 2028

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 Tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018 - 2028 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Kepdirjen Pendis No 6994 Tahun 2018 Tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018 - 2028.pdf

    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 Tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018 - 2028. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018 - 2028"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel