Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Download file format PDF.
Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah |
Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah:
Dalam rangka peningkatan kualitas data pokok pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan honnat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar secara aktif memantau progres pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres hingga jumlah Sekolah yang melakukan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu akhir pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang datanya bersurnber dari Dapodik;
Dalam rangka peningkatan kualitas data pokok pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan honnat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar secara aktif memantau progres pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres hingga jumlah Sekolah yang melakukan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu akhir pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang datanya bersurnber dari Dapodik;
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana yang diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik. Apabila ditemukan data yang akurasinya diragukan, segera menginstruksikan sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui Dapodik. Jika basil verifikasi, terdapat sekolah yang sudah tidak beroperasi dan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik selama 3 semester berturut-turut akan dilakukan penghapusan secara otomatis (softdelete) dari sistem Dapodik;
3. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah, dan/atau peserta didik, oknum yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi akan diberikan dalamberbagai bentuk, di antaranya:
a. penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
b. penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakanagar dikembalikan ke Kas Negara;
c. penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS;
d. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk Japoran online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id, Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
e. pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
f. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Untuk mendukung peningkatan kualitas data dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi;
5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah dimaksud tidak dapat menerima dana BOS reguler. Hal ini dikecualikan untuk (a) Sekolah Terintegrasi/SMP Satap dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB, sekolah yang berada pada daerah 3T, (b) Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, atau (c) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a. penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
b. penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakanagar dikembalikan ke Kas Negara;
c. penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS;
d. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk Japoran online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id, Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
e. pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
f. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Untuk mendukung peningkatan kualitas data dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi;
5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah dimaksud tidak dapat menerima dana BOS reguler. Hal ini dikecualikan untuk (a) Sekolah Terintegrasi/SMP Satap dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB, sekolah yang berada pada daerah 3T, (b) Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, atau (c) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Download Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah"
Posting Komentar