KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018)
Berikut ini adalah berkas KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018). Download file format PDF.
KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018) |
KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018)
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3):
Menimbang:
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR: 464/D.D5/KR/2018
TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN MUATAN NASIONAL (A), MUATAN KEWILAYAHAN (B), DASAR BIDANG KEAHLIAN (C1), DASAR PROGRAM KEAHLIAN (C2) DAN KOMPETENSI KEAHLIAN (C3)
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan dalam bentuk bidang/program/kompetensi keahlian, beserta dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasarnya, dengan mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;
b. bahwa kompetensi inti dan kompetensi dasar pendidikan menengah kejuruan yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3).
Mengingat:
b. bahwa kompetensi inti dan kompetensi dasar pendidikan menengah kejuruan yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3).
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tahun 2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
MEMUTUSKAN
KESATU : Menetapkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagaimana terlampir dalam peraturan ini.
KEDUA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/MAK.
KETIGA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud terdiri dari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3).
KEEMPAT : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Nasional (A) adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar dasar yang berlaku secara nasional.
KELIMA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Kewilayahan (B) adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang bisa dikembangkan sesuai dengan wilayahnya.
KEENAM : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Dasar Bidang Keahlian (C1), adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi keahlian yang berada di dalam satu bidang keahlian.
KETUJUH : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Program Keahlian (C2), adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi keahlian yang berada di dalam satu program keahlian.
KEDELAPAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Keahlian (C3), adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar keahlian spesifik yang mewadahi kompetensi keahlian, berlaku khusus untuk kompetensi keahlian yang bersangkutan.
KESEMBILAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3) adalah bagian integral dari struktur kurikulum SMK/MAK untuk masing-masing kompetensi keahlian.
KESEPULUH : Penyesuaian terhadap kebutuhan peningkatan kompetensi peserta didik dan pemenuhan tuntutan kompetensi di dunia kerja dan dunia industri (DU/DI) oleh masing- masing SMK/MAK atau kelompok SMK/MAK dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyesuaian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan institusi pasangan (dunia kerja/dunia industri) agar kompetensi yang dipelajari lebih sesuai (link and match) dengan kebutuhan dunia kerja;
b. Penyesuaian yang dilakukan berupa penambahan kompetensi dasar dan atau materi pokok dalam satu mata pelajaran, tidak boleh mengurangi ruang lingkup, kedalaman, dan bobot kompetensi dasar dan materi pokok yang telah ada;
c. Pelaksanaan penyesuaian kompetensi dasar dan materi pokok sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan kurikulum dan ketentuan penyusunan muatan lokal bersama dengan dunia usaha/ dunia industri atau sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI).
KESEBELAS: Dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Mengengah Nomor 330/D.DS/KEP/2017 tentang Kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran nasional (A) muatan kewilayahan (8), Dasar bidang keahlian (Cl), Dasar program keahlian (C2), dan kompetensi keahlian (C3) dinyatakan tidak berlaku.
KEDUABELAS: Peraturan Direktur Jenderal im mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KETIGABELAS: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dlTakukan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TTD
HAMID MUHAMMAD
b. Penyesuaian yang dilakukan berupa penambahan kompetensi dasar dan atau materi pokok dalam satu mata pelajaran, tidak boleh mengurangi ruang lingkup, kedalaman, dan bobot kompetensi dasar dan materi pokok yang telah ada;
c. Pelaksanaan penyesuaian kompetensi dasar dan materi pokok sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan kurikulum dan ketentuan penyusunan muatan lokal bersama dengan dunia usaha/ dunia industri atau sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI).
KESEBELAS: Dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Mengengah Nomor 330/D.DS/KEP/2017 tentang Kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran nasional (A) muatan kewilayahan (8), Dasar bidang keahlian (Cl), Dasar program keahlian (C2), dan kompetensi keahlian (C3) dinyatakan tidak berlaku.
KEDUABELAS: Peraturan Direktur Jenderal im mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KETIGABELAS: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dlTakukan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TTD
HAMID MUHAMMAD
Download KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas dan lampiran Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018)
Download File:
Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 Tahun 2018.pdf
Lampiran Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 Tahun 2018Muatan Nasional (A).pdf
Muatan Kewilayahan (B).pdf
Muatan Peminatan Kejuruan Kejuruan (C1, C2 dan C3):
- Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan (4 tahun)
- Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan (4 tahun)
- Bisnis Konstruksi dan Properti
- Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
- Teknik Geomatika
- Informasi Geospasial (4 tahun)
- Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
- Teknik Jaringan Tenaga Listrik
- Teknik Instalasi Tenaga Listrik
- Teknik Otomasi Industri (4 tahun)
- Teknik Pendinginan dan Tata Udara
- Teknik Tenaga Listrik (4 tahun)
- Teknik Pemesinan
- Teknik Pengelasan
- Teknik Pengecoran Logam
- Teknik Mekanik Industri
- Teknik Perancangan dan Gambar Mesin
- Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur (4 tahun)
- Airframe Power Plant
- Aircraft Machining
- Aircraft Sheet Metal Forming
- Airframe Mechanic
- Aircraft Electricity
- Aviation Electronics
- Electrical Avionics
- Desain Grafika
- Produksi Grafika
- Teknik Instrumentasi Logam
- Instrumentasi dan Otomatisasi Proses (4 tahun)
- Teknik Pengendalian Produksi
- Teknik Logistik
- Teknik Pemintalan Serat Buatan
- Teknik Pembuatan Benang (4 tahun)
- Teknik Pembuatan Kain (4 tahun)
- Teknik Penyempurnaan Tekstil (4 tahun)
- Analisis Pengujian Laboratorium
- Kimia Industri
- Kimia Analisis (4 tahun)
- Kimia Tekstil
- Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
- Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
- Teknik Alat Berat
- Teknik Bodi Otomotif
- Teknik Ototronik
- Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif (4 tahun)
- Otomotif Daya dan Konversi Energi (4 tahun)
- Teknik Konstruksi Kapal Baja
- Konstruksi Kapal Non Baja
- Teknik Pemesinan Kapal
- Teknik Pengelasan Kapal
- Teknik Kelistrikan Kapal
- Desain dan Rancang Bangun Kapal
- Interior Kapal
- Teknik Audio Video
- Teknik Elektronika Industri
- Teknik Mekatronika (4 tahun)
- Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi (4 thaun)
- Instrumentasi Medik (4 tahun)
- Teknik Produksi Minyak dan Gas
- Teknik Pemboran Minyak dan Gas
- Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petrokimia
- Geologi Pertambangan (4 tahun)
- Teknik Energi Surya, Hidro dan Angin
- Teknik Energi Biomassa
- Rekayasa Perangkat Lunak
- Teknik Komputer dan Jaringan
- Multimedia
- Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi (4 tahun)
- Teknik Transmisi Telekomunikasi
- Teknik Jaringan Akses Telekomunikasi
- Asisten Keperawatan
- Dental Asisten
- Teknologi Laboratorium Medik
- Farmasi Klinis Dan Komunitas
- Farmasi Industri
- Social Care/Keperawatan Sosial
- Caregiver (4 tahun)
- Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Agribisnis Tanaman Perkebunan
- Pemuliaan dan Perbenihan Tanaman (4 tahun)
- Lanskap dan Pertamanan
- Produksi dan Pengelolaan Perkebunan (4 tahun)
- Agribisnis Organik Ekologi (4 tahun)
- Agribisnis Ternak Ruminansia
- Agribisnis Ternak Unggas
- Industri Peternakan (4 tahun)
- Keperawatan Hewan
- Kesehatan dan Reproduksi Hewan (4 tahun)
- Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
- Pengawasan Mutu Hasil Pertanian
- Agroindustri (4 tahun)
- Alat Mesin Pertanian
- Otomatisasi Pertanian (4 tahun)
- Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan
- Tehnik Konservasi Sumber Daya Hutan
- Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
- Teknologi Produksi Hasil Hutan
- Nautika Kapal Penangkap Ikan
- Teknika Kapal Penangkap Ikan
- Nautika Kapal Niaga
- Teknika Kapal Niaga
- Agribisnis Perikanan Air Tawar
- Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut
- Agribisnis Ikan Hias
- Agribisnis Rumput Laut
- Industri Perikanan Laut (4 tahun)
- Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan
- Bisnis Daring dan Pemasaran
- Retail
- Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran
- Akuntansi dan Keuangan Lembaga
- Perbankan dan Keuangan Mikro
- Perbankan Syariah
- Manajemen Logistik (4 tahun)
- Usaha Perjalanan Wisata
- Perhotelan
- Wisata Bahari dan Ekowisata (4 tahun)
- Hotel dan Restoran (4 tahun)
- Tata Boga
- Kecantikan Kulit dan Rambut
- Spa dan Beauty Therapy (4 tahun)
- Tata Busana
- Desain Fesyen (4 tahun)
- Seni Lukis
- Seni Patung
- Desain Komunikasi Visual
- Desain Interior dan Teknik Furnitur (4 tahun)
- Animasi
- Kriya Kreatif Batik dan Tekstil
- Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi
- Kriya Kreatif Keramik
- Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan
- Kriya Kreatif Kayu Dan Rotan
- Seni Musik Klasik
- Seni Musik Populer
- Seni Tari
- Penataan Tari (4 tahun)
- Seni Karawitan
- Penataan Karawitan (4 tahun)
- Seni Pedalangan
- Pemeranan
- Tata Artistik Teater
- Produksi Dan Siaran Program Radio
- Produksi dan Siaran Program Televisi
- Produksi Film dan Program Televisi (4 tahun)
- Produksi Film
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018). Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018)"
Posting Komentar