Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019. Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun  Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019
Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019

Lihat juga:
Juknis Bantuan Pemerintah FKBM (Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat) Tahun 2019

Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH REVITALISASI DESA ADAT TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
  4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
  5. Keputusan Presiden Nomor 24/TPA Tahun 2015 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Kebudayaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1976);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 653);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH REVITALISASI DESA ADAT TAHUN 2019.

Pasal 1
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan ini.

Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal ... Desember 2018


LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH REVITALISASI DESA ADAT TAHUN 2019


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Desa adat sebagai warisan budaya yang aktif dan masih ada hingga saat ini (living heritage) merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan lokal, sangat potensial dalam mempertahankan identitas budaya serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya di Indonesia. Dengan demikian, desa adat merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannya adalah dengan melakukan revitalisasi.

Desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa adat memiliki susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang spesifik (otonom).

Desa adat ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada pada wilayah teritorial tertentu, dengan sistem aktivitas ekonomi yang seragam serta adanya keterikatan genealogis. Selain itu, desa adat juga memiliki prinsip hidup, pola interaksi berkelanjutan dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang dipatuhi bersama. Selain keseragaman aktivitas ekonomi, sebuah desa adat sering ditandai dengan keseragaman sistem kepercayaan berikut upacara adat, keseragaman pola dan gaya hidup, serta keseragaman pola arsitektur bangunan.

Dalam kesehariannya, masyarakat mengembangkan kearifan-kearifan lokal yang tetap dipelihara dan diwariskan, seperti yang terwujud dalam bentuk sistem pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, serta berbagai kemampuan dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Keseluruhan sistem tersebut memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain, dengan konsekuensi perubahan pada satu sistem akan memberi dampak pula pada perubahan sistem yang lain.

Rumah adat dan bangunan adat lainnya merupakan bagian penting dan strategis dalam suatu desa adat untuk melestarikan serta mewariskan ketiga sistem tersebut secara berkesinambungan. Bentuk, ukuran, serta motif- motif yang terdapat pada arsitektur bangunan adat menggambarkan sistem simbol yang menjelaskan dan melestarikan pengetahuan arsitektur, sistem kepercayaan, sistem sosial serta sistem ekonomi masyarakat desa adat.

Pada saat ini banyak bangunan adat yang berfungsi sebagai penanda desa adat mengalami kerusakan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti fenomena alam terkait cuaca dan iklim, bencana alam, maupun kondisi bahan bangunan yang telah termakan usia. Kondisi tersebut menyebabkan bangunan adat tidak dapat memenuhi fungsinya dalam kondisi yang wajar.

Pembangunan kembali rumah adat oleh masyarakat hukum adat sering kali mengalami kendala keterbatasan anggaran. Di sisi lain, masyarakat hukum adat pendukung desa adat mengalami risiko sosial yang menyebabkan terjadinya kerentanan sosial yang disebabkan hilangnya fungsi bangunan adat dalam konteks pengikat kesatuan sosial masyarakat adat. Dalam hal ini fungsi utama keberadaan rumah adat menjadi sangat penting sebagai upaya para penghuni desa adat untuk memelihara sistem budaya mereka.

Salah satu upaya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan nilai-nilai budaya yang masih hidup dan didukung masyarakat desa adat, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan yang disebut Revitalisasi Desa Adat. Dalam pelaksanaannya, Revitalisasi Desa Adat dilakukan untuk menghidupkan kembali aktifitas budaya masyarakat setempat, baik fisik maupun non-fisik, seperti membangun atau memperbaiki bangunan adat, kelengkapan adat serta ritual adat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat adat pendukungnya dapat melakukan kegiatan-kegiatan budaya dalam rangka melestarikan kebudayaan.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
  4. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda/UNESCO Convention 2003) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
  5. Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
  7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.42/40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 856);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 381); 
  12. DIPA Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun 2019.

C. Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 disusun sebagai acuan bagi Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi dalam menetapkan dan melaksanakan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 kepada Desa Adat yang mengajukan bantuan.


BAB II
BANTUAN PEMERINTAH REVITALISASI DESA ADAT TAHUN 2019

A. Pengertian
  1. Bantuan Pemerintah Revitalisasi Adat Tahun 2019 adalah kegiatan pemberian bantuan pemerintah kepada desa adat yang dimanfaatkan untuk perbaikan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan desa adat dalam rangka pemajuan kebudayaan.
  2. Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  4. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
  5. Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, antara lain, sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, dan cerita rakyat.
  6. Manuskrip adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, antara lain, serat, babad, hikayat, dan kitab.
  7. Adat Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.
  8. Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.
  9. Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana, metode penyehatan, jamu, makanan dan minuman tradisional, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta.
  10. Teknologi Tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Teknologi tradisional antara lain arsitektur, perkakas pengolahan sawah, alat transportasi, dan sistem irigasi.
  11. Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.
  12. Bahasa adalah sarana komunikasi antar manusia baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, antara lain bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
  13. Permainan Rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, yang bertujuan untuk menghibur diri, antara lain, permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor.
  14. Olahraga Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/ atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, bela diri, pasola, lompat batu, dan debus.

B. Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan dari Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 adalah untuk:
  1. meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan;
  2. menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;
  3. menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;
  4. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan; dan
  5. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.

C. Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 adalah Desa Adat yang memiliki kekuatan identitas budaya.

D. Indikator Keberhasilan
  1. terlaksananya Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 secara tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran; dan
  2. adanya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 secara benar dan sesuai ketentuan.

E. Prinsip Pelaksanaan Bantuan
  1. bantuan ini diprioritaskan kepada Desa Adat yang Pemerintah Daerahnya telah menetapkan pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
  2. bantuan ini diberikan kepada Desa Adat yang melakukan kegiatan dalam rangka pemajuan kebudayaan yang ada hubungannya dengan 10 (sepuluh) objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yaitu: Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional;
  3. bantuan ini diberikan kepada Desa Adat yang memiliki penduduk yang tinggal dan masih menjalankan hukum adat setempat serta masih aktif melaksanakan kegiatan budaya;
  4. bantuan ini diberikan kepada Desa Adat yang memiliki bangunan adat yang berarsitektur tradisional, milik komunal dan/atau pemanfaatannya oleh komunal yang masih difungsikan sebagai tempat penyelenggaraan upacara adat dan kegiatan budaya;
  5. bantuan ini diberikan kepada Desa Adat yang memiliki sarana pendukung kegiatan adat;
  6. bantuan ini diberikan kepada Desa Adat yang memiliki kesatuan wilayah adat dengan batas yang jelas;
  7. bantuan ini diberikan kepada Desa Adat yang memiliki kepemimpinan adat;
  8. bantuan ini harus dikelola secara gotong royong, transparansi dan akuntabilitas, efisien, ekonomis, efektif serta memperhatikan prinsip keadilan; dan
  9. penerima bantuan pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima bantuan sejenis pada objek dan peruntukan yang sama dari dana APBN/P dan/atau APBD.

F. Tugas dan Tanggung Jawab
Organisasi dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019, dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi:
a. menginformasikan program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 kepada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Organisasi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota bidang Kebudayaan, dan memberitahukannya melalui laman kebudayaan.kemdikbud.go.id;
b. membentuk tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan;
c. melaksanakan pembekalan (workshop) kepada tim verifikasi;
d. melaksanakan seleksi calon penerima bantuan;
e. menetapkan penerima bantuan;
f. memberitahukan hasil seleksi calon penerima bantuan;
g. memberikan pembekalan (workshop) kepada calon penerima bantuan;
h. melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) dengan penerima bantuan;
i. melaksanakan proses pencairan: SPP dan SPM untuk disampaikan kepada KPPN Jakarta III yang selanjutnya disalurkan ke rekening penerima bantuan;
j. mengarsipkan semua dokumen yang terkait pelaksanaan bantuan;
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan; dan
l. menyusun laporan pelaksanaan bantuan.

2. Tim Verifikasi:
a. melakukan pemeriksaan kelengkapan serta penilaian administrasi dan teknis proposal pengajuan bantuan;
b. melakukan visitasi dan penilaian kelayakan terhadap calon penerima bantuan;
c. memberikan laporan hasil penilaian dan visitasi;
d. memberikan rekomendasi atas usulan pengajuan calon penerima bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi; dan
e. melakukan monitoring pelaksanaan bantuan.

3. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang Kebudayaan:
a. membantu Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi dalam menginformasikan program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 kepada Desa Adat di wilayah administrasinya; dan
b. memberikan surat keterangan keberadaan Desa Adat di wilayah administrasinya terhadap desa adat yang belum ditetapkan oleh kabupaten/kota.

4. Desa Adat:
a. membuat dan mengajukan usulan bantuan;
b. mengarsipkan fotokopi usulan pengajuan bantuan;
c. mengikuti pembekalan (workshop) pengarahan teknis pelaksanaan calon penerima bantuan;
d. menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan;
e. membentuk unit pengelola keuangan Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara;
f. melaksanakan pekerjaan secara swakelola sesuai dengan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Penerima Bantuan (SP2B);
g. mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan;
h. menyimpan bukti-bukti pengeluaran;
i. menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Belanja (SPTJB);
j. menandatangani Berita Acara Serah Terima;
k. mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan;
l. memasang spanduk pemberitahuan penerimaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019;
m. membuat papan nama Desa Adat; dan n. melaporkan pelaksanaan pekerjaan.


BAB III
TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN PEMERINTAH REVITALISASI DESA ADAT TAHUN 2019

A. Pemberi Bantuan
Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun 2019.


B. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut.

1. Persyaratan Administrasi
Mengajukan secara tertulis usulan bantuan kepada Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Format terlampir), yang dilengkapi dengan:
a. judul sampul usulan (Format terlampir);
b. daftar isi usulan (Format terlampir);
c. profil Desa Adat (Format terlampir);
d. alasan, tujuan, dan hasil yang diharapkan (Format terlampir);
e. Peraturan Daerah mengenai penetapan Desa Adat apabila Desa Adat sudah ditetapkan oleh bupati atau walikota;
f. akta notaris pendirian Desa Adat yang didalamnya menunjukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau surat keterangan keberadaan Desa Adat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang kebudayaan apabila Desa Adat belum ditetapkan oleh bupati atau walikota;
g. surat pernyataan dukungan pengajuan bantuan yang berisikan tanda tangan paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga dari Desa Adat dengan disertai fotokopi KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk;
h. fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dari pengurus Desa Adat (ketua, sekretaris, dan bendahara) untuk membuktikan bahwa pengurus Desa Adat tidak berasal dari keluarga inti yang sama;
i. pakta integritas (Format terlampir);
j. surat pernyataan tidak ada konflik internal (Format terlampir);
k. surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik (Format terlampir);
l. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 (Format terlampir);
m. surat pernyataan yang menyatakan bahwa bangunan adat yang akan direvitalisasi adalah milik komunal dan/atau pemanfaatannya oleh komunal;
n. surat izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk revitalisasi bangunan adat yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya;
o. fotokopi rekening bank pemerintah atas nama Desa Adat; dan
p. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Desa Adat.

2. Persyaratan Teknis
Menyampaikan usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memuat foto kondisi bangunan yang akan direvitalisasi serta gambar rencana bangunan adat yang akan direvitalisasi dengan menunjukkan bentuk bangunan, ukuran bangunan, dan bahan yang akan digunakan, yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengurus Desa Adat.

C. Bentuk Bantuan
Alokasi dana bantuan yang disalurkan dalam bentuk uang melalui transfer ke rekening Desa Adat sebesar maksimal Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Alokasi dana bantuan dapat digunakan untuk menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan baik fisik maupun non-fisik, antara lain membangun atau memperbaiki bangunan adat, membeli sarana prasarana adat atau tradisi, dan menyelenggarakan upacara atau ritual adat.

D. Rincian Penggunaan Bantuan
Penyaluran dana Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 dilakukan secara bertahap dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan setelah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) ditandatangani;
  2. Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan diberikan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen) serta memberikan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan; dan
  3. penerima bantuan dapat mengalokasikan dana manajemen maksimal 1% dari total dana bantuan yang diterima.

    Download Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2019.pdf
    Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel