Inilah Isi Surat Edaran Terkait Dapodik 2019, Point Ke 6 Bikin Bikin Kecewa

Isi Surat Edaran Terkait Dapodik 2019 ini sengaja kami share agar dapat benar-benar diperhatikan point demi pointnya karena ini sangatlah berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan di sekolah yaitu BOS, Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik, telah terbit Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 tentang tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik).

Adapun isi lengkap Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah (Dirjen Dikdsasmen) Nomor 0993/D/PR/2019 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota agar secara aktif memantau progres pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres hingga jumlah Sekolah yang melakukan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu akhir pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang datanya bersumber dan Dapodik;

2. Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana yang diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik. Apabila ditemukan data yang akurasinya diragukan, segera menginstruksikan sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui Dapodik. Jika hasil verifikasi, terdapat sekolah yang sudah tidak beroperasi dan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik selama 3 semester berturut-turut akan dilakukan penghapusan secara otomatis (solfdelete) dari sistem Dapodik;

3. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah, dan/atau peserta didik, oknum yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh aparat/ pejabat yang berwenang. Sanksi akan diberikan dalam berbagai bentuk, di antaranya:
a. penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
b. penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan ke Kas Negara;
c. penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS;
d. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.Id), Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/ Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dan rekening sekolah;
e. pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber daii APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/ kabupaten/ kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, danlatau golongan;
f. sanksi lainnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Untuk mendukung peningkatan kualitas data dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota dapat melakukan pelatihan. bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalarn keadaan aktif beroperasi;

5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dan 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan. maka sekolah dimaksud tidak dapat menenima dana BOS reguler. Hal inii dikecualikan untuk (a) Sekolah TerintegrasilSMP Satap dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB, sekoiah yang berada pada daerah 3T, (b) Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, atau (c) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.

6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.

Link Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 (bisa DISINI)

Demikian informasi terkait Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 tentang tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik). Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Inilah Isi Surat Edaran Terkait Dapodik 2019, Point Ke 6 Bikin Bikin Kecewa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel