Syarat Menjadi PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018


Pemerintah kini mengambil kebijakan untuk mengatasi kesenjangan antara PNS dan Non PNS dengan hampir sama penyetaraan yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia
Pemerintah kini mengambil kebijakan untuk mengatasi kesenjangan antara PNS dan Non PNS Syarat Menjadi PPPK  sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018

Tenaga honorer yang berpeluang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, lewat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut ini persyaratan sebagai berikut: DOWNLOAD PERSYARATAN P3K DISINI

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

9. Persyaratan selanjutnya disesuaikan dengan jabatan yang akan dilamar sesuai permintaan masing-masing jabatan
Menurut PP ini, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi seleksi kompetensi

 Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, menurut Perpres ini, mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
"PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 28 PP ini.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon PPPK, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.

Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan oleh PPK, yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk memperoleh nomor induk PPPK.
Menurut Perpres ini, pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.

Sedangkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut untuk syarat-syaratnya masih menunggu peraturan presiden (Perpres).

"Nanti akan ada Peraturan Presiden yang mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sekarang sedang diproses, menunggu telaah terakhir menteri keuangan. Kita tunggu, saya belum berani apa isinya Perpres,"

ia menjelaskan, PPPK tersebut merupakan usulan Kemendikbud untuk memberikan peluang kepada guru-guru honorer, terutama mereka yang telah berusia di atas 35 tahun karena batas usia untuk PNS itu maksimun 35 tahun. Sementara, lanjut Muhadjir, banyak sekali guru-guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun.


Sumber http://www.basirin.com/

Belum ada Komentar untuk "Syarat Menjadi PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel