Penjelasan Mendikbud Tentang Penerapan Sistem Zonasi Tahun 2019


Berikut ini adalah penjelasan Mendikbud tentang bagaimana cara penerapan, mekanisme dan cara pelaksanaan sistem zonasi bagi pendidikan di Indonesia di tahun 2019


Ditargetkan, pada tahun depan siswa tidak perlu lagi mendaftar. Melalui sistem zonasi yang diterapkan pemerintah pada tahun depan, siswa tidak perlu lagi mendaftar masuk sekolah. Sebab, namanya sudah terdaftar di sekolah tersebut. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam diskusi di Jakarta, Senin (10/12).

"Kami menargetkan, pada tahun depan siswa tidak perlu lagi mendaftar. Tapi, namanya sudah terdaftar di sekolah yang ada di dekat rumahnya. Mudah sekali sebenarnya, jika zonasi ini diterapkan karena siapa yang masuk SMP tahun depan adalah anak yang duduk di kelas enam sekarang ini," kata Muhadjir.

Untuk menerapkan sistem zonasi tersebut, diperlukan kerja sama dengan pemerintah daerah, terutama dinas kependudukan dan catatan sipil. Data tersebut juga bisa digunakan untuk pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Menurut Muhadjir, sistem zonasi merupakan puncak dari restorasi pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Zonasi mengutamakan kedekatan jarak domisili peserta didik dengan sekolah.

Tidak hanya digunakan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik, sistem zonasi juga untuk mencegah penumpukan guru berkualitas di suatu sekolah, menghilangkan eksklusivitas, dan mengintegrasikan pendidikan formal dan nonformal. 

Ke depan, Kemendikbud akan memberikan bantuan berdasarkan sistem zonasi sehingga bantuan bisa terpetakan dan terarah. Dengan sistem zonasi itu, anggaran bisa difokuskan untuk kesejahteraan guru, peningkatan pelatihan guru, dan anggaran untuk afirmasi.

"Kemudian, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diharapkan bisa dikoordinasikan dengan baik," kata Mendikbud.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu berharap, ke depan, kebijakan zonasi tersebut bisa dijadikan Perpres. Saat ini, sudah ada sekitar 2.570 zonasi. Mendikbud berharap, bisa meningkat hingga 5.000 zonasi.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Mendikbud Tentang Penerapan Sistem Zonasi Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel