Wacana Penghapusan Beban Kerja 24 Jam Bagi Guru Penerima TPP
ilustrasi guru |
Mulai pada tahun pelajaran 2018/2019 terdapat perubahan jam kerja khususnya bagi guru yang mana sebelumnya 24 jam namun mulai tahun pelajaran 2018/2019 ini beban kerja guru yakni 8 jam selama 5 hari kerja sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Sebagaimana informasi resmi yang dikutip dari Kemendikbud.go.id terkait dengan terus dilakukannya penataan Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipublikasikan pada tanggal 16 November 2018 selengkapnya sebagai berikut:
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi kemajuan bangsa dan negara. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di sektor pendidikan. Salah satu masalah pelik yang dihadapi saat ini adalah masalah guru.
“Sebenarnya kalau masalah guru ini tertangani dengan baik, maka 70% urusan pendidikan di Indonesia ini selesai. Yang kita butuhkan saat ini adalah guru yang kreatif, cerdas, inovatif, bekerja berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak,” demikian disampaikan Mendikbud dalam sambutannya saat membuka Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Ditambahkan Mendikbud, saat ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka melainkan 8 jam selama 5 hari kerja seperti ASN pada umumnya. Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini, secara bertahap sekolah menerapkan jam belajar mengajar selama 8 jam selama 5 hari kerja.
“Untuk siswa, sekolah bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau boarding school. Untuk sekolah negeri tetap sekolah reguler dan kalau memang ada kebijakan untuk pelajaran tambahan, silahkan melaksanakan ekstrakurikuler yang dilakukan oleh sekolah sendiri maupun bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan di luar sekolah. Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar. Dengan begitu, saya berharap agar tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka”, jelas Mendikbud.
“Bapak dan Ibu jangan mengira bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan profesi karena ini justru akan membuat masalah yaitu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Kalau banyak dana SILPA-nya maka daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran”, kata Mendikbud.
Mendikbud menjelaskan bahwa APBN tahun 2019 mencapai Rp2.461,1 triliun. Sebanyak 20% dari anggaran tersebut atau sebesar Rp492,5 triliun diperuntukkan bagi sektor pendidikan. Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp308,38 triliun atau 62,62% ditransfer ke daerah. Sisanya, didistribusikan kepada 20 kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan. Anggaran pendidikan terbesar ada di Kementerian Agama (Kemenag) yaitu sebesar Rp51,9 triliun (10,53%). Di posisi kedua yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yaitu sebesar Rp40,2 triliun (8,14%). Sedangkan Kemendikbud menempati posisi ketiga dengan jumlah anggaran Rp35,99 triliun (7,31%).
“Ini artinya bahwa tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin diperbesar. Tahun 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana bantuan fisik karena langsung ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) dan kami akan lebih fokus kepada pembinaan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi. Oleh karena itu, saya mohon kepada Bapak dan Ibu untuk bekerja sama dengan kami. Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” tambah Mendikbud.
Mendikbud menjelaskan, ada 2 jenis dana pendidikan, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapatkan dana tambahan karena merupakan daerah otonomi khusus. DAK terbagi menjadi 2 yakni DAK fisik dan DAK non fisik. “Dengan DAK fisik inilah, pemerintah daerah seharusnya juga membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah. Sedangkan DAK non fisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana inilah yang harus dikelola dengan baik”, ujar Mendikbud.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi, analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona.
“Dengan rakor ini kita akan memperoleh kesepakatan jumlah formasi/kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran, yang akan diusulkan oleh bupati/walikota/gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keperluan formasi tahun 2019 yang akan datang,” jelasnya.
Penerapan Sistem Zonasi
Pada kesempatan tersebut, Mendikbud juga menyampaikan agar sistem zonasi benar-benar dapat dilaksanakan untuk kemajuan dunia pendidikan. “Sistem zonasi akan terus kita perkuat. Tahun depan ada 2.578 zona di seluruh Indonesia yang telah disepakati oleh dinas-dinas pendidikan. Jadi nanti semua penanganan pendidikan akan berbasis zona. Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem zonasi di Asia Tenggara. Singapura telah menerapkan zonasi sejak 12 tahun yang lalu. Australia, Amerika Serikat, dan Jepang juga menerapkan sistem zonasi dalam pendidikan,” jelas Mendikbud.
Terkait dengan itu, Mendikbud mengharapkan agar Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ke depannya menyediakan jurusan mayor dan minor untuk setiap calon guru. “Saya sudah menyampaikan kepada Bapak Menristekdikti agar LPTK kembali memiliki double track untuk setiap guru dimana guru mengajar minimum 2 mata pelajaran yang serumpun, contohnya Sosiologi dengan Antropologi. Selama ini yang membuat kita boros adalah keadaan dimana satu guru hanya mengajar satu mata pelajaran dan kalau mau mengajar lebih dari satu mata pelajaran akan dikatakan tidak linier dan tidak diakui. Untuk para guru yang sudah ada maka akan kita sekolahkan kembali sesuai dengan kebutuhan di masing-masing zona. Oleh karena itu, pemetaan guru sangat penting”, pungkas Mendikbud.
Sumber artikel : https://www.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "Wacana Penghapusan Beban Kerja 24 Jam Bagi Guru Penerima TPP"
Posting Komentar