Penjelasan Permenpan rb nomor 61 tahun 2018 tentang Sistem Ranking Seleksi cpns 2018
Pada tulisan kali ini IndoINT akan berbagi informasi Permenpan rb nomor 61 tahun 2018. Info share ini admin bagikan agar pelamar cpns yang tidak lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) paham isi peraturan menteri nomor 61 tahun 2018.
- Peserta SKB ada 2 kelompok.
- Kelompok 1 yang udah lolos SKD, kelompok 2 yg gak lolos SKD, kemudian diambil berdasarkan peringkat.
- Minimal masuk kelompok 2 dengan jumlah akumulatif SKD 255.
- Pengambilan kelompok 2 dari jumlah formasi yg dibutuhkan *dikurangi* kelompok pertama. Jadi jika kabupaten kudus butuh 255 guru SD, lolos SKD 71, maka kelompok 2 *255-71=184*, kemudian hasil tersebut dikalikan 3. *184×3=552*
- Kemudian 552 tadi diambil dari peringkat 1-552 setelah dirangking.
- Aturan ini berlaku per formasi.
- Jika ada jumlah sama maka akan diurutkan berturutan dr TKP, TIU, TWK. Jika *seumpama* pada urutan 552-555 nilai sama persis, dan TKP-TWK juga sama, maka semua akan diambil.
- *Peserta SKB kelompok 2 hanya berebut untuk mengisi selisih antara jumlah formasi-yang lulus SKD* apakah ini berarti yg lolos SKD sudah aman? Saya juga belum tahu 😁
- Untuk formasi K2, tidak berlaku yg di atas ☝, jadi ada yg lolos SKD atau tidak, maka yg K2 tidak akan terpengaruh oleh permen ini.
*INI YANG SAYA PAHAMI, JIKA ADA YANG SALAH MOHON DIBENARKAN*
Ini copas dr Group WA.untuk lebih jelasnya silahan DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018
Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Permenpan rb nomor 61 tahun 2018 tentang Sistem Ranking Seleksi cpns 2018"
Posting Komentar