Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri dan Unsurnya Lengkap
Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri dan Unsurnya Lengkap - Negara aialah badan tertinggi atau organisasi yang mempunyai wewenang dalam mengatur hal hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas. Sebuah negara tersebut juga mempunyai kewajiban dalam mencerdaskan, menyejahterakan dan melindungi kehidupan yang ada di dalam bangsanya sendri. Seperti halnya negara Indonesia. Negara ini menganut sistem negara hukum, dimana didalamnya terdapat ciri ciri negara hukum dan unsur negara hukum yang ada. Lalu apa pengertian negara hukum itu? Istilah negara hukum tersebut bukan hanya sebagai semboyan atau sebutan saja, melainkan memiliki makna yang dalam bagi sebuah negara.
Negara Indonesia telah menyatakan bahwa negaranya termasuk negara hukum dan bahkan sudah tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 selaku konstitusi negara. Pernyataan tersebut telah tertulis dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dengan bunyi,"Negara Indonesia adalah negara hukum". Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian negara hukum, ciri ciri negara hukum dan unsur negara hukum lengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Sumber http://materi4belajar.blogspot.com/
Negara Indonesia telah menyatakan bahwa negaranya termasuk negara hukum dan bahkan sudah tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 selaku konstitusi negara. Pernyataan tersebut telah tertulis dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dengan bunyi,"Negara Indonesia adalah negara hukum". Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian negara hukum, ciri ciri negara hukum dan unsur negara hukum lengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri dan Unsurnya Lengkap
Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian negara hukum terlebih dahulu. Setelah itu membahas tentang ciri ciri negara hukum dan diakhiri dengan unsur negara hukum. Berikut penjelasan selengkapnya:
Baca juga : Pengertian dan Macam Macam Teori Kedaulatan Lengkap
Pengertian Negara Hukum
Pengertian negara hukum ialah negara yang menganut aturan aturan dasar hukum yang telah ada dalam melakukan sebuah tindakan. Negara tersebut bertugas untuk melaksanakan tindakannya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku serta harus ditaati oleh setiap warga negaranya. Sejak abad ke 19 sudah terdapat negara hukum yang berbentuk formil atau istilah negara hukum dalam arti sempit.
Berdasarkan Anglo Saxon, pengertian negara hukum diterjemahkan sebagai "Rule of Law". Sedangkan menurut para ahli hukum Eropa Kontinental menterjemahkan negara hukum sebagai "Rechtsstaat". Dalam sebuah negara hukum terdapat pandangan mengenai adanya keyakinan dalam hal kekuasaan. Namun kekuasaan negara hukum tersebut dilakukan secara bijaksana dan adil. Negara hukum tersebut bersifat wajib ditaati dalam segala hal peraturan maupun alat perlengkapan negara yang telah ditentukan sebelumnya.
Ciri Ciri Negara Hukum
Negara hukum memiliki ciri ciri khusus yang terdapat didalamnya. Berikut beberapa ciri ciri negara hukum secara umum yaitu:
- Mendapatkan perlindungan dan pengakuan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
- Memperoleh sistem peradilan yang tidak memihak dan bebas.
- Mendapatkan legalitas hukum.
- Memperoleh legitimasi demokrasi.
- Memiliki alasan untuk menjadi sebuah negara hukum.
- Memiliki kepastian hukum.
- Menuntut adanya akal budi.
- Menuntut adanya perlakuan yang sama.
Selain ciri ciri diatas, adapula ciri ciri negara hukum menurut beberapa ahli hukum. Berikut ciri ciri dari negara hukum berdasarkan pendapat para ahli hukum:
Friedrich Julius Stahl
Friedrich Julius Stahl merupakan ahli humum Eropa Kontinental. Beliau menterjemahkan negara hukum sebagai Rechtsstaat. Adapun ciri ciri negara hukum menurut Friedrich Julius Stahl yaitu:
- Menggunakan konsep Trias Politika yaitu membagi dan memisahkan kekuasaan agar dapat menjamin adanya HAM.
- Memiliki HAM atau Hak Asasi Manusia.
Baca juga : Ancaman Non Militer Terhadap Integrasi Nasional Lengkap
- Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang ada,
- Memiliki peradilan administrasi dalam menyelesaikan perselisihan.
Anglo Saxon
Anglo Saxon merupakan ahli hukum yang berasal dari klangan Av Dicey. Beliau menterjemahkan negara hukum sebagai Rule of Law. Adapun ciri ciri negara hukum menurut Anglo Saxon yaitu:
- Memiliki supremasi hukum yang artinya menghukum seseorang yang benar benar melanggar hukum dan tidak diperbolehkan sewenang wenangnya dalam menghukum seseorang.
- Memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
- Dalam keputusan pengadilan dan Undang Undang terdapat jaminan HAM.
Komisi Para Juris
Dalam konferensi Bangkok pada tahun 1965, komisi para juris tergabung dalam International Commission of Jurits. Komisi tersebut menyebutkan bahwa pemerintahan akan demokratis jika aturan hukumnya dinamis. Adapun ciri ciri negara hukum menurut komisi para juris yaitu:
- Memperoleh perlindungan konstitusional.
- Memiliki badan kehakiman yang tidak memihak dan bebas.
- Memiliki kebebasan berpendapat.
- Pelaksanaan pemilu dilakukan secara bebas.
- Memiliki kebebasan dalam beroposisi dan berorganisasi.
- Memperoleh pendidikan kewarganegaraan (Civics).
Montesquieu
Montesquieu berpendapat bahwa negara hukum ialah negara yang terbaik karena mengandung beberapa pokok konstitusi. Adapun ciri ciri negara hukum menurut Montesquieu yaitu:
- Adanya perlindungan HAM.
- Memiliki ketetapan dalam ketatanegaraan sebuah negara.
- Memiliki batasan wewenang dan kekuasaan pada setiap organ negara.
Franz Magnis Suseno
Di bawah ini terdapat beberapa ciri ciri negara hukum menurut Franz Magnis Suseno yaitu:
- Adanya jaminan Hak Asasi Manusia dalam Undang Undang Dasar.
- Badan atau lembaga negara harus taat kepada dasar hukum yang telah ditentukan dalam melaksanakan kekuasaannya.
- Masyarakat dapat melaporkan tindakan badan atau lembaga negara kepada pengadilan jika bertentangan dengan aturan hukum yang ada.
- Memiliki badan kehakiman yang tidak memihak dan bebas.
Mustafa Kamal Pasha
Adapun ciri ciri negara hukum menurut Mustafa Kamal Pasha yaitu:
- Memiliki perlindungan dan pengakuan HAM.
- Memiliki peradilan yang tidak memihak dan bebas dari pengaruh kekuasaan orang lain.
- Memiliki legalitas hukum dalam berbagai bentuk.
Baca juga : Jenis Jenis HAM Yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J
Prof. Sudargo Gautama
Ciri ciri negara hukum menurut Prof. Sudargo Gautama yaitu sebagai berikut:
- Memiliki asas legalitas.
- Kekuasaan negara dibatasi kepada perseorangan agar tidak bertindak sewenang wenang.
- Terdapat pemisahan kekuasaan.
Unsur Unsur Negara Hukum
Selain pengertian negara hukum dan ciri ciri negara hukum di atas, adapula unsur unsur negara hukum yang terkandung didalamnya. Di bawah ini terdapat beberapa unsur umum dalam negara hukum seperti:
- Memiliki sikap menghargai terhadap HAM.
- Terdapat pemisahan dan pembagian kekuasaan agar hak hak yang terdapat didalamnya dapat terjamin.
- Menjalankan pemerintangan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Adanya peradilan administrasi dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pemerintah dengan rakyat.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian negara hukum, ciri ciri negara hukum dan unsur negara hukum lengkap. Negara hukum ialah negara yang menganut aturan aturan dasar hukum yang telah ada dalam melakukan sebuah tindakan. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri dan Unsurnya Lengkap"
Posting Komentar