Kode Etik Profesi Konselor Indonesia (ABKIN)

Salam konselor.
Setiap profesi memiliki kode etik yang digunakan untuk melindungi dan mengarahkan para konselor dalam melaksankan praktiknya. Begitu juga dengan profeesi konselor atau guru bimbingan dan konseling, memiliki kode etik profesi konselor indonesia. Kode etik ini dirancang oleh berbagai pihak berkompeten yang di naungi oleh ABKIN yaitu Asosiasi Bimbingan dan konseling di negara Indonesia. 
Berikut ini adalah kode etik profesi konselor indonesia (ABKIN)
Asosiasi bimbingan dan konseling indonesia (ABKIN) adalah organisasi profesi yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi akademik S1 dari program studi bimbingan dan konseling serta program pendidikan konselor (PPK). kualifikasi yang dimiliki konselor adalah kemampuan dalam memberikan layanan bimbingan dan onseling dalam ranah layanan pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir (PSBK) bagi seluruh konseli.



Seorang konselor profesional memberikan layanan berupa pendampingan pengkoordinasian, mengkolaborasikan, dan memberikan layanan konsultasi yang dapat diciptakan peluang yang setara dalam meraih kesembapatan dan koseuksesan bagi konseli dengan memperhatikan prinsip-prinsip pokok profesionalitas:

  1. setiap individu memiliki hak untuk dihargai, diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling. 
  2. setiap indvidu berhak memperolah informasi yang mendukung kebutuhannya utnuk pengembangan dirinya.
  3. Setiap individu memiliki hak untuk memahami arti penting dari pilihan hidup dan bagaimana pilihan tersebut akan mempengaruhi masa depannya.
  4. setiap individu memiliki hak untuk dijaga kerahasian pribadinya sesuai dengan aturan hukum, kenijakan dan standar etika laynan.
Tujuan dari kode etik profesi konselor indonesia adalah:
  1. melindungi konselor menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan.
  2. mendukung misi ABKIN.
  3. kode etik merupaka prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanannya.
  4. kode etik membantuk konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional.
  5. Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan anggota asosiasi.

Etika profesi bimbingan dan konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor atau guru BK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada para konseli. kaidah itu adalah:

  • setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai mansia dan mendapat layanan konseling tanpa meilihat suku, bangsa, agama dan budaya.
  • setiap orang memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
  • setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertangung jawab tehadap keputusan yang diambilnya.
  • setiap konselor membantu perkembangan konseli
  • hubungan konselor dan konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan pada kode etik.
Kode etik bimbingan dan konseling adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi bimbingan dan konseling indonesia. Kode etik profesi konselor indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi.


Dasar kode etik profesi bimbingan dan konseling
  1. Pancasila dan UUD 1945.
  2. UU No 2o tahun 2003 tentang sisdiknas.
  3. PP Republik indonesia No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
  4. PP Republik Indonesia No 27 tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademk dan kompetensi konselor.
  5. PP Republik Indonesia No 74 tahun 2008 tentang guru.
Pelanggaran terhadap kode etik
Setiap anggota ABKIN wajib mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi konselor. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sangki yang mekanismenya menjadi tanggung jawab Dewan pertimbangan kode etik ABKIN sebagaimana di atur dalam anggran rumah tangga ABKIN, pada Bab X pasal 26 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
  1. pada organisasi tingkat nasional dan tingkat propinsi dibentuk dewan pertimbangan kode etik bimbingan dan konseling indonesia.
  2. dewan pertimbangan kode etik bimbingan dan konseling indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai fungsi pokok:
  • menegakkan penghayatan dan pengalaman kode etik bimbingan dan konseling indonesia.
  • memberikan pertimbangan kepada pengurus besar atau pengurus ABKIN daerah atau adanya perbuatan melanggar kode etik bimbigan dan konseling oleh anggota setelah mengadakan penyeledikan yang saksama dan bertanggung jawab.
  • bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi bimbingan dan konseling.
Bentuk Pelanggaran
bentuk pelanggaran didasarkan pada kepada siapa ia melanggar. 
  1. kepada konseli
  • menyebarkan atau membuka rahasia konseli kepada orang lain.
  • melakukan perbuatan asusila terhadap konseli.
  • melakukan kekerasan baik fisik ataupun psikis terhadap konseli.
  • kesalahan dalam melakukan praktik profesional.
  1. kepada organisasi profesi
  • tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang teah ditetapkan oleh organisasi profesi.
  • mencemarkan nama baik profesi.
  1. terhadap teman sejawat dan profesi lain yang terkait
  • melakukan tindakan yang menimbulkan konflik seperti menghina.
  • melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli.


Sanksi Pelanggaran
Konselor wajib mematuhi segala macam kode etik bimbingan dan konseling. apabla terjadi pelanggaran terhadao kode etik profesi bimbingan dan konseling maka kepadanya akan diberikan sanki yaitu:
  1. teguran secara lisan dan tertulis
  2. memberikan peringatan keras secara tertulis.
  3. pencabutan keanggotaan ABKIN.
  4. pencabutan lisensi.
  5. apabila terkait dengan permasalahan hukum atau kriminal maka akan diserahkan kepada pihak berwrnang.
Selanjutnya bagaimana penerapan sanksi itu. Apabila terjadi pelanggaran maka mekanisme penerapan sanksi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
  1. mendapat pengaduan dan informasi dari konseli dan atau masyarakat.
  2. pengaduan disampaiakan kepada dewan kode etik di tingkat daerah.
  3. apabila pelanggaran yang diakukan masih relatif ringa maka penyelesaian dilakukan oleh dewan kode etik tingkat daerah.
  4. pemanggilan konselor yang bersangkutan.
  5. apabila setelah verifikasi yang dilakukan oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya, maka diterapkan sanksi sesuai dengan masalahnya.

Sumber http://hambolot.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Kode Etik Profesi Konselor Indonesia (ABKIN)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel