Inilah Hasil Keputusan Menpan Tentang Kriteria Kelulusan Pasca Tes SKD CPNS 2018
Akhirnya Kemenpan mengeluarkan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018 yang berisi tentang Kriteria Kelulusan Pasca Tes SKD CPNS 2018.
Menurut isi Permen tersebut dapat kami informasikan beberapa ketentuan yang telah dibuat oleh Menpan terkait Kriteria Kelulusan Pasca Tes SKD CPNS 2018 diantaranya adalah :
Sumber https://www.pgrionline.com/
Menurut isi Permen tersebut dapat kami informasikan beberapa ketentuan yang telah dibuat oleh Menpan terkait Kriteria Kelulusan Pasca Tes SKD CPNS 2018 diantaranya adalah :
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Sekian posting singkat tentang PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018 yang berisi tentang Kriteria Kelulusan Pasca Tes SKD CPNS 2018, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Inilah Hasil Keputusan Menpan Tentang Kriteria Kelulusan Pasca Tes SKD CPNS 2018"
Posting Komentar