DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR 61 TAHUN 2018

alhamdulillah


Ini adalah salah satu hal yang kita tunggu-tunggu terutama para pelamar CPNS ( calon pegawai negeri sipil ) tahun 2018. Untuk menjawab kegalauan para pelamar CPNS tahun 2018, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengeluakan Permen nya yaitu PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018. Permen ini adalah jawaban dari kegagalan rekrutmen CPNS tahun 2018 ini dimana sangat minim sekali para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dapat lulus pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hallo kita bisa sedikit bernapas lega, pasalnya Kalian yang kemarin gagal di dalam Seleksi kompetensi dasar (SKD) masih bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dalam Permen menpan RB nomor 61 tahun 2018 ini dijelaskan syarat-syarat siapa saja yang berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Syarat-syarat itu adalah
Pada pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018 dijelaskan
Peserta seleksi Calon pegawai negeri sipil tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018 dijelaskan
Peserta SKB sebagaimana dimaksud pada pasal 1 teridir dari:

  1. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
  2. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat TERBAIK dari Angka KOMULATIF SKD diatur berdasarkan peraturan menteri ini.
Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018 dijelaskan
peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255;
  2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatann dokter spesialis dan innstrukrur penerbang paling rendah 255;
  3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan perugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/ pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255;
  4. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaud) dan diaspora paling rendah 255;
  5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220;
  6. Nilai kumulatif SKD formasi putra /putri papua dan papua barat paling rendah 220;
  7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis / paramedis dari Rks tenaga honorer kategori-II paling rendah 220.
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018 dijelaskan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberlakukan apabila:
  1. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/ formasi yang telah ditetapkan; atau
  2. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/ formasi yang telah ditetapkan.
Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018 dijelaskan
Peserta yang mengikuti Seleksi  Kompetenis Bidang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b dan pasal 6 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
  2. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK); dan
  3. apabila terdapat peserta yang memiliki nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Itulah sedikit gambaran mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018,  untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018

DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR 61 TAHUN 2018

Terimakasih.
Tetap pantau website instansi masing-masing atau di sscn.bkn.go.id untuk memastikan apakah kita salah satu orang yang masih bisa masuk ke tahap Seleksi kompetensi bidang (SKB). semoga sukses.

Sumber http://hambolot.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR 61 TAHUN 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel