Prosedur Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta

Berikut ini adalah berkas PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah sebagai pengganti Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah. Download file format PDF.

 Tentang Kepala Madrasah sebagai pengganti Peraturan Menteri Agama Nomor  Prosedur Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta
PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Prosedur atau Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta

Berikut ini kutipan teks/keterangan terkait dengan Prosedur atau Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta pada PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam, dan Kepala Madrasah adalah pemimpin Madrasah, serta Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Madrasah.

Kepala Madrasah
Kepala Madrasah terdiri atas:
  1. Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
  2. Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
  3. Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Tugas Kepala Madrasah
  1. Kepala Madrasah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  2. Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.

Fungsi Kepala Madrasah
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.

Tanggung Jawab Kepala Madrasah
Dalam menyelenggarakan fungsi, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
  1. menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
  2. menyusun rencana kerja tahunan;
  3. mengembangkan kurikulum;
  4. menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
  5. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
  6. mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
  7. melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

Prosedur atau Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah

Persyaratan Calon Kepala Madrasah:
  1. Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; b. memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an; c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; d. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah; e. memiliki sertifikat pendidik; f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat; g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; h. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil; i. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah; j. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan l. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
  2. Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
  3. Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.

Untuk calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan:
  1. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
  2. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

Kompetensi Kepala Madrasah
  1. Kepala Madrasah harus memiliki kompetensi: a. kepribadian; b. manajerial; c. kewirausahaan; d. supervisi; dan e. sosial.
  2. Kompetensi kepribadian dalam hal: a. mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah; b. memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; c. memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah; d. bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya; e. mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah; dan f. memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin Madrasah.
  3. Kompetensi manajerial dalam hal: a. menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan; b. mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan; c. memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal; d. mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; e. menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; f. mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal; g. mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; h. mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan; i. mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik; j. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; k. mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; l. mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah; m. mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah; n. mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan; o. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen Madrasah; dan p. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak lanjutnya.
  4. Kompetensi kewirausahaan  dalam hal: a. menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat guna bagi Madrasah; b. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif; c. memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah; d. pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah; dan e. memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik.
  5. Kompetensi supervisi dalam hal: a. merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru; b. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat; dan c. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru. 
  6. Kompetensi sosial dalam hal: a. bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah; b. berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan c. memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain.

Pengangkatan Kepala Madrasah
  1. Pengangkatan Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan melalui proses seleksi oleh tim seleksi.
  2. Tim seleksi terdiri atas unsur: a. kantor wilayah kementerian agama provinsi; b. kantor kementerian agama kabupaten/kota; dan c. pengawas.
  3. Tim seleksi ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
  4. Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menetapkan pengangkatan dan melantik Kepala Madrasah.
  5. Pelantikan Kepala Madrasah dapat didelegasikan kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
  6. Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
  7. Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
  8. Masa tugas Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah paling lama 4 (empat) tahun.
  9. Kepala Madrasah yang telah habis masa tugas dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 (satu) kali masa tugas.
  10. Dalam hal masa tugas telah terlampaui, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan yang lain.
  11. Ketentuan Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan yang lain tidak berlaku, apabila: a. tenaga yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan di satuan pendidikan yang sama; b. yang bersangkutan bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penanganan khusus; atau c. ada rekomendasi kebutuhan tenaga yang bersangkutan dari tim penilai kinerja.
  12. Masa tugas Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling lama 4 (empat) tahun. 
  13. Masa tugas Kepala Madrasah dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pemberhentian Kepala Madrasah
  1. Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat diberhentikan karena: a. mengundurkan diri; b. hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik; c. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; d. tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani; e. diangkat pada jabatan lain; f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. menjadi anggota partai politik; h. mencapai usia pensiun guru; atau i. meninggal dunia.
  2. Kepala Madrasah yang diberhentikandapat diangkat kembali menjadi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemberhentian Kepala Madrasah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pemberhentian Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan organisasi atau penyelenggara pendidikan.

    Download PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
    Sumber: https://kemenag.go.id 

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Prosedur Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel