Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS

Berikut ini adalah berkas Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Peraturan BKN Nomor  Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS
Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS

Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS yang diterbitkan pada tanggal 27 September 2018:

PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

UMUM
  1. Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/ atau jabatan fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah.
  2. Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PNS diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
  3. Pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS.
  4. Untuk menjamin kelancaran dan keseragaman proses pengadaan PNS, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

TUJUAN
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai petunjuk bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan PNS di lingkungan masing- masing.

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS.
  3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
  7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/ kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengadaan PNS meliputi:
  1. Perencanaan.
  2. Pengumuman Lowongan.
  3. Pelamaran.
  4. Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi.
  5. Pengangkatan dan Masa Percobaan Menjadi calon PNS.
  6. Pengangkatan Menjadi PNS, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS.
  7. Pengawasan dan Pengendalian.
  8. Pembiayaan.
  9. Evaluasi.

    Download Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS



    Download File:
    Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS.pdf
    Sumber: http://www.bkn.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengadaan PNS"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel