Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari BKN
Berikut ini adalah berkas Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun. Download file PDF.
Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Pensiun |
Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun tertanggal 26 Juli 2018 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah:
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dan usul pengajuan Pensiun bagi PNS yang berasal dari Tenaga Honorer dan masa kerja sebagai PNS kurang dari 5 (lima) tahun bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan tersebut:
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dan usul pengajuan Pensiun bagi PNS yang berasal dari Tenaga Honorer dan masa kerja sebagai PNS kurang dari 5 (lima) tahun bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan bahwa, waktu menjalankan suatu kewajiban Negara dalam kedudukan lain dari pada sebagai pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja scbagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun;
- Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
- Dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa, Jaminan pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut:
- Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil maka yang bersangkutan tidak berhak untuk diberikan pensiun.
Download Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun
Download File:
Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun.pdf
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun dan Pensiun Janda-Duda Pegawai.pdf
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.pdf
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.pdf
Sumber: http://www.bkn.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN (Badan Kepegawaian Negara) No. D.26-30/v. 102-8/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN (Badan Kepegawaian Negara) No. D.26-30/v. 102-8/99 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS dari BKN"
Posting Komentar