Panduan Penggunaan Aplikasi e-SKP Kemdikbud

Berikut ini adalah berkas Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) Kemdikbud. Aplikasi e-SKP terbaru yang mengikuti penghitungan Permendikbud No 14 Tahun 2016. Download file PDF.

 Berikut ini adalah berkas Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai  Panduan Penggunaan Aplikasi e-SKP Kemdikbud
Panduan Penggunaan Aplikasi e-SKP Kemdikbud

Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) Kemdikbud yang disusun oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2016:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mengembangkan Sistem Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa tunjangan kinerja pegawai dibayarkan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Lihat:
Permendikbud No 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud

Panduan ini disusun untuk mempermudah pegawai dalam menggunakan Aplikasi e-SKP tersebut. Panduan menggunakan pendekatan proses dalam membuat SKP sehingga diharapkan mudah diikuti untuk pengoperasian e-SKP, dimulai dengan membuat Rencana SKP, persetujuan rencana SKP, membuat log harian, addendum rencana SKP dan persetujuan addendum rencana SKP (apabila ada), persetujuan Realisasi Capaian Kerja Pegawai, realisasi Capaian SKP per bulan, dan penilaian perilaku staf.

Semoga Aplikasi e-SKP ini dapat membantu Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyiapkan pekerjaan berbasis kinerja.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR ISTILAH
PANDUAN PENGGUNAAN
A. Sekilas Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai
B. Manfaat Aplikasi
C. Memulai Aplikasi e-SKP
D. Pegawai
1. Beranda
2. SKP dan Perilaku Kerja.
a) Data Pegawai
b) Rencana SKP
c) Pengajuan Realisasi
d) Adendum Rencana SKP
e) Nilai Prestasi Kerja
3. Log Harian
4. Pengaturan
5. Logout
E. Pejabat Penilai
1. Persetujuan Rencana
2. Penilaian Realisasi
3. Penilaian Perilaku dan Nilai Tambahan
4. Persetujuan Adendum
5. Nilai SKP Pegawai
F. Administrator Satuan Kerja (Satker)
1. Beranda
2. Tabel Pegawai
3. Cetak Dokumen
4. Monitoring
5. Bantuan
6. Pengaturan
7. Logout

DAFTAR GAMBAR
Gambar 1 Halaman Login
Gambar 2 Halaman Beranda
Gambar 3 Form Kesalahan Login
Gambar 4 List Pilihan Posisi Pegawai
Gambar 5 Ikon Shortcut di Beranda
Gambar 6 Halaman Data Pegawai
Gambar 7 Tabel Pengisian Rencana SKP
Gambar 8 Form Pengisian Rencana SKP (Uraian dan nama aktivitas sama)
Gambar 9 Detail Rencana SKP
Gambar 10 Hasil Cetak PDF Rencana SKP
Gambar 11 Tampilan Timeline Rencana SKP
Gambar 12 Tampilan Laman Pengajuan Realisasi SKP
Gambar 13 Tabel Pengajuan Realisasi SKP
Gambar 14 Form Pengajuan Realisasi SKP
Gambar 15 Form Pengajuan Nilai Tambahan dan Kreativitas
Gambar 16 Hasil Cetak Realisasi SKP
Gambar 17 Hasil Cetak Realisasi SKP perBulan
Gambar 18 Form Adendum Penambahan Rencana SKP
Gambar 19 Tampilan Laman Nilai Prestasi Kerja
Gambar 20 Tampilan Detail Nilai Capaian Kerja
Gambar 21 Tampilan Detail Nilai Perilaku
Gambar 22 Tampilan Detail Nilai Tambahan
Gambar 23 Form Log Harian
Gambar 24 Tampilan Daftar Log Harian
Gambar 25 Form Periode Pencetakan Log Harian
Gambar 26 Tampilan Konfirmasi Unduh (browser: firefox)
Gambar 27 Hasil Cetak Log Harian
Gambar 28 Form Ubah Password
Gambar 29 Tabel Daftar Pegawai yang Dinilai
Gambar 30 Tabel Daftar Pegawai yang Mengajukan Realisasi
Gambar 31 Daftar Pengajuan Realisasi Uraian Tugas Pegawai
Gambar 32 Detail Pengajuan Realisasi Uraian Tugas Pegawai
Gambar 33 Tabel Kriteria Penilaian SKP
Gambar 34 Catatan Log Harian Pegawai
Gambar 35 Daftar Penilaian Perilaku dan Nilai Tambahan
Gambar 36 Daftar Aspek Penilaian Perilaku
Gambar 37 Detail Penilaian Perilaku (contoh : Orientasi Pelayanan)
Gambar 38 Detail Persetujuan Tugas Tambahan
Gambar 39 Detail Persetujuan Kreativitas
Gambar 40 Daftar Pegawai yang Mengajukan Adendum
Gambar 41 Detail Adendum yang Diajukan Pegawai
Gambar 42 Kolom Pencarian Pegawai
Gambar 43 Daftar Nilai SKP Bulanan Pegawai
Gambar 44 Shortcut pada menu admin satker
Gambar 45 Shortcut pada menu admin satker
Gambar 46 Form tambah posisi pegawai
Gambar 47 Form pencarian pegawai
Gambar 48 Form update data pegawai
Gambar 49 Laman riwayat posisi
Gambar 50 Form tambah posisi pegawai
Gambar 51 Form ubah pejabat penilai
Gambar 52 Form pilih pejabat penilai
Gambar 53 Form ubah status KPA/PPK
Gambar 54 Form ubah jabatan/unit kerja
Gambar 55 Form finalisasi
Gambar 56 Konfirmasi reset SKP
Gambar 57 Konfirmasi hapus posisi pegawai
Gambar 58 Shortcut pada menu admin satker
Gambar 59 Form pencarian pegawai
Gambar 60 Laman cetak rencana pegawai
Gambar 61 Pengaturan pencetakan rencana
Gambar 62 Hasil Cetak PDF Rencana SKP
Gambar 63 Hasil cetak PDF rencana SKP full
Gambar 64 Laman cetak realisasi SKP
Gambar 65 Pengaturan pencetakan realisasi
Gambar 66 Hasil cetak realisasi SKP
Gambar 67 Hasil cetak realisasi SKP full
Gambar 68 Halaman cetak realisasi SKP bulanan
Gambar 69 Pengaturan pencetakan realisasi
Gambar 70 Hasil cetak realisasi SKP bulanan
Gambar 71 Laman cetak skp tahunan pegawai
Gambar 72 Pengaturan pencetakan rencana
Gambar 73 Hasil cetak skp tahunan pegawai
Gambar 74 Form pilih unit kerja
Gambar 75 Monitoring rencana skp pegawai
Gambar 76 Monitoring realisasi skp pegawai
Gambar 77 Monitoring perilaku pegawai
Gambar 78 Form Ubah Password

DAFTAR ISTILAH
  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS/CPNS) dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh waktu pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon IV atau pejabat lain yang ditentukan.
  4. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai atau pejabat lain yang ditentukan.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah PPK pusat, PPK Daerah Provinsi, dan PPK Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
  6. Penilaian prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
  7. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada suatu satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
  8. Sasaran Kerja pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
  9. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
  10. Kegiatan Tugas Jabatan adalah tugas pekerjaan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan.
  11. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
  12. Tugas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP Yang ditetapkan.
  13. Kreativitas adalah kemampuan PNS untuk menciptakan sesuatu gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi unit kerja organisasi,atau negara.
  14. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  15. Tunjangan Kinerja Pegawai adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
  16. Kinerja Pegawai adalah hasil yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya menurut ukuran yang berlaku bagi pekerjaan yang bersangkutan.
  17. Capaian kerja adalah realisasi beban kerja setiap bulan yang dihitung secara proporsional dari target sasaran kerja Pegawai tahunan yang telah ditetapkan sebagai kontrak kerja.
  18. Adendum adalah Perubahan rencana SKP pada tahun berjalan dikarenakan ada perubahan dari eksternal dan bukan dari keinginan pegawai.
  19. Satuan kerja yang selanjutnya disingkat satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
  20. Posisi pegawai adalah seorang pegawai mempunyai SKP pada jabatan dan periode tertentu.
  21. Finalisasi adalah proses yang dilakukan jika pegawai akan melakukan perubahan jabatan atau pindah unit kerja.

PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI ELEKTRONIK SASARAN KERJA PEGAWAI (e-SKP)

A. Sekilas Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai
Aplikasi elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pengembangan dari aplikasi e-SKP yang sudah dibuat oleh Biro Kepegawaian pada tahun 2015. Pada tahun 2016 aplikasi tersebut dikembangkan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengharuskan adanya capaian kerja bulanan sebagai salah satu dasar dalam pembayaran tunjangan kinerja.

Aplikasi e-SKP meliputi proses penyusunan SKP Tahunan, capaian realisasi bulanan, pembuatan log harian, dan penilaian perilaku kerja dari masing-masing pegawai.

Periode Pengisian rencana SKP dilakukan pada awal tahun di bulan Januari yaitu pada minggu 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai dapat dilakukan pada minggu terakhir bulan Januari. Pengajuan realisasi bulanan dilakukan setiap akhir bulan, sedangkan penilaian realisasi bulanan oleh Pejabat Penilai dilakukan paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

Sistem akan secara otomatis menyimpan hasil SKP pada tahun sebelumnya saat berganti tahun penilaian.

Aplikasi e-SKP dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, firefox, dan chrome pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id. Pegawai yang dapat menggunakan aplikasi e-SKP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melakukan pembaruan database kepegawaian tersebut dapat dilakukan oleh user dari pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja yang ditunjuk melalui laman http://data.sdm.kemdikbud.go.id.

B. Manfaat Aplikasi
  1. Memudahkan pegawai dalam menyusun SKP dan proses persetujuan dari atasan langsung.
  2. Memudahkan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memantau progress SKP masing-masing pegawai yang dinilai.
  3. Proses penilaian yang dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 14 Tahun 2016.
  4. Fasilitas cetak dokumen telah disesuaikan dengan format baku dari Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013.
  5. Memudahkan bagian kepegawaian untuk merekap data capaian kerja (SKP) bulanan sebagai dasar penghitungan tunjangan kinerja dari komponen capaian kerja karena terintegrasi dengan aplikasi kehadiran.

C. Memulai Aplikasi e-SKP
Aplikasi e-SKP merupakan aplikasi web based yang dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, mozilla firefox, google chrome dan web browser lainnya.

Aplikasi ini dapat diakses melalui komputer, laptop dan gadget (tab, smartphone) selama terinstal web browser dan terkoneksi dengan internet.

Setelah itu ketikan alamat http://skp.sdm.kemdikbud.go.id pada web browser.

    Download Panduan Penggunaan Aplikasi (e-SKP) Kemdikbud

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) Kemdikbud ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Penggunaan Aplikasi e-SKP Kemdikbud



    Download File:

    Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP).pdf
    Arsip Materi Administrator Aplikasi e-SKP 2016.pptx
    Arsip Panduan Penggunaan Aplikasi e-SKP Kemdikbud Versi 2.2 2014.pdf

    Website: http://skp.sdm.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penggunaan Aplikasi e-SKP Kemdikbud. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Panduan Penggunaan Aplikasi e-SKP Kemdikbud"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel