Kabar Gembira ! Kesempatan Mengajukan Inpassing Bagi Guru Bukan PNS Mapel Pendidikan Agama Jenjang Pendidikan Dasar.
Salam semangat dan salam satu data buat guru-guru sekalian, pada postingan kali ini admin ingin membagikan Kabar Gembira Buat Guru Bukan PNS mata pelajaran Pendidikan Agama Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP), bahwasanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui surat nomor 35230/B3.4/GT/2018 Perihal "Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS Mata Pelajaran Pendidikan Agama Jenjang Pendidikan Dasar". Memberikan kesempatan kepada guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP untuk Mengajukan berkas Inpassing atau Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS.
Surat tersebut ditujukan kepada:
1. Direktur Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Agama Islam;
2. Direktur Pendidikan Agama Kristen, Ditjen Bimas Kristen;
3. Direktur Pendidikan Agama Katolik, Ditjen Bimas Katolik;
4. Direktur Pendidikan Agama Hindu, Ditjen Bimas Hindu;
5. Direktur Pendidikan Agama Budha, Ditjen Bimas Budha.
Catatan: Guru-guru yang dimaksud adalah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidik) yang telah diurutkan berdasarkan prioritas kepemilikian sertifikat pendidik, nomor register guru (NRG), usia dan masa kerja.
Bagaimana cara mengatuhui guru tersebut terdaftar untuk mengajukan Inpassing?
1. Untuk melihat status pemanggilan berkas melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Menggunakan akun masing-masing guru
3. Bagi guru yang telah memperoleh nomor urut berkas, dapat segera mengirimkan berkas usulan dengan menyertakan Lembar Identititas Pengusul (LIP) Kesetaraan Pangkat dan Jabatan BGPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan kertas warna hijau.
Berikut ini Petunjuk Teknis Pengiriman Berkas Usulan Pemberian Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS):
Adapun Berkas Persyaratan yang Wajib dikirimkan untuk Pengajuan Inpassing sebagai berikut:
1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah;
2. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah / pimpinan yayasan dan dinas pendidikan Kabupaten/Kota;
3. Asli surat keterangan aktif mengajar dari Kepala Sekolah (bagi yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan);
4. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5. Nomor Registrasi Guru (NRG);
6. Salinan /fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
7. Asli surat pernyataan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu;
8. Salinan / fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir oelh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan Kabupaten/Kota;
9. Salinan atau fotokopi keputusan dari Kepaal Sekolah / Madrasah tentan pembagian tugas mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota;
10. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah/Guru yang diberi tugas tambahan yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Pimpinan Yayasan.
Ingat : Berkas yang telah disusun dimasukkan ke dalam map dan ditempelkan LIP yang dicetak pada kerta warna hijau.
Kepala Sekolah wajib melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dipersyarakatkan serta membuatkan surat pengantar usulan pemberian kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Berkas Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Berkas dikirimkan melalui jasa pengiriman berkas alamat : Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditejen GTK, Kemdikbud POBOX 1316 JKS 12013
Penting: Berkas yang diantarkan langsung atau dikirimkan selalin melalui POBOX maka tidak akan diproses.
Masing-masing guru dapat melihat perkembangan pemrosesan berkas usulan pemberian kesetaraan melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id
Sumber : bagiguru.com
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya dan silahkan baca dengan teliti dan seksama ketentuan dan persyaratan diatas.
Belum ada Komentar untuk "Kabar Gembira ! Kesempatan Mengajukan Inpassing Bagi Guru Bukan PNS Mapel Pendidikan Agama Jenjang Pendidikan Dasar."
Posting Komentar