Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018. Download file  PDF. Juklak ini diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Kh Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018
Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018

Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018:

PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NOMOR : 381/D5.5/KU/2018
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH BEASISWA PRESTASI ATAU KHUSUS BENCANA TAHUN 2018


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu dan mendukung peningkatan bakat, minat dan prestasi peserta didik SMK serta sebagai ajang promosi SMK, maka diperlukan pemberian penghargaan sebagai stimulan bagi generasi muda agar tertarik menekuni bakat dan minat pada bidang-bidang kemampuannya. Selain itu beasiswa ini juga diberikan bagi siswa yang berada di lokasi bencana.

Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengalokasikan dana beasiswa dalam bentuk Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana.

Beasiswa Prestasi merupakan salah satu penghargaan bagi siswa yang memiliki kemampuan baik dibidang akademik maupun non akademik, selama menimba ilmu dan meningkatkan prestasi di sekolah maupun di luar sekolah.

Beasiswa Khusus Bencana merupakan bantuan bagi siswa SMK yang di daerah yang terkena bencana.

B. Tujuan
  1. Memberikan motivasi kepada siswa yang berprestasi sesuai minat dan bakat di bidang akademik maupun non akademik;
  2. Memberikan motivasi kepada siswa di daerah bencana;

C. Pemberi Bantuan PemerintahPemberi Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

D. Rincian Jumlah Bantuan
Total bantuan adalah Rp. 3.500.000.000,00 dengan nilai rincian bantuan yang akan ditetapkan kemudian oleh Direktur Pembinaan SMK.

E. Hasil yang Diharapkan
  1. Meningkatnya motivasi siswa SMK untuk berprestasi pada tingkat provinsi/nasional dan internasional di bidang akademik maupun non akademik;
  2. Siswa berprestasi dapat mempertahankan dan/atau meningkatkan prestasinya;
  3. Siswa dari daerah yang terkena bencana tetap melanjutkan pendidikan.

F. Bentuk Bantuan PemerintahBantuan diberikan dalam bentuk uang.

G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  2. Penetapan penerima bantuan sepenuhnya berada di Direktorat Pembinaan SMK;
  3. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan tim pengolah dan seleksi data siswa;
  4. Data usulan yang diolah dan diseleksi hanya data yang diusulkan oleh SMK dan di sahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
  5. Bantuan Beasiswa akan diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan;
  6. Nilai nominal Beasiswa prestasi yang akan diberikan kepada siswa ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMK tahun 2018.

BAB II
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

Organisasi, tugas, dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan kegiatan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana dapat diuraikan sebagai berikut:

A. Organisasi
Organisasi pelaksanaan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Direktorat Pembinaan SMK;
  2. Dinas Pendidikan Provinsi;
  3. Bank Penyalur;
  4. Sekolah;
  5. Siswa Penerima Bantuan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana.

B. Tugas Dan Tanggung Jawab
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan dan dokumen lain yang berkaitan dengan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana;
b. Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
c. Melakukan seleksi calon siswa penerima Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana;
d. Menetapkan siswa penerima Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana;
e. Menyalurkan dana;
f. Menerima laporan penyaluran dana beasiswa dari Bank Penyalur;
g. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan).

2. Dinas Pendidikan Provinsia. Menyebarkan informasi dari Direktorat Pembinaan SMK ke SMK di wilayahnya;
b. Dapat mengirimkan usulan calon penerima beasiswa ke Direktorat Pembinaan SMK;
c. Memberikan masukan dan saran yang berkaitan dengan pelaksanaan program beasiswa;
d. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan);

3. Bank Penyalur
a. Menerima dan menyalurkan dana bantuan sesuai dengan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan SMK;
b. Membuat laporan berkala dan laporan akhir tentang penyaluran dana bantuan beasiswa ke Direktorat Pembinaan SMK.

4. Sekolah (SMK)a. Melaksanakan sosialisasi program beasiswa kepada guru, komite sekolah, siswa, dan orang tua siswa;
b. Menyusun dan mengajukan daftar usulan nama siswa calon penerima Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana beserta kelengkapannya kepada Direktorat Pembinaan SMK setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi. Daftar nama siswa calon penerima bantuan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana diusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
c. Membuat laporan penerima beasiswa kepada Direktorat Pembinaan SMK dan Dinas Pendidikan Provinsi.

5. Siswa Penerima Bantuan
a. Menyerahkan data-data yang diperlukan untuk pengambilan dana beasiswa kepada cabang/unit Bank yang ditetapkan;
b. Memanfaatkan beasiswa sesuai ketentuan pemanfaatan dana.

BAB III
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Persyaratan Penerima

1. Persyaratan Teknis.Siswa SMK yang masih aktif dan berprestasi baik perorangan ataupun pemain perorangan dalam tim yang memiliki prestasi:
a. Juara I, II, III dan/atau terbaik di bidang Akademik, non akademik, maupun inovasi/perekayasa/keilmuan pada tingkat provinsi atau nasional tahun 2017 (belum pernah mendapat beasiswa prestasi dari Direktorat pembinaan SMK tahun 2017) atau 2018 dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan/surat penetapan juara oleh penyelenggara dari pihak lain selain Direktorat PSMK;
b. Juara I, II, III dan/atau Minimal Medallion Of Excellent (penghargaan yang diperoleh apabila peserta memenuhi batas nilai minimal) atau yang setara, dibidang Akademik, non Akademik, maupun inovasi/perekayasaan/keilmuan pada tingkat Internasional tahun 2017 dan/atau 2018 (belum pernah mendapat beasiswa prestasi dari Direktorat pembinaan SMK tahun 2017 atau 2018), dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan/surat penetapan juara oleh penyelenggara;
c. Prestasi lainnya yang diakui oleh pemerintah atau pihak lain yang terkait, Misalnya: mencegah tindak kejahatan, membantu aparat dalam menanggulangi bencana, melakukan sesuatu yang luar biasa sehingga diekspos oleh media massa, dan prestasi semacamnya tahun 2017 dan/atau 2018;
d. Siswa SMK aktif yang berdomisili di daerah terkena bencana tahun 2017 dan/atau 2018.

2. Persyaratan Administrasi
a. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau SMK setelah ada pengesahan Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Melampirkan data pendukung yang membuktikan pencapaian prestasi siswa calon penerima berupa piagam/ sertifikat/penghargaan atau surat penetapan juara oleh penyelenggara;
c. Siswa yang diusulkan ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh PPK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat PSMK.

B. Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima BantuanMekanisme pengajuan beasiswa prestasi sebagai berikut:
  1. Sekolah (SMK) menyusun dan mengajukan daftar usulan nama siswa calon penerima Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana beserta kelengkapannya kepada Direktorat Pembinaan SMK setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi. Daftar nama siswa calon penerima bantuan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana diusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
  2. Dan dilengkapi dengan sertifikat kejuaraan/surat penetapan juara/surat penetapan pengakuan hasil penemuan/penelitian dari pihak yang berwenang dalam format PDF untuk Beasiswa Prestasi. Bagi yang terkena Bencana dilengkapi dengan surat dari instansi yang berwenang.
  3. Direktorat Pembinaan SMK melaksanakan seleksi usulan nama siswa calon penerima bantuan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana;
  4. PPK Subdit Peserta Didik menetapkan siswa penerima bantuan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana; dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat PSMK;
  5. Surat keputusan siswa penerima bantuan diajukan ke KPPN III Jakarta untuk diterbitkan SP2D. 

C. Mekanisme Penyaluran Dana
  1. Direktorat Pembinaan SMK menyerahkan Surat Keputusan Penetapan siswa penerima beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) ke Bank Penyalur;
  2. Bank Penyalur akan menyalurkan dana ke rekening siswa sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMK;
  3. Bank Penyalur akan menginformasikan ke SMK bahwa Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana sudah bisa dicairkan.
  4. Siswa/Orang tua siswa/Wali/Penerima Kuasa mencairkan dana di Bank Penyalur dengan menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan (diatur dalam petunjuk teknis bersama Direktorat Pembinaan SMK dengan Bank Penyalur).
  5. Siswa menerima dana tanpa ada potongan, sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan PPK yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan SMK.

BAB IV
KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH


A. Ketentuan Penggunaan DanaPeningkatan dan pengembangan prestasi akademik dan/atau non akademik siswa.

B. Pertanggungjawaban Penyaluran DanaBank Penyalur harus mempertanggungjawabkan penyaluran dana ke rekening siswa dan segera menyetor sisa dana yang tidak tersalurkan ke kas negara.

C. Perpajakan
Dana bantuan Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 diberikan langsung kepada peserta didik tanpa dikenakan pajak.

D. Sanksi
Penyalahgunaan bantuan pemerintah yang dapat merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB V
PELAPORAN

A. Sekolah
Sekolah menyampaikan laporan penerimaan dana Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 kepada Direktorat Pembinaan SMK, melalui Aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola. Sekolah juga membuat laporan tertulis 1 eksemplar asli sebagai pertinggal di Sekolah, 1 eksemplar salinan untuk Dinas Pendidikan Provinsi.

B. Bank Penyalur
Bank Penyalur wajib membuat laporan secara berkala dan laporan akhir dan/atau laporan sewaktu-waktu diperlukan tentang penyaluran Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana kepada Direktorat Pembinaan SMK.

C. Direktorat Pembinaan SMK
Direktorat Pembinaan SMK membuat laporan pelaksanaan program bantuan Beasiswa Prestasi atau Khusus bencana tahun 2018.

BAB VI
PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana ini merupakan acuan bagi pihak-pihak terkait dalam mengimplementasikan program tersebut. Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya sifatnya mengikat akan tetapi strategi untuk menjalankan ketentuan tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah. Dengan demikian diharapkan program Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.

Peran serta jajaran sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi dalam menyukseskan program Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana ini sangat diharapkan. Dengan adanya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan yang timbul serta program dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien.

    Download Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018



    Download File:
    Bantuan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana 2018.pdf
    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel