Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) SMA Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) SMA Tahun 2018. Download file PDF.

 Berikut ini adalah berkas Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB  Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) SMA Tahun 2018
Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) SMA Tahun 2018

Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) SMA Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) SMA Tahun 2018:

DESKRIPSI RINGKAS PETUNJUK PELAKSANAAN
  1. PEMBERI BANTUAN : Direktorat Pembinaan SMA
  2. NAMA : BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) SMA
  3. TUJUAN : 1. Mendukung program Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA dan persiapan wajib belajar 12 tahun; 2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP); 3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); 4. Menambah ruang kelas baru bagi SMA dengan jumlah siswa yang cenderung meningkat, melebihi daya tampung.
  4. BENTUK BANTUAN : 1624 Ruang Kelas Baru yang dibangun senilai Rp. 409.836.422.000,-
  5. PEMANFAATAN DANA : Memenuhi kebutuhan ruang belajar.
  6. PENERIMA MANFAAT : 1. Dinas Pendidikan Provinsi; 2. SMA penerima bantuan pemerintah; 3. Masyarakat sekitar sekolah.
  7. PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN : 1. Kewenangan penetapan penerima bantuan dana oleh Direktorat Pembinaan SMA; 2. Pembangunan dilaksanakan secara swakelola, dikerjakan oleh sekolah dengan menggunakan prinsip-prinsip MBS); 3. Bantuan diberikan langsung ke rekening sekolah yang dikelola dan menjadi tanggungjawab mutlak sekolah.
  8. LAYANAN INFORMASI : Direktorat Pembinaan SMA Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Cipete, Gedung A Lantai 2. Jl. RS. Fatmawati, Jakarta Selatan. 

Penyediaan prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), merupakan wujud kegiatan dalam mendukung program pendidikan menengah universal dan rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Sehingga akan memperluas daya tampung bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang memiliki minat melanjutkan pendidikan ke SMA.

Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pembangunan sebanyak 1624 Ruang Kelas Baru (RKB), bagi sekolah-sekolah yang kekurangan daya tampung dan/atau mengurangi double shift serta bagi daerah-daerah yang mempunyai angka partisipasi sekolah menengah rendah. Pembangunan RKB dilaksanakan oleh sekolah, melalui mekanisme penyaluran bantuan pemerintah.

Pedoman pelaksanaan disusun sebagai bahan informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan bantuan pemerintah. Pedoman ini berisi informasi tentang standar bantuan pemerintah dari aspek administrasi dan aspek teknis.

Pedoman pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi sekolah penerima bantuan pemerintah, agar melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Dimulainya Rintisan Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 tahun, pada tahun ini memberikan kesempatan besar kepada rakyat Indonesia untuk menikmati layanan pendidikan menengah. Program PMU 12 tahun tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 – 18 tahun, namun juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan SMA sebagai pusat pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). Dengan mengusung tema menjangkau siswa di daerah terpencil yang susah dijangkau (renathing the unreacha) diharapkan angka partisipasi pendidikan menengah mencapai 97% pada tahun 2020.

Untuk mendukung program PMU 12 tahun Direktorat Pembinaan SMA telah menyusun program pembangunan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satunya adalah penyediaan layanan infrastruktur akses dan peningkatan kualitas pendidikan. Penyediaan infrastruktur layanan pendidikan ini bertujuan untuk ekspansi daya tampung layanan pendidikan menengah dalam rangka menampung masukan siswa lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat. Sementara itu, penyediaan fasilitas mutu pendidikan sejalan dengan tujuan pendidikan SMA sebagai pusat pengembangan mutu pendidikan.

Untuk memperluas daya tampung layanan pendidikan, Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program: pertama, membangun Ruang Kelas Baru (RKB) di kantung-kantung daerah yang tebal dan terkonsentrasi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional; kedua, membangun Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah-sekolah yang over-capacity.

Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018, dialokasikan dana untuk pembangunan 1.624 RKB. Penyaluran bantuan pemerintah disalurkan langsung ke rekening sekolah.

Agar bantuan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu dibuat aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh penerima bantuan pemerintah. Oleh karena itu disusun Petunjuk Pelaksanaan bantuan pemerintah RKB, yang memuat informasi umum dan informasi khusus, mekanisme dan penyaluran bantuan, serta tata kelola bantuan pemerintah.

Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
  1. Mendukung program Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Menambah ruang kelas baru bagi SMA dengan jumlah siswa yang cenderung meningkat melebihi daya tampung.

Sasaran Program Bantuan Pemerintah
Sasaran bantuan adalah 1.624 Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah-sekolah yang kekurangan daya tampung dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan program pemberian bantuan sosial Ruang Kelas Baru mengacu pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016;
  15. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018. Nomor SP DIPA – 023.03.1.419514/2018 Tanggal 5 Desember 2017;

Satuan Biaya Bantuan PemerintahNilai satuan biaya (unit cost) bantuan pemerintah RKB disesuaikan dengan Indek Kemahalan Konstruksi (IKK) pada masing-masing Kabupaten/Kota. Data IKK yang digunakan adalah publikasi dari Biro Pusat Statistik yaitu Indek Kemahalan Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2017.

Penerima Dan Pelaksanaan Bantuan
Lembaga penerima dan penanggungjawab bantuan pemerintah RKB-SMA tahun anggaran 2018 adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan. Penanggung jawab bantuan adalah Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan bantuan adalah Panitia Pembangunan yang dibentuk oleh Kepala Sekolah.

Persyaratan Penerima Bantuan
  1. Memiliki lahan/tanah milik Pemerintah Daerah (bagi SMA Negeri) dan milik Yayasan (bagi SMA Swasta), dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan bukan tanah sengketa;
  2. Berpotensi untuk dikembangkan, ditunjukkan dengan kepemilikan 3 (tiga) rombongan belajar dengan jumlah siswa cenderung stabil atau meningkat dari tahun ke tahun;
  3. Diprioritaskan pada SMA dengan kondisi: a. Rombongan belajar lebih banyak dari jumlah ruang kelas; b. Jumlah pendaftar siswa baru lebih besar dari daya tampung sekolah; c. Jumlah siswa lebih besar dari 40 orang per kelas d. Masih melaksanakan sistem pembelajaran double shift. e. Memiliki analisis kebutuhan Ruang Kelas Baru; f. Telah mengisi dan mengupdate data pokok pendidikan secara online (DAPODIK); g. Memiliki ijin pendirian sekolah (bagi SMA Negeri), dan akte pendirian yayasan dan ijin operasional sekolah (bagi SMA Swasta); h. Memiliki Kepala Sekolah definitif, dibuktikan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi; i. Tidak termasuk sekolah yang belum menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan pemerintah atau mempunyai masalah dalam pengelolaan bantuan pemerintah sebelumnya; j. Memiliki komite sekolah, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  4. Diketahui atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
  5. Memiliki site plan.

Prinsip-Prinsip Bantuan Pemerintah
  1. Partisipatif. Pengelolaan bantuan dilakukan, direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan melibatkan warga sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberikan dukungan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk peralatan melalui penyedia barang dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efesiensi, efektifitas dan mengutamakan produk dalam negeri serta dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Transparan. Pengelolaan dana bantuan harus dilakukan secara terbuka agar warga sekolah dan masyarakat dapat memberikan saran, kritik, serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  3. Akuntabel. Pengelolaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara kualitas, kuantitas pekerjaan maupun penggunaan keuangan, sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
  4. Demokratis. Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah ditempuh melalui jalan musyawarah/mufakat dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu mengajukan saran, kritik atau pendapat.
  5. Efektif dan Efisien. Pemanfaatan dana bantuan harus efektif dan efisien. Hindari pemborosan dan penggunaan uang untuk pekerjaan yang kurang bermanfaat. Utamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar.

    Download Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) SMA Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) SMA Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB SMA Tahun 2018



    Download File:
    Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) SMA Tahun 2018.pdf
    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) SMA Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga:
    Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan SMA 2018
    Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA Tahun 2018

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) SMA Tahun 2018"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel