SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah)

Berikut ini adalah berkas SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah). Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas SK Dirjen Pendis Nomor  SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah)
SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah)

SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah)

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah
Bab I Pendahuluan
Bab II Konsep Penilaian
Bab III Penilaian Otentik
Bab IV Ketuntasan Belajar
Bab V Penilaian Proses dan Hasil Belajar
Bab VI Jenis Penilaian
Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
Bab VIII Penutup

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah:

Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menegaskan bahwa "Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab."

Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan Iainya yang relevan.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah lbtidaiyah (MI) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.

Tujuan
Petunjuk teknis penilaian hasil belajar ini disusun sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di Madrasah Ibtidaiyah.


Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.


Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MI ini diperuntukkan bagi:
  1. Guru sebagai rarnbu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor).
  2. Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian.
  3. Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik.
  4. Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik, dan
  5. Orang tua dalam memahami sistem penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.
  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa.
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 ten tang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  12. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Pengertian Penilaian
Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.

Pelaksanaan penilaian di Madrasah lbtidaiyah (MI) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah.

Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
  1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning)
  2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Dasar(KD) pada Kompetensi Inti (KI). yaitu Kl-1, Kl-2, KI-3, dan KI-4.
  3. Penilaian menggunakan acuan kriteria,yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan criteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif,tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
  4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
  5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain:
  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik.
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan akhir masa studi pada satuan pendidikan.
  3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

Fungsi Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi:
  1. Formatif; Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
  2. Sumatif; Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. Informasi tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan pendidikan.
  3. Evaluatif; Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.

Acuan Penilaian
Ada dua jenis acuan penilaian yang dipakai dalam mengelompokan peserta didik yaitu:
  1. Penilaian Acuan Norma (PAN); Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil belajar setiap peserta didik terhadap hasil dalam kelompoknya. PANdigunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, PANdigunakan apabila ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya seperti di kelas, madrasah, dan lain sebagainya. PANmenggunakan kriteria yang bersifat "relative". Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaanpeserta didik tentang materi pembelajaran yang diujikan, tetapi hanya menunjukanposisi peserta didik dalam kelompoknya. Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat.
  2. Penilaian Acuan Kriteria (PAK); Penilaian Acuan Kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion evaluation adalah pengukuran keberhasilan peserta didik dengan menggunakan kriteriatertentu yang telah ditetapkan. Dalam pengukuran ini peserta didik dibandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan pembelajaran, bukan dengan penampilan peserta didik yang lain. Keberhasilan peserta didik tergantung pada penguasaan materi atas kriteria yang telah dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan pembelajaran. Dengan PAK setiap peserta didik dapat diketahui apa yang telah dan belum dikuasainya. Melalui penilaian ini kita dapat mengembangkan alat ukur untuk mengetahui berhasil atau tidak suatu proses pembelajaran dengan cara mengadakan tes diawal pembelajaran (pretest) dan tes pada akhir pembelajaran (postest). Dari hasil perbandingan kedua tes tersebut akan diketahui seberapa besar materi yang bisa diterima peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.

Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar,namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan.Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru dalam menggunakan informasi tentang kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar.

Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling dominan dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan sebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian irn dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar setelah peserta didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif seperti ulangan akhir semester, ujian madrasah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment of learning.

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran. Dengan assessment for learning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakan penilaian proses yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contoh- contoh assessment for learning.

Prinsip Penilaian
Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut.
  1. Sahih; Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif Penilaian tidak perlu dirumuskan dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu, petunjuk teknispenilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
  3. Adil; Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status social ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian hasil belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
  4. Terpadu; Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. Terbuka; Prosedur penilaian dan criteria penilaian harus terbuka, jelas dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan; Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis; Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan Kriteria; Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belumbukan dibandingkan terhadap capaian teman- teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap criteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai criteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai criteria minimal wajib menempuh remedial.
  9. Akuntabel; Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.

    Download SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah)



    Download File:
    SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah).pdf
    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah)"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel