SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)

Berikut ini adalah berkas SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah). Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas SK Dirjen Pendis Nomor  SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)
SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)

SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah:
Bab I Pendahuluan
Bab II Konsep Penilaian
Bab III Penilaian Otentik
Bab IV Ketuntasan Belajar
Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
Bab VIII Penutup

Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum bercirikan Islam. Dimana pendidikan aqama Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Oleh karena itu madrasah harus dikelola secara profesional, efektif dan efisien serta mengikuti perkembangan zaman.

Salah satu komponen penting dalam pengelolaan pendidikan madrasah adalah evaluasi/penilaian hasil belajar. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.

Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis penilaian hasil belajar ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi:
  1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
  2. Pihak madrasah sebagai rarnbu-rarnbu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian;
  3. Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
  4. Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan
  5. Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua alas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 tentang lmplementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.
  5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Saluan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar lsi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengertian Penilaian
Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar dan perkembangan peserta didik dalam berbagai aspek.

Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaian. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik, memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik, serta membantu siswa untuk mengetahui kemampuan dirinya dalam menentukan aktifitas belajar berikutnya.

Yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah, bahwa penilaian yang dilakukan oleh guru tidak hanya penilaian terhadap hasil belajar (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran (assessment as learning) atau evaluasi terhadap proses pembelajaran.

Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain:
  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik.
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada akhir masa studi pada satuan pendidikan.
  3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.

Fungsi Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi :
  1. Formatif; Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
  2. Sumatif; Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. lnformasi tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan pendidikan.
  3. Evaluatif; Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.

Acuan Penilaian
Ada dua jenis acuan penilaian yang dipakai dalam mengelompokan peserta didik yaitu:
  1. Penilaian Acuan Norma (PAN); Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil belajar setiap peserta didik terhadap hasil dalam kelompoknya. PAN digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, PAN digunakan apabila ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya seperti di kelas, madrasah, dan lain sebagainya. PAN menggunakan kriteria yang bersifat "relative". Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan peserta didik tentang materi pembelajaran yang diujikan, tetapi hanya menunjukan posisi peserta didik dalam kelompoknya. Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat. Hasil PAN digunakan oleh guru dan madrasah untuk memonitor perkembangan individu peserta didik dan tidak harus dipublikasikan.
  2. Penilaian Acuan Kriteria (PAK); Penilaian acuan kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion evaluation adalah pengukuran keberhasilan peserta didik dengan menggunakan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Dalam pengukuran ini peserta didik dibandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan pembelajaran, bukan dengan penampilan peserta didik yang lain. Keberhasilan peserta didik tergantung pada penguasaan materi alas kriteria yang telah dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan pembelajaran. Dengan PAK setiap peserta didik dapat diketahui apa yang telah dan belum dikuasainya. Melalui penilaian ini kita dapat mengembangkan alat ukur berhasil atau tidak suatu proses pembelajaran dengan cara mengadakan tes diawal pembelajaran (pretest) dan tes pada akhir pembelajaran (postest). Dari hasil perbandingan kedua tes tersebut akan diketahui seberapa besar materi yang bisa diterima peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.

Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu. penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan: (1) penilaian sebagai assessment of learning, yaitu penilaian terhadap hasil belajar; (2) assessment for learning, yaitu penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran, dan (3) assessment as learning, yaitu penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran yaitu sebagai alat perbaikan proses pembelajaran.

Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Prinsip Penilaian
Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut.
  1. Sahih; Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif; Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu, perlu dirumuskan petunjuk teknis penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
  3. Adil; Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian hasil belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
  4. Terpadu; Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. Terbuka; Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan; Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis; Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan Kriteria; Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
  9. Akuntabel; Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.

Penilaian Otentik
Penilaian otentik (authentic assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses dan keluaran (output) pembelajaran yang meliputi ranah sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan.

Penilaian otentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah (scientific approach). karena penilaian ini mampu menggambarkan peningkatan belajar peserta didik, baik dalam rangka mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasikan dan mengkomunikasikan. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka yang meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Karenanya, penilaian otentik sangat relevan dengan pendekatan saintifik dalam pembelajaran di madrasah baik untuk pelajaran umum mapun PAI.

Penilaian otentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang memberikan kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugas: membaca dan meringkas, eksperimen, mengamati, survei, project, membuat makalah, membuat multi media, membuat karangan dan diskusi kelas, dan lain-lain.

Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran yang memenuhi standar penilaian pendidikan. Sebagai catatan, program remedial tidak selalu bermakna kegiatan perbaikan yang dilakukan setelah ujian semester, tetapi bisa juga dilakukan setiap selesai evaluasi.

Pengetahuan
Salah satu dari sasaran penting pembelajaran adalah peningkatan kemampuan berpikir. Anderson dan Krathwohl membagi enam katagori dimensi proses kognitif yang merupakan revisi dari Taxonomy of Educational Objectives .

Keterampilan
Sasaran penilaian hasil belajar oleh pendidik pada keterampilan abstrak berupa kemampuan belajar. 

Ketuntasan Belajar
Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama madrasah juga harus menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.

Ketuntasan Belajar terdiri alas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktek, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik alas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.

Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D)

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Krileria Ketuntasan Minimal (KKM) dilenlukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Slandar Kompelensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karaklerislik peserta didik, karaklerislik mala pelajaran, dan kondisi saluan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (liga) aspek, yailu kompleksilas maleri/kompelensi, intake (kualilas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
  1. Aspek kompleksilas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksilas KD dengan mencermati kata kerja yang lerdapal pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waklu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksiltas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
  2. Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
  3. Aspek intake yaitu memperhatikan kualilas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.

Secara teknis prosedur penentuan KKM pada Satuan Pendidikan sebagai beriku:.
  1. Menetapkan KKM per KD
  2. Menetapkan KKM mata pelajaran
  3. Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan
Untuk memudahkan menentukan KKM, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.

Dalam menetapkan nilai KKM permata pelajaran, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek, atau dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan sebagai pilihan kedua.

Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan dan Pemerintah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: 1) penilaian hasil belajar oleh Pendidik; 2) penilaian hasil belajar oleh Saluan Pendidikan; dan 3) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di MA dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester.

Penilaian harian (PH) dapat berupa ulangan harian, pengamatan, penugasan dan/atau bentuk lain yang diperlukan yang digunakan untuk:
  1. Mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
  2. Menetapkan program remedial dan/atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
  3. Memperbaiki proses pembelajaran; dan
  4. Menyusun laporan kemajuan hasil belajar.
Laporan penilaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat (Sangat Baik, Baik, Cukup, atau Kurang) dan dilengkapi dengan deskripsi. Laporan penilaian pengetahuan dan keterampilan berupa angka (0-100), predikat (A, B, C, atau D), dan dilengkapi dengan deskripsi.

Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian ini bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran dalam bentuk Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester ganjil.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan dari satuan pendidikan. Pada USBN, kisi-kisi dan 20-25% soal disiapkan oleh pemerintah pusat. Selebihnya, 75-80% soal disusun oleh guru pada satuan pendidikan. Teknis pelaksanaannya merujuk kepada POS USBN yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

Ujian Nasional (UN)
UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. UN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam POS UN.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
UAMBN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab secara nasional. UAMBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam POS UAMBN.

Prosedur Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
a. Tahap persiapan dilakukan melalui langkah-langkah berikut.
  1. Melakukan analisis silabus pembelajaran dan SKL.
  2. Melakukan analisis rencana pelaksanaan pembelajaran.
  3. Melakukan analisis pengembangan materi pembelajaran.
  4. Menyusun rencana penilaian pembelajaran dan kisi-kisi soal.
b. Tahapan pelaksanaan
Melaksanakan penilaian pembelajaran secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dan POS yang berlaku.

c. Tahap pelaporan
Laporan hasil penilaian kompelensi pengelahuan dan kelerampilan oleh pendidik berbenluk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi. Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk predikat dan deskripsi.

Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada Kepala Madrasah, wali kelas, dan/atau orang tua/wali pada periode yang ditentukan.

Prosedur Penilaian oleh Saluan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh saluan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:

Tahap persiapan
  1. Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran;
  2. Mengkoordinasikan penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, ujian madrasah dan/atau USBN;
  3. Menentukan kriteria kenaikan kelas;
  4. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Tahap pelaksanaan
  1. Menyelenggarakan penilaian akhir semester dan penilain akhir lahun;
  2. Menyelenggarakan ujian madrasah dan/atau USBN. 
Tahap pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
  1. Melakukan penskoran hasil penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun;
  2. Melakukan penskoran hasil ujian madrasah dan/atau USBN;
  3. Menentukan kelulusan peserla didik dari satuan pendidikan;
  4. Mengadakan rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
  5. Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) bagi peserta didik yang telah mengikuti ujian;
  6. Menerbitkan ljazah bagi peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan;

Tahap pelaporan
  1. Melaporkan hasil pencapaian kompetensi peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor:
  2. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi serta instansi lain yang terkait.

Prosedur Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui UN dan UAMBN sesuai dengan prosedur operasional standar (POS) yang berlaku.

Penilaian Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan
Penilaian hasil belajar adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian kompetensi peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Oleh karena itu kegiatan penilaian harus dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan secara terencana dan sistematis yang meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek ketrampilan.

Penilaian Sikap
Penilaian sikap adalah penilaian terhadap kecenderungan perilaku peserta didik sebagai hasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas, bahkan luar madrasah. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan membina perilaku serta budi pekerti peserta didik.

Pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 disusun secara koheren dan linier dengan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4. Dengan demikian, aspek sikap untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan PPKn dibelajarkan secara langsung (direct teaching) maupun tidak langsung (indirect teaching) yang memiliki dampak instruksional (instructional effect) dan memiliki dampak pengiring (nurturant effect). Sedangkan untuk mata pelajaran lain, tidak terdapat KD pada KI-1 dan KI-2. Dengan demikian aspek sikap untuk mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan PPKn tidak dibelajarkan secara langsung dan memiliki dampak pengiring dari pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4.

Meskipun demikian penilaian sikap spiritual dan sikap sosial harus dilakukan secara berkelanjutan oleh semua guru mata pelajaran dan wali kelas, melalui observasi dan informasi lain yang valid dan relevan dari berbagai sumber. Penilaian sikap merupakan bagian dari pembinaan dan penanaman/pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik yang menjadi tugas dari setiap pendidik. Penanaman sikap diintegrasikan pada setiap pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4. Selain itu, dapat dilakukan penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman (peer assessment) dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data untuk konfirmasi hasil penilaian sikap oleh pendidik. Hasil penilaian sikap selama periode satu semester dilaporkan dalam bentuk predikat sangat baik, baik,

Penilaian Diri
Penilaian diri dilakukan dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam berperilaku. Selain itu, penilaian diri juga dapat digunakan untuk membentuk sikap peserta didik terhadap mata pelajaran. Hasil penilaian diri peserta didik dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Penilaian diri dapat memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian peserta didik, antara lain:
  1. Dapat menumbuhkan rasa percaya diri, karena diberi kepercayaan untuk menilai diri sendiri;
  2. Peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika melakukan penilaian harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimiliki;
  3. Dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur dan objektif dalam melakukan penilaian; dan
  4. Membentuk sikap terhadap mata pelajaran/pengetahuan diri yang dirumuskan secara sederhana, namun jelas dan tidak bermakna ganda, dengan bahasa lugas yang dapat dipahami peserta didik, dan menggunakan format sederhana yang mudah diisi peserta didik. Lembar penilaian diri dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menunjukkan sikap peserta didik dalam situasi yang nyatalsebenarnya, bermakna, dan mengarahkan peserta didik mengidentifikasi kekuatan atau kelemahannya. Hal ini untuk menghilangkan kecenderungan peserta didik menilai dirinya secara subjektif. 
Penilaian diri oleh peserta didik dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri.
b. Menentukan indikator yang akan dinilai.
c. Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
d. Merumuskan format penilaian, berupa daftar cek (check list) atau skala penilaian (rating scale), atau dalam bentuk esai untuk mendorong peserta didik mengenali diri dan potensinya.

Penilaian diri tidak hanya digunakan untuk menilai sikap spiritual dan sosial, tetapi dapat juga digunakan untuk menilai sikap terhadap pengetahuan dan keterampilan serta kesulitan belajar peserta didik.

Penilaian Keterampilan
Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, proy ek, dan penilaian portofolio. Pendidik dapat memilih salah satu atau \ebih penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik KO. \nstrumen yang digunakan berupa daftar eek atau skala penilaian (rating scale) yang di\engkapi rubrik.

Penilaian portofolio
Penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut peserta didik terhadap lingkungannya.

Ada beberapa tipe portofolio yaitu: portofolio dokumentasi, portofolio proses, dan portofolio pameran. Pendidik dapat memilih tipe portofolio sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar dan/atau konteks mata pelajaran. Pada akhir suatu periode, hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh pendidik bersama peserta didik. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, pendidik dan peserta didik dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melakukan perbaikan. Dengan demikian portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya.

Portofolio peserta didik disimpan dalam suatu folder dan diberi tanggal pembuatan sehingga perkembangan kualitasnya dapat dilihat dari waktu ke waktu. Portofolio dapat digunakan sebagai salah satu bahan penilaian. Hasil penilaian portofolio bersama dengan penilaian lainnya dipertimbangkan untuk pengisian rapor/laporan penilaian kompetensi peserta didik. Portofolio merupakan bagian dari penilaian autentik, yang secara langsung dapat merepresentasikan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik.

Penilaian portofolio dilakukan untuk menilai karya-karya peserta didik secara bertahap dan pada akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dipilih bersama oleh guru dan peserta didik. Karya-karya terbaik menurut pendidik dan peserta didik disimpan dalam folder dokumen portofolio. Pendidik dan peserta didik harus mempunyai alasan yang sama mengapa karya-karya tersebut disimpan di dalam dokumen portofolio. Setiap karya pada dokumen portofolio harus memiliki makna atau kegunaan bagi peserta didik, pendidik, dan orang tua peserta didik. Selain itu, diperlukan komentar dan refleksi dari pendidik, dan orangtua peserta didik. Karya peserta didik yang dapat disimpan sebagai dokumen portofolio antara lain: karangan, puisi, gambar/lukisan,surat penghargaan/piagam, foto-foto prestasi, dan sejenisnya. Dokumen portofolio dapat menumbuhkan rasa bangga bagi peserta didik sehingga dapat mendorong untuk mencapai hasil belajar yang lebih baik.

Pendidik dapat memanfaatkan portofolio untuk mendorong peserta didik mencapai sukses dan membangun kebanggaan diri. Secara tidak langsung, hal ini berdampak pada peningkatan upaya peserta didik untuk mencapai tujuan individualnya. Di samping itu pendidik merasa lebih mantap dalam mengambil keputusan penilaian karena didukung oleh bukti-bukti autentik yang telah dicapai dan dikumpulkan peserta didik perlu menentukan ruang lingkup penggunaan portofolio antara lain sebagai berikut.
  1. Setiap peserta didik memiliki dokumen portofolio sendiri yang memuat hasil belajar pada setiap mata pelajaran atau setiap kompetensi.
  2. Menentukan jenis hasil kerja/karya yang perlu dikumpulkan/disimpan.
  3. Pendidik memberi catatan (umpan balik) berisi komentar dan masukan untuk ditindaklanjuti peserta didik.
  4. Peserta didik harus membaca catatan pendidik dengan kesadaran sendiri dan menindaklanjuti masukan pendidik untuk memperbaiki hasil karyanya.
  5. Catatan pendidik dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan peserta didik diberi tanggal, sehingga dapat dilihat perkembangan kemajuan belajar peserta didik.
Rambu-rambu penyusunan dokumen portofolio.
  1. Dokumen portofolio berupa karya/tugas peserta didik dalam periode tertentu, dikumpulkan dan digunakan oleh pendidik untuk mendeskripsikan capaian kompetensi keterampilan.
  2. Dokumen portofolio disertakan pada waktu penerimaan rapor kepada orangtua/wali peserta didik, sehingga mengetahui perkembangan belajar putera/puterinya. Orangtua/wali peserta didik diharapkan dapat member komentar/catatan pada dokumen portofolio sebelum dikembalikan ke sekolah.
  3. Pendidik pada kelas berikutnya menggunakan portofolio sebagai informasi awal peserta didik yang bersangkutan.

Penilaian Produk
Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat hasil karya, produk-produk, teknologi, dan seni, seperti: makanan halal (contoh: tempe halal, kue halal, asinan halal, bakso halal, dll), pakaian, sarana kebersihan halal (contoh: sabun, pasta gigi, cairan pembersih dan sapu), alat-alat teknologi (contoh: paper/ makalah, power point peta konsep Islam, jam yang menunjuk waktu shalat, alarm pengingat waktu shalat, alarm dengan nuansa lslami), hasil karya seni (contoh: kaligrafi, lukisan dan gambar), dan barang- barang terbuat dari kain, kayu, keramik, plastik, atau logam yang berciri khas islami.

Pengembangan produk meliputi 3 (tiga) tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian yaitu:
  1. Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali, dan mengembangkan gagasan, dan mendesain produk/hasil karya Islami.
  2. Tahap pembuatan produk (proses), meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik pengerjaan produk.
  3. Tahap penilaian produk (appraisal), meliputi: penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan, misalnya berdasarkan, tampilan, fungsi dan estetika.

Penilaian produk biasanya menggunakan cara analitik atau holistik.
  1. Cara analitik, yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan (tahap: persiapan, pembuatan produk, penilaian produk).
  2. Cara holistik, yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dari produk, biasanya dilakukan hanya pada tahap penilaian produk.

Pengolahan Hasil Penilaian

Nilai Sikap Spiritual dan Sikap Sosial
Langkah-langkah menyusun rekapitulasi penilaian sikap untuk satu semester.
  1. Semua guru mata pelajaran dan wali kelas memberi informasi berdasarkan jurnal yang dibuat mengenai sikap/perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik dari peserta didik.
  2. Guru BK memberikan pertimbangan kepada wali kelas terkait sikap/perilaku peserta didik, sepanjang tidak mencederai azas kerahasiaan.
  3. Wali kelas merangkum dan menyimpulkan (memberi predikat dan merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik. Predikat terdiri alas sangat baik (A), baik (B), cukup (C), atau kurang (D), dan deskripsi sikap ditulis dengan kalimat positif.
  4. Wali kelas menyampaikan penilaian sikap spiritual dan sikap sosial dalam forum rapat dewan guru.
  5. Deskripsi yang ditulis pada sikap spiritual dan sikap sosial adalah perilaku yang sangat baik, sedangkan sikap spiritual dan sikap sosial yang kurang baik dideskripsikan sebagai perilaku yang perlu pembimbingan.
  6. Rekapitulasi hasil penilaian sikap spritual dan sikap sosial yang dibuat oleh wali kelas berupa predikat dan deskripsi diisikan dalam rapor.

Rambu-rambu deskripsi pencapaian sikap:
  1. Sikap yang ditulis adalah sikap spritual dan sikap sosial yang merepresentasikan ketercapaian sikap pada KI-1 dan KI-2.
  2. Substansi sikap spiritual adalah hal-hal yang berkaitan dengan menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam.
  3. Substansi sikap sosial adalah hal-hal yang berkaitan dengan menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, responsif dan pro-aktif. Sikap tersebut menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi alas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dunia.
  4. Hasil penilaian pencapaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.
  5. Predikat dalam penilaian sikap bersifat kualitatif, yakni: Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang.
  6. Predikat tersebut ditentukan berdasarkan judgement isi deskripsi oleh pendidik.
  7. Apabila peserta didik tidak ada catatan apapun dalam jurnal, sikap peserta didik tersebut diasumsikan BAIK.
  8. Deskripsi sikap terdiri alas sikap yang sangat baik dan/atau sikap kurang baik yang memerlukan pembinaan dan pembimbingan.
  9. Deskripsi sikap menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Hindari frasa yang bermakna kontras, misalnya: ... tetapi masih perlu peningkatan dalam ... atau ... namun masih perlu bimbingan dalam hal ...
  10. Deskripsi sikap menyebutkan perkembangan sikap/perilaku peserta didik yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang.
  11. Deskripsi sikap spiritual "dijiwai" oleh deskripsi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat.
  12. Deskripsi sikap sosial "dijiwai" oleh deskripsi pada mata pelajaran PPKn, sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat. 
  13. Apabila peserta didik memiliki catatan sikap kurang baik dalam jurnal dan peserta didik tersebut belum menunjukkan adanya perkembangan positif, deskripsi sikap peserta didik tersebut didiskusikan dalam rapat dewan guru pada akhir semester. Rapat dewan guru menentukan kesepakatan tentang predikat dan deskripsi sikap kurang yang harus dituliskan, dan juga kesepakatan tindak lanjut pembinaan peserta didik tersebut. Tindak lanjut perribinaan sikap kurang pada peserta didik sangat bergantung pada kondisi sekolah, guru dan keterlibatan orangtua/wali murid.

Nilai Pengetahuan
Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian dan penilaian akhir selama satu semester untuk mengetahui pencapaian kompetensi pada setiap KD pada KI-3. Penilaian harian dapat dilakukan melalui tes tertulis dan/atau penugasan, tes lisan sesuai dengan karakteristik masing-masing KD. Pelaksanaan penilaian harian dapat dilakukan setelah pembelajaran satu KD atau lebih. Penilaian harian dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk KD dengan cakupan materi luas dan komplek sehingga penilaian harian tidak perlu menunggu pembelajaran KD tersebut selesai.

Hasil penilaian pengetahuan yang dilakukan oleh pendidik dengan berbagai teknik penilaian dalam satu semester direkap dan didokumentasikan pada label pengolahan nilai sesuai dengan KD yang dinilai. Jika dalam satu KD dilakukan penilaian lebih dari satu kali maka nilai akhir KD tersebut merupakan nilai rata-rata. Nilai akhir pencapaian pengetahuan mata pelajaran tersebut diperoleh dengan cara merata- ratakan hasil pencapaian kompetensi setiap KD selama satu semester. Nilai akhir selama satu semester pada rapor ditulis dalam bentuk angka bulat pada skala 0 - 100 dan predikat, serta dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol berdasarkan pencapaian KD selama satu semester.

Nilai Keterampilan
Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk kerja/kinerja/ praktik, proyek, produk, portofolio, dan bentuk lain sesuai karakteristik KD mata pelajaran. Hasil penilaian setiap KD pada KI-4 berdasarkan nilai optimal jika penilaian dilakukan dengan teknik yang sama pada KD yang sama yang dilakukan beberapa kali penilaian. Jika penilaian KD yang sama dilakukan dengan teknik yang berbeda, misalnya proyek dan produk atau praktik dan produk, maka hasil akhir penilaian KD tersebut dirata-ratakan.

Untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran adalah dengan cara merata-ratakan dari semua nilai KD pada KI-4 dalam satu semester. Selanjutnya, penulisan capaian keterampilan pada rapor menggunakan angka bulat pada skala 0 - 100 dan predikat, serta dilengkapi deskripsi singkat capaian kompetensi.

Penilaian oleh satuan pendidikan
Saluan pendidikan mengoordinasikan penilaian yang berupa penilaian penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun dan ujian madrasah/USBN.

Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester ganjil.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap.

Ujian madrasah/USBN merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan dari satuan pendidikan.

Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional dalam bentuk ujian nasional. Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional. Ujian nasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

Di samping ujian nasional, untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional bidang studi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah dilaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab secara nasional. Ujian UAMBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

Prosedur Penilaian

Prosedur penilaian oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran. a. Tahap persiapan;
  1. Melakukan analisis silabus pembelajaran dan SKL.
  2. Melakukan analisis rencana pelaksanaan pembelajaran.
  3. Melakukan analisis pengembangan materi pembelajaran.
  4. Menyusun rencana penilaian pembelajaran dan kisi-kisi soal. 
Tahapan pelaksanaan;
Melaksanakan penilai pembelajaran secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dan standar opersional prosedur yang berlaku.

Tahap pelaporan;
Hasil penilaian dilaporkan kepada pihak terkait Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi. Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk deskripsi sikap.

Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala Madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.

Prosedur penilaian oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut.

Tahap persiapan
  1. Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran;
  2. Mengoordinasikan penilaian tengah semester, penilain akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian madrasah;
  3. Menentukan kriteria kenaikan kelas;
  4. Menentukan kriteria kelulusan Ujian Madrasah;
  5. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Tahap pelaksanaan
  1. Menyelenggarakan penilaian tengah semester, penialain akhir semester dan penialain akhir tahun;
  2. Menyelenggarakan ujian madrasah untuk kelas XII.

Tahap analisis/pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
  1. Melakukan penskoran hasil penialain tengah semester, penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun;
  2. Melakukan penskoran hasil ujian madrasah XII
  3. Menentukan kelulusan peserta didik dari ujian madrasah sesuai kriteria yang telah ditetapkan
  4. Mengadakan rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  5. Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) setiap peserta didik;
  6. Menerbitkan Sertifikat Has ii Ujian Nasional (SHUN) setiap peserta didik;
  7. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan;

Tahap pelaporan
  1. melaporkan hasil pencapaian kompetensi peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
  2. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama serta instansi lain yang terkait;

Prosedur penilaian oleh pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Download SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)



    Download File:
    SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah).pdf
    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah). Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel