Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor  Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi:

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
TENTANG
JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah ditetapkan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi;

b. bahwa jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, statusnya dapat berubah (dinamis), sehingga Lampiran dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dilakukan perubahan status dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority);

c. bahwa dalam hal Menteri memiliki data dan informasi ilmiah yang cukup mengenai suatu jenis tumbuhan atau satwa telah memenuhi kriteria untuk dilindungi, atau Menteri menerima usulan dari instansi Pemerintah lain atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melindungi suatu jenis tumbuhan atau satwa dengan informasi ilmiah yang cukup, Menteri dapat menetapkan jenis tersebut untuk dilindungi, sedangkan dalam hal usulan melindungi jenis tumbuhan dan satwa berasal dari LIPI maka Menteri langsung menetapkan jenis tumbuhan atau satwa menjadi dilindungi;

d. bahwa Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI sesuai dengan surat Nomor B.2230/IPH.1/KS.02.04/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 perihal Rekomendasi Revisi Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, memberikan pertimbangan untuk jenis tumbuhan dan satwa yang ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802 );
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5956);
  11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
  12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI.

Pasal 1
Menetapkan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA

    Download Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi beserta lampirannya, silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi



    Download File:
    Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel