Panduan Ektrakurikuler Wajib Kepramukaan SD 2018

Berikut ini adalah berkas Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018. Download file format PDF. Buku Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018 ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemdikbud Tahun 2018.

 Berikut ini adalah berkas Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun Panduan Ektrakurikuler Wajib Kepramukaan SD 2018
Panduan Ektrakurikuler Wajib Kepramukaan SD 2018

Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018:

Pendahuluan
Kompetensi peserta didik yang utuh, terintegrasi, dan menyeluruh dapat digunakan peserta didik dalam menjalani kehidupan secara nyata. Kelak dewasa, peserta didik akan lebih siap dalam menghadapi perkembangan dunia dengan senjata kompetensi utuh yang dimilikinya. Hal tersebut merupakan harapan Indonesia sebagai bangsa yang mengedepankan pendidikan bagi generasi muda agar kelak mampu mengisi kehidupan yang berkarakter kuat, berkebangsaan Indonesia yang kokoh, dan berkecakapan yang mantap.

Untuk itulah, diperlukan penanganan pendidikan yang berkualitas melalui aspek kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler dalam Kurikulum 2013. Salah satu aspek tersebut adalah ekstrakurikuler, yang perlu diimplementasikan secara nyata. Ekstrakurikuler dilaksanakan melalui dua pola yang berkaitan, yakni pola wajib dan pilihan. Semua peserta didik wajib mengikuti ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan dan peserta didik bebas memilih ekstrakurikuler pilihan sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam pelaksanaannya perlu diatur dan dipandu agar dapat dengan mudah dijalankan di sekolah.

Buku Panduan ini diharapkan dapat (1) memberikan gambaran Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan secara nyata agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemangku pendidikan, baik unsur Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan; (2) memberikan pedoman yang jelas dan mudah dijalankan; (3) merupakan acuan bagi pelaksana Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Pada buku ini, hanya pola Blok dan Aktualisasi yang dikembangkan secara rinci termasuk contoh-contohnya. Untuk pelaksanaan pola Reguler, terdapat Buku Panduan Penerapan tersendiri yang khusus membahas kepramukaan di Gugus Depan sekolah dasar dan pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang sesuai dengan aturan Gerakan Pramuka.

Sebagus apapun sebuah panduan, jika tidak pernah diimplementasikan, keberhasilan atau kekurangannya tidak akan pernah diketahui secara faktual. Untuk itu, hendaknya panduan ini diimplementasikan dengan baik dan benar agar diperoleh hasil yang nyata. Kemudian, dari hasil itu tentu akan dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan panduan ini berdasarkan evaluasi dari pihak-pihak terkait.

Semoga buku ini benar-benar dapat menjadi panduan dalam mengimplementasikan pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib, khususnya di satuan pendidikan sekolah dasar.

DASAR PEMIKIRAN
Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar dan Menengah mengalami berbagai problematika dalam penerapannya. Hal ini secara umum disebabkan oleh kesalahan persepsi pengelola satuan pendidikan dalam memahami isi Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Persepsi yang dimaksud antara lain:
  1. Anggapan yang salah apabila sekolah telah menerapkan salah satu model kegiatan antara blok, aktualisasi, dan reguler dianggap sudah menerapkan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Yang benar adalah sekolah menerapkan ketiga model tersebut.
  2. Anggapan yang salah apabila pembina pramuka menjadi penanggungjawab pelaksanaan secara teknis dalam melaksanakan ekstrakulikuler wajib baik blok, aktualisasi maupun reguler di sekolah, sehingga guru kelas menyerahkan sepenuhnya ke pembina yang bersangkutan. Yang benar adalah guru kelas bertanggungjawab terhadap pelaksanaan secara teknis ekstrakurikuler wajib model blok dan aktualisasi. Sedangkan pembina pramuka hanya bertanggungjawab pada pelaksanaan pendidikan kepramukaan dengan model reguler. Dengan demikian nilai siswa menjadi tanggungjawab guru kelas.
  3. Anggapan yang salah apabila Permendikbud nomor 63 tahun 2014 belum mengatur secara teknis penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di sekolah. Yang benar adalah penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan telah diatur secara teknis melalui tiga model yaitu model blok, aktualisasi dan reguler.
Di sisi lain, yang dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 adalah Pendidikan Kepramukaan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial- kultural (reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren (keterkaitan) dengan pengembangan sikap dan kecakapan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 tersebut dapat diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat menemukan dan mengembangkan potensinya, serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu, kegiatan ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda.

Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan meliputi kegiatan yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan peserta didik sesuai pilihannya.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan bertujuan agar peserta didik kuat karakter spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga peserta didik kelak mampu hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi peserta didik.

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti dijelaskan bahwa pembiasaan merupakan serangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif. Salah satu tujuan dari penumbuhan budi pekerti antara lain adalah menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penanganan yang serius dalam keterlaksanaan penumbuhan budi pekerti di sekolah. Penumbuhan budi pekerti memerlukan pembina yang bertanggung jawab, konsisten, berkomitmen, dan tangguh sehingga diperoleh keberhasilan pelaksanaan di sekolah. Pembina tersebut harus mempunyai metode, media, dan cara berkomunikasi yang pas sesuai dengan pola penumbuhan budi pekerti yang diinginkan.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip profesionalitas guru adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Keberhasilan dari pembelajaran di sekolah selain dipengaruhi oleh empat aspek kompetensi tersebut, faktor lingkungan sekolah juga sangat menentukan. Lingkungan sekolah yang nyaman dan inspiratif merupakan faktor penentu keberhasilan proses pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Kenyamanan ini akan didukung oleh pembiasaan sikap dan perilaku positif yang seharusnya menjadi bagian dari proses belajar dan budaya setiap sekolah sebagai wujud pencerminan nilai-nilai Pancasila. Pembiasaan tersebut dapat dilaksanakan ke dalam implementasi Ekstrakuriluler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek yang dicanangkan ke dalam tujuh nilai dalam penumbuhan budi pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan karakter yaitu religius, integritas, nasionalis, mandiri, dan gotong royong. Oleh karenanya, perlu dibuat sebuah panduan yang lebih bersifat praktis dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah Dasar dengan nafas Penumbuhan Budi Pekerti untuk penguatan pendidikan karakter.

DASAR PELAKSANAAN
Dasar yang digunakan dalam penyusunan panduan ini antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  5. Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD-MI.
  6. Permendikbud Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah Dasar dan Menengah.
  8. Permendikbud Nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

TUJUAN PANDUAN
Panduan ini sebagai petunjuk teknis bagi kepala sekolah, guru dan pembina pramuka dalam melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan perannya masing-masing.

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB
Istilah yang digunakan dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 adalah Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Bukan Ekstrakurikuler Pramuka, dan bukan pula Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka. Hal ini bermakna proses dalam pendidikan kepramukaan yang diperankan sebagai wahana inti penguatan nilai-nilai sikap dan keterampilan dalam Kurikulum 2013 melalui aktivitas kepramukaan, bukan mewajibkan peserta didik menjadi pramuka atau anggota Gerakan Pramuka.

Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting untuk mendukung ketercapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana amanat Sisdiknas. Melalui pendidikan kepramukaan dengan kekhasan metodenya, akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air, dan mencintai alam. Karenanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan melalui tiga kemasan model yang terintegrasi, yakni model blok, aktualisasi, dan reguler dengan rambu-rambu yang ditentukan.

Dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan (reinforcement) psikologis-sosial-kultural perwujudan sikap dan keterampilan Kurikulum 2013 yang secara psiko-pedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan.Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning).

Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan-kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur.

Proses pembentukan karakter peserta didik akan lebih cepat terwujud manakala mereka mendapatkan lebih banyak pengalaman dalam proses pembelajaran yang senyatanya. Nyata dalam sisi konteks ruang, waktu, dan isi, serta pemaknaan dari pembelajaran yang dilakukan. Semua itu dapat diwujudkan melalui aktivitas di luar kelas dalam kondisi yang sebenarnya seperti, praktik langsung, bersosialisasi dalam kelompok, menghargai prestasi, dalam suasana menarik dan menyenangkan, dilandasi norma belajar yang kokoh, target-target yang terskenario, menghormati gender, dan dengan guru sebagai orang dewasa yang mampu menguatkan makna semua proses pembelajaran.

Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing).

KI 1, KI 2, dan KI 4 yang konsisten dan koheren/berkaitan diaktualisasikan melalui metode kepramukaan dalam kegiatan blok dan aktualisasi. Model blok bersifat wajib, berbentuk perkemahan, dan terdapat penilaian yang bersifat umum. Model aktualisasi bersifat wajib, dilaksanakan rutin setiap minggu di luar jam pelajaran, dan terdapat penilaian formal.

KI-KD mata pelajaran yang belum tuntas di kelas, dikuatkan di luar kelas dengan kemasan metode kepramukaan. Dengan kalimat lain, metode kepramukaan sebagai pembungkus aktivitas pembelajaran dalam kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai ilustrasi, KD dari beberapa muatan mata pelajaran diaktualisasikan melalui ragam teknik kepramukaan. Misal, KD muatan IPA, IPS, dan Bahasa diaktulisasikan melalui kegiatan penjelajahan.

Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di sekolah dasar dilaksanakan melalui tiga model berikut:
  1. Model Blok;
  2. Model Aktualisasi;
  3. Model Reguler di Gugus Depan;
Dengan demikian, sekolah sebagai satuan pendidikan memiliki dua tanggung jawab. Tanggung jawab pertama, melaksanakan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan melalui model blok dan model aktualisasi. Tanggung jawab kedua, menjalankan pembinaan pramuka melalui satuan Gugus Depan yang berpangkalan di satuan pendidikan. Guru sebagai pengampu mata pelajaran berkewajiban menguatkan sikap dan keterampilan peserta didik melalui ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan secara sistematis dan terencana.

PENGELOLA KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN DI SEKOLAH DASAR
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dikelola oleh guru dan Pembina pramuka di satuan pendidikan dibawah tanggung jawab kepala sekolah sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus). Guru berperan sebagai Pembina ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan (blok dan aktualisasi), sedangkan Pembina pramuka sebagai Pembina satuan dan pengelola Gugus Depan (reguler) yang berpangkalan di sekolah dasar.

Kompetensi Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Satuan Pendidikan dan Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus).
Dalam penerapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab terhadap keterlaksanaan Kurikulum 2013 melalui pendidikan Kepramukaan.

Berikut uraian kompetensi Kepala Sekolah dalam penerapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib:
  1. Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi dan/atau berijasah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
  2. Memahami peran kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya.
  3. Mengelola Gugus Depan dengan baik dan benar.
  4. Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, peserta didik, dan Gugus Depan di sekolahnya.
  5. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psikologis, finansial yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan Gugus Depan yang berpangkalan di satuan pendidikan.
  6. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
  7. Menyerap aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
  8. Mengadakan hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku kebijakan, Gugus Depan dan kwartir ranting/cabang.
  9. Memberikan laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil.
  10. Menghadiri musyawarah Gugus Depan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Gugus Depan atau di tingkat kwartir.

Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata pelajaran sebagai Pembina Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Oleh karena pelaksanaan Kurikulum 2013 dikembangkan secara terpadu, guru kelas/guru mata pelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan kepramukaan.Dengan begitu, guru dapat mengaitkan, menghubungkan, dan memadupadankan tema/topik mata pelajaran dengan menu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Karena itu, Guru memiliki tugas ganda sebagai pendidik/pengajar di kelas dan sebagai Pembina EWPK pada model blok dan model aktualisasi.

Berikut uraian kompetensi Guru dalam penerapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib:
  1. Memahami pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan sikap serta keterampilan peserta didik.
  2. Mengaktualisasikan materi pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
  3. Memiliki kemampuan membina peserta didik dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
  4. Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among dalam proses pembinaan.
  5. Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  6. Memerankan diri sebagai: a) Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan. b) Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan. c) Kakak yang dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola. d) Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik, menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka. e) Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah. f) Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju. g) Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.

Kompetensi Pembina Pramuka sebagai Pembina Satuan Gugus Depan.
Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap Prinsip Dasar Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi, membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik.

Berikut uraian kompetensi Pembina Pramuka dalam penerapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib:
  1. Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya berijasah KMD.
  2. Memahami kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik.
  3. Menjadi teladan dan panutan bagi peserta didik. 
  4. Memberikan pembinaan agar peserta didik: a) memiliki berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani. b) menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
  5. Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among dalam proses pembinaan.
  6. Memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  7. Menghidupkan, membesarkan Gugus Depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali anggota Pramuka dan masyarakat.
  8. Melaporkan hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua/wali dan masyarakat melalui nilai rapor ekstrakurikuler wajib.
  9. Mempunyai tanggung jawab terhadap: a) Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka. b) Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka. c) Pembinaan pengembangan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat. d) Terwujudnya peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya. e) Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, Gugus Depan, dan diri pribadinya.
  10. Memerankan diri sebagai: a) Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan. b) Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan. c) Kakak yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola satuannya. d) Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka. e) Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah. f) Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, aktualisasi diri, dan membangun semangat. g) Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.

DAYA DUKUNG KETERLAKSANAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAANPendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di sekolah dasar akan terlaksana dengan baik jika didukung dengan aspek-aspek berikut:

Pengembangan dan Penyegaran Kompetensi Pengelola
Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan, diperlukan upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah, guru, dan pembina dalam mengelola pendidikan kepramukaan.Peningkatan kemampuan tersebut dapat dilaksanakan melalui pola pengembangan dan penyegaran kompetensi yang terarah, terpadu, terus menerus, dan berkesinambungan. Mengikuti kursus-kursus yang dilakukan Gerakan Pramuka.

Pemenuhan Sarana Prasarana
Secara umum sarana kepramukaan diartikan sebagai semua fasilitas yang menunjang proses pendidikan kepramukaan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan kepramukaan termasuk personil dan kurikulum. Sedangkan prasarana kepramukaan adalah fasilitas dasar untuk menjalani fungsi Gerakan Pramuka.

Sarana dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan di Gugus Depan. Sarana dan prasarana tersebut memerlukan sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran. Gugus Depan harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan pedoman tentang sistem klasifikasi, inventarisasi dan infromasi keberadaannya.

Pemenuhan Sumber Belajar
Pendidikan Kepramukaan diharapkan mendukung pembentukan kompetensi sosial peserta didik. Di samping itu juga dapat digunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya. Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan yang terdiri atas:
  1. Iman dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Peduli terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup, dan alam seisinya.
  3. Peduli terhadap diri sendiri
  4. Taat kepada kode kehormatan Pramuka.
Oleh karena hal tersebut alam merupakan sumber belajar dalam pendidikan Kepramukaan.

Pembina Pramuka sebagai pendidik wajib memahami bahwa semua kegiatan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik merupakan pencerminan dari prinsip dasar kepramukaan. Selain itu Pembina Pramuka wajib memahami: (1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang merupakan ciri khas pembeda pendidikan Kepramukaan dengan pendidikan lainnya dan (2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

Dukungan Pembiayaan
Agar pengelolaan Gugus Depan dapat berjalan secara berkesinambungan diperlukan suatu pembiayaan Gugus Depan yang tetap. Usaha-usaha pemenuhan pembiayaan Gugus Depan dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain:
  1. Iuran Anggota; Iuran anggota dilakukan oleh anggota Gugus Depan (pelaksanaan model reguler). Iuran tersebut merupakan alat pendidikan bagi peserta didik dengan tujuan untuk rasa kebersamaan dan memiliki Gerakan Pramuka. Besar iuran anggota ditentukan di dalam musyawarah Gugus Depan. Iuran anggota dalam kepramukaan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  2. Penggalangan Dana (fundrising); Dalam pelaksanaan kegiatan, Gugus Depan dapat meminta dukungan bantuan pendanaan. Caranya dengan melakukan pendekatan kepada perorangan maupun kepada dunia usaha dan dunia industri, masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  3. Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), APBD atau sumber dana lainnya.
  4. Wirausaha; Aktivitas usaha yang dilakukan oleh Gugus Depan yang berupa jasa, pembuatan produk, dan/atau kemitraan dengan pihak lain.

Dukungan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan
Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat Gugus Depan, Pembina Gugus Depan perlu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain: orang tua, tokoh masyarakat, dan dunia usaha atau dunia industri.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan akan terlaksana dengan baik sesuai tujuan apabila terjalin sinergi positif antar unsur pengelola dan mendapatkan dukungan yang mantap dari pihak-pihak yang terkait dengan keberhasilan pendidikan di Indonesia. Mengingat, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan merupakan bagian tak terpisahkan dari kurikulum 2013.

    Download Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018



    Download File:
    Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Panduan Ektrakurikuler Wajib Kepramukaan SD 2018"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel