Ketentuan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Terbaru Untuk Penerima TPG

Ketentuan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Ketentuan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Terbaru Untuk Penerima TPG

Ketentuan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah saat ini telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Adapun ketentuan terkait Rincian Tugas Tambahan Lain Guru Dan Ekuivalensinya  terdapat pada Lampiran I Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Kemudian ketentuan tentang Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah terdapat pada Lampiran II Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dan ketentuan tentang Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah terdapat pada Lampiran II Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.


Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah silahkan klik pada link yang tersedia di bawah ini:


Demikian Posting tentang Ketentuan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Terbaru Untuk Penerima TPG dan semoga bermanfaat. 

sumber : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Terbaru Untuk Penerima TPG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel