CPNS 2018 : syarat formasi khusus cumlaude

Penerimaan CPNS 2018 menerapkan sistem formasi khusus diantaranya yaitu cumlaude. 
Telah siatur dalam permenpan no 36 tahun 2018 bahwasanya Peserta dapat memilih formasi ini dengan syarat sebagai berikut:
A. Lulusan dalam negeri
  1. Lulusan dengan predikat dengan pujian atau cumlaude.
  2. Akreditasi perguruan tinggi A.*
  3. Akreditasi program studi A.*
B. Lulusan luar negeri
  1. Penyetaraan ijazah."
  2. Surat keterangan (menyatakan predikat kelulusan setara 4)"
* saat kelulusan
"Keduanya oleh kemristek dan dikti

K/L minimal 10%




Sumber http://hambolot.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "CPNS 2018 : syarat formasi khusus cumlaude"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel