Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi - Ristekdikti
Berikut ini adalah berkas Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi - Ristekdikti. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Tahun 2016. Download file format PDF.
Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi - Ristekdikti |
Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi - Ristekdikti
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi - Ristekdikti:
Buku ajar pendidikan Pancasila ini terdiri atas tujuh bab. Bab pertama, diawali dengan latar belakang pendidikan Pancasila; kebijakan nasional pembangunan bangsa dan karakter; landasan hukum pendidikan Pancasila; kerangka konseptual pendidikan Pancasila; visi dan misi; tujuan pendidikan Pancasila; desain mata kuliah; kompetensi inti dan kompetensi dasar. Pada bagian pengantar ini, mahasiswa diajak untuk memahami konsep, hakikat, dan perjalanan pendidikan Pancasila di Indonesia. Bahasan materi ini penting untuk diketahui karena berlakunya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi mengalami pasang surut. Selain itu, kebijakan penyelenggaraaan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi tidak serta merta diimplementasikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun di perguruan tinggi swasta. Keadaan tersebut terjadi karena dasar hukum yang mengatur berlakunya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi selalu mengalami perubahan dan persepsi pengembang kurikulum di masing-masing perguruan tinggi berganti-ganti.
Lahirnya ketentuan dalam pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia, menunjukkan bahwa negara berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam kurikulum peguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Dengan demikian, mata kuliah pendidikan Pancasila ini dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Artinya, pendidikan Pancasila diharapkan menjadi ruh dalam membentuk jati diri mahasiswa dalam mengembangkan jiwa profesionalitas mereka sesuai dengan bidang studi masing-masing. Selain itu, dengan mengacu kepada ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, sistem pendidikan tinggi di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Implikasinya, sistem pendidikan tinggi (baca: perguruan tinggi) di Indonesia harus terus mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai segi kebijakannya dan menyelenggarakan mata kuliah pendidikan Pancasila secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Mahasiswa diharapkan dapat menguasai kompetensi: bersyukur atas karunia kemerdekaan dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia; menunjukkan sikap positif terhadap pentingnya pendidikan Pancasila; menjelaskan tujuan dan fungsi pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum pada program diploma dan sarjana; menalar dan menyusun argumentasi pentingnya pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Bab kedua membahas Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia. Pokok bahasan ini mengkaji dinamika Pancasila pada era pra kemerdekaan, awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada bagian ini, mahasiswa akan dihantarkan untuk memahami arus sejarah bangsa Indonesia, terutama terkait dengan sejarah perumusan Pancasila. Hal tersebut penting untuk diketahui karena perumusan Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia mengalami dinamika yang kaya dan penuh tantangan. Perumusan Pancasila, mulai dari sidang BPUPKI sampai pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI, masih mengalami tantangan berupa “amnesia sejarah” (istilah yang digunakan Habibie dalam pidato 1 Juni 2011).
Pada bab kedua ini, mahasiswa akan diajak untuk membahas sejarah perumusan Pancasila. Bahasan ini penting agar mahasiswa mengetahui dan memahami proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara. Tujuannya adalah agar mahasiswa dapat menjelaskan proses dirumuskannya Pancasila sehingga terhindar dari anggapan bahwa Pancasila merupakan produk rezim Orde Baru.
Pembahasan pada bab kedua ini, diawali dengan penelusuran tentang konsep dan urgensi Pancasila dalam arus sejarah bangsa Indonesia. Kemudian, menanyakan dan menemukan alasan diperlukannya Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia. Selanjutnya, mahasiswa perlu menggali sumber historis, sosiologis, dan politis tentang Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia. Kemudian, mahasiswa perlu membangun argumen tentang dinamika dan tantangan Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia sekaligus mendeskripsikan esensi dan urgensi Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia untuk masa depan. Akhirnya, mahasiswa perlu merangkum pengertian dan pentingnya Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia.
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat menguasai kompetensi: berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk pribadi yang saleh secara individual, sosial dan alam; memahami dan menganalisis dinamika Pancasila secara historis; mempresentasikan dinamika Pancasila secara historis, serta merefleksikan fungsi dan kedudukan penting Pancasila dalam perkembangan Indonesia mendatang.
Bab ketiga membahas kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Pokok bahasan ini mengkaji hubungan antara Pancasila dan Proklamasi, hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, penjabaran Pancasila dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara, khususnya dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Pada bab ini, mahasiswa diajak untuk memahami konsep, hakikat, dan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, atau dasar filsafat negara Republik Indonesia dalam kehidupan bernegara. Hal tersebut penting mengingat peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi negara, mekanisme penyelenggaraan negara, hubungan warga negara dengan negara, yang semuanya itu harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Mahasiswa diajak untuk mengetahui dan membahas bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang autentik termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Inti esensi nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Bangsa Indonesia semestinya telah dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan, tetapi dalam kenyataannya belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut merupakan tantangan bagi generasi muda, khususnya mahasiswa sebagai kaum intelektual, untuk berpartisipasi berjuang mewujudkan tujuan negara berdasarkan Pancasila. Agar partisipasi mahasiswa di masa yang akan datang efektif, maka perlu perluasan dan pendalaman wawasan akademik mengenai dasar negara melalui mata kuliah pendidikan Pancasila.
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat menguasai kompetensi dasar; berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Sadar dan berkomitmen melaksanakan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan ketentuan hukum di bawahnya, sebagai wujud kecintaannya pada tanah air; mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif dan proaktif; bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasar pada prinsip musyawarah dan mufakat; berkontribusi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berperan serta dalam pergaulan dunia dengan menjunjung tinggi penegakkan moral dan hukum; mengidentifikasi, mengkritisi, dan mengevaluasi peraturan perundang- undangan dan kebijakan negara, baik yang bersifat idealis maupun praktis- pragmatis dalam perspektif Pancasila sebagai dasar negara.
Pada bab keempat dibahas tentang kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara. Pokok bahasan ini mengkaji Pengertian dan Sejarah Ideologi, Pancasila dan Ideologi Dunia, Pancasila dan Agama. Bahasan ini sangat penting karena ideologi merupakan seperangkat sistem yang diyakini setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mahasiswa tentu mengetahui bahwa setiap sistem keyakinan itu terbentuk melalui suatu proses yang panjang karena ideologi melibatkan berbagai sumber, seperti: kebudayaan, agama, dan pemikiran para tokoh. Ideologi yang bersumber dari kebudayaan, artinya, berbagai komponen budaya yang meliputi: sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian hidup, sistem teknologi dan peralatan memengaruhi dan berperan dalam membentuk ideologi suatu bangsa. Mahasiswa perlu mengetahui bahwa ketika suatu ideologi bertitik tolak dari komponen- komponen budaya yang berasal dari sifat dasar bangsa itu sendiri, maka pelaku-pelaku ideologi, yakni warga negara, lebih mudah melaksanakannya. Para pelaku ideologi merasa sudah akrab, tidak asing lagi dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ideologi yang diperkenalkan dan diajukan kepada mereka.
Mahasiswa diajak untuk mengetahui bahwa agama juga dapat menjadi sumber bagi suatu ideologi. Di saat ideologi bersumber dari agama, maka akan ditemukan suatu bentuk negara teokrasi, yakni sistem pemerintahan negara yang berlandaskan pada nilai-nilai agama tertentu. Adapun ideologi yang bersumber dari pemikiran para tokoh, seperti marxisme. Marxisme termasuk salah satu di antara aliran ideologi (mainstream) yang berasal dari pemikiran tokoh atau filsuf Karl Marx. Pengaruh ideologi Marxisme masih terasa sampai sekarang di beberapa negara, walaupun hanya menyisakan segelintir negara, seperti: Korea Utara, Kuba, dan Vietnam. Bahkan, Cina pernah berjaya menggunakan ideologi Marxis di zaman Mao Ze Dong, meskipun sekarang bergeser menjadi semi liberal, demikian pula halnya dengan Rusia.
Dewasa ini, ideologi berkembang ke dalam bidang kehidupan yang lebih luas, seperti ideologi pasar dan ideologi agama. Ideologi pasar berkembang dalam kehidupan modern sehingga melahirkan sikap konsumtif, sedangkan ideologi agama berkembang ke arah radikalisme agama. Lalu, bagaimana dengan ideologi Pancasila? Apakah Pancasila itu bersumber dari kebudayaan, agama, atau pemikiran tokoh? Hal inilah yang akan ditelusuri dalam bab keempat ini.
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat menguasai kompetensi; berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; taat beragama dalam kehidupan individu, bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan dalam pengembangan keilmuan serta kehidupan akademik dan profesinya. Mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif, dan proaktif. Menganalisis ideologi besar dunia dan ideologi-ideologi baru yang muncul dan menjelaskan Pancasila sebagai ideologi yang cocok untuk Indonesia. Menalar perbedaan pandangan tentang beragam ideologi dan membangun pemahaman yang kuat tentang ideologi Pancasila. Berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; taat beragama dalam kehidupan individu, bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan dalam pengembangan keilmuan serta kehidupan akademik dan profesinya. Mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif dan proaktif. Menganalisis ideologi besar dunia dan ideologi- ideologi baru yang muncul dan menjelaskan Pancasila sebagai ideologi yang cocok untuk Indonesia. Menalar perbedaan pandangan tentang beragam ideologi dan membangun pemahaman yang kuat tentang ideologi Pancasila.
Pokok bahasan dalam bab kelima mengkaji pengertian filsafat, filsafat Pancasila, hakikat sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan bahan renungan yang menggugah kesadaran para pendiri negara, termasuk Soekarno ketika menggagas ide philosofische grondslag. Perenungan ini mengalir ke arah upaya untuk menemukan nilai-nilai filosofis yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Perenungan yang berkembang dalam diskusi-diskusi sejak sidang BPUPKI sampai ke pengesahan Pancasila oleh PPKI, termasuk salah satu momentum untuk menemukan Pancasila sebagai sistem filsafat.
Sistem filsafat merupakan suatu proses yang berlangsung secara kontinu sehingga perenungan awal yang dicetuskan para pendiri negara merupakan bahan baku yang dapat dan akan terus merangsang pemikiran para pemikir berikutnya, seperti: Notonagoro, Soerjanto Poespowardoyo, dan Sastrapratedja. Mereka termasuk segelintir pemikir yang menaruh perhatian terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat. Oleh karena itu, kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat dengan berbagai pemikiran para tokoh yang bertitik tolak dari teori-teori filsafat akan dibahas pada subbab tersendiri. Mahasiswa perlu memahami Pancasila secara filosofis karena mata kuliah Pancasila pada tingkat perguruan tinggi menuntut mahasiswa untuk berpikir secara terbuka, kritis, sistematis, komprehensif, dan mendasar sebagaimana ciri-ciri pemikiran filsafat.
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat menguasai kompetensi: bersikap inklusif, toleran dan gotong royong dalam keragaman agama dan budaya; mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif dan proaktif; bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasar prinsip musyawarah; memahami dan menganalisis hakikat sila-sila Pancasila, serta mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai paradigma berpikir, bersikap, dan berperilaku; mengelola hasil kerja individu dan kelompok menjadi suatu gagasan tentang Pancasila yang hidup dalam tata kehidupan Indonesia.
Pokok bahasan bab keenam Pancasila dikaji sebagai sistem etika yang meliputi: pengertian etika, etika Pancasila, Pancasila sebagai solusi problem bangsa, seperti korupsi, kerusakan lingkungan, dekadensi moral, dan lain-lain. Pancasila sebagai sistem etika di samping merupakan way of life bangsa Indonesia juga merupakan struktur pemikiran yang disusun untuk memberikan tuntunan atau panduan kepada setiap warga negara Indonesia untuk bersikap dan bertingkah laku. Pancasila sebagai sistem etika dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mahasiswa sebagai peserta didik termasuk anggota masyarakat ilmiah-akademik yang memerlukan sistem etika yang orisinal dan komprehensif agar dapat mewarnai setiap keputusan yang diambilnya dalam profesi ilmiah. Oleh karena itu, keputusan ilmiah yang diambil tanpa pertimbangan moralitas dapat menjadi bumerang bagi dunia ilmiah itu sendiri sehingga menjadikan dunia ilmiah itu hampa nilai (value –free).
Mahasiswa yang berkedudukan sebagai makhluk individu dan sosial, perlu menyadari bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya terkait dengan diri sendiri, tetapi juga berimplikasi dalam kehidupan sosial dan juga lingkungannya. Pancasila sebagai sistem etika merupakan moral guidance yang dapat diaktualisasikan ke dalam tindakan konkret yang melibatkan berbagai aspek kehidupan di sekitar Anda. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila perlu diaktualisasikan lebih lanjut ke dalam putusan tindakan sehingga mampu mencerminkan pribadi yang saleh, utuh, dan berwawasan moral- akademis. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengembangkan karakter yang Pancasilais melalui berbagai sikap yang positif, seperti: jujur, disiplin, tanggung jawab, mandiri, dan lainnya.
Mahasiswa sebagai insan akademis yang bermoral Pancasilais juga harus terlibat dan berkontribusi langsung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai perwujudan sikap tanggung jawab warga negara. Tanggung jawab yang penting berupa sikap menjunjung tinggi moralitas dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, diperlukan penguasaan pengetahuan tentang pengertian etika, aliran etika, dan pemahaman Pancasila sebagai sistem etika sehingga mahasiswa memiliki keterampilan menganalisis persoalan-persoalan korupsi dan dekadensi moral dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Setelah mempelajari dan membahas bab keenam ini, mahasiswa diharapkan memiliki kompetensi; taat beragama dalam kehidupan individu, bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan dalam pengembangan keilmuan serta kehidupan akademik dan profesinya; mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk pribadi yang saleh secara individual, sosial dan alam; mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif dan proaktif; Berkontribusi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berperan serta dalam pergaulan dunia dengan menjunjung tinggi penegakan moral dan hukum; menguasai pengetahuan tentang pengertian etika, aliran-aliran etika, etika Pancasila, dan Pancasila sebagai solusi problem moralitas bangsa; terampil merumuskan solusi atas problem moralitas bangsa dengan pendekatan Pancasila.
Bab ketujuh membahas dan mengkaji Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, yang meliputi nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan. ebagai dasar pengembangan ilmu. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dewasa ini, mencapai kemajuan pesat sehingga peradaban manusia mengalami perubahan yang luar biasa. Pengembangan iptek tidak dapat terlepas dari situasi yang melingkupinya artinya iptek selalu berkembang dalam suatu ruang budaya. Perkembangan iptek pada gilirannya bersentuhan dengan nilai-nilai budaya dan agama sehingga di satu pihak dibutuhkan semangat objektivitas, di pihak lain iptek perlu mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan agama dalam pengembangannya agar tidak merugikan umat manusia. Relasi antara iptek dan nilai budaya serta agama akan dapat ditandai dengan beberapa kemungkinan sebagai berikut. Pertama; iptek yang gayut dengan nilai budaya dan agama sehingga pengembangan iptek harus senantiasa didasarkan atas sikap human-religius. Kedua; iptek yang lepas sama sekali dari norma budaya dan agama sehingga terjadi sekularisasi yang berakibat pada kemajuan iptek tanpa dikawal dan diwarnai nilai human-religius. Hal ini terjadi karena sekelompok ilmuwan yang meyakini bahwa iptek memiliki hukum-hukum sendiri yang lepas dan tidak perlu diintervensi nilai-nilai dari luar. Ketiga; iptek yang menempatkan nilai agama dan budaya sebagai mitra dialog di saat diperlukan. Dalam hal ini ada sebagian ilmuwan yang beranggapan bahwa iptek memang memiliki hukum tersendiri (faktor internal), tetapi di pihak lain diperlukan faktor eksternal (budaya, ideologi, dan agama) untuk bertukar pikiran, meskipun tidak dalam arti saling bergantung secara ketat.
Buku ajar pendidikan Pancasila ini terdiri atas tujuh bab. Bab pertama, diawali dengan latar belakang pendidikan Pancasila; kebijakan nasional pembangunan bangsa dan karakter; landasan hukum pendidikan Pancasila; kerangka konseptual pendidikan Pancasila; visi dan misi; tujuan pendidikan Pancasila; desain mata kuliah; kompetensi inti dan kompetensi dasar. Pada bagian pengantar ini, mahasiswa diajak untuk memahami konsep, hakikat, dan perjalanan pendidikan Pancasila di Indonesia. Bahasan materi ini penting untuk diketahui karena berlakunya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi mengalami pasang surut. Selain itu, kebijakan penyelenggaraaan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi tidak serta merta diimplementasikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun di perguruan tinggi swasta. Keadaan tersebut terjadi karena dasar hukum yang mengatur berlakunya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi selalu mengalami perubahan dan persepsi pengembang kurikulum di masing-masing perguruan tinggi berganti-ganti.
Lahirnya ketentuan dalam pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia, menunjukkan bahwa negara berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam kurikulum peguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Dengan demikian, mata kuliah pendidikan Pancasila ini dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Artinya, pendidikan Pancasila diharapkan menjadi ruh dalam membentuk jati diri mahasiswa dalam mengembangkan jiwa profesionalitas mereka sesuai dengan bidang studi masing-masing. Selain itu, dengan mengacu kepada ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, sistem pendidikan tinggi di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Implikasinya, sistem pendidikan tinggi (baca: perguruan tinggi) di Indonesia harus terus mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai segi kebijakannya dan menyelenggarakan mata kuliah pendidikan Pancasila secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Mahasiswa diharapkan dapat menguasai kompetensi: bersyukur atas karunia kemerdekaan dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia; menunjukkan sikap positif terhadap pentingnya pendidikan Pancasila; menjelaskan tujuan dan fungsi pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum pada program diploma dan sarjana; menalar dan menyusun argumentasi pentingnya pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Bab kedua membahas Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia. Pokok bahasan ini mengkaji dinamika Pancasila pada era pra kemerdekaan, awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada bagian ini, mahasiswa akan dihantarkan untuk memahami arus sejarah bangsa Indonesia, terutama terkait dengan sejarah perumusan Pancasila. Hal tersebut penting untuk diketahui karena perumusan Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia mengalami dinamika yang kaya dan penuh tantangan. Perumusan Pancasila, mulai dari sidang BPUPKI sampai pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI, masih mengalami tantangan berupa “amnesia sejarah” (istilah yang digunakan Habibie dalam pidato 1 Juni 2011).
Pada bab kedua ini, mahasiswa akan diajak untuk membahas sejarah perumusan Pancasila. Bahasan ini penting agar mahasiswa mengetahui dan memahami proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara. Tujuannya adalah agar mahasiswa dapat menjelaskan proses dirumuskannya Pancasila sehingga terhindar dari anggapan bahwa Pancasila merupakan produk rezim Orde Baru.
Pembahasan pada bab kedua ini, diawali dengan penelusuran tentang konsep dan urgensi Pancasila dalam arus sejarah bangsa Indonesia. Kemudian, menanyakan dan menemukan alasan diperlukannya Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia. Selanjutnya, mahasiswa perlu menggali sumber historis, sosiologis, dan politis tentang Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia. Kemudian, mahasiswa perlu membangun argumen tentang dinamika dan tantangan Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia sekaligus mendeskripsikan esensi dan urgensi Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia untuk masa depan. Akhirnya, mahasiswa perlu merangkum pengertian dan pentingnya Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia.
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat menguasai kompetensi: berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk pribadi yang saleh secara individual, sosial dan alam; memahami dan menganalisis dinamika Pancasila secara historis; mempresentasikan dinamika Pancasila secara historis, serta merefleksikan fungsi dan kedudukan penting Pancasila dalam perkembangan Indonesia mendatang.
Bab ketiga membahas kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Pokok bahasan ini mengkaji hubungan antara Pancasila dan Proklamasi, hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, penjabaran Pancasila dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara, khususnya dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Pada bab ini, mahasiswa diajak untuk memahami konsep, hakikat, dan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, atau dasar filsafat negara Republik Indonesia dalam kehidupan bernegara. Hal tersebut penting mengingat peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi negara, mekanisme penyelenggaraan negara, hubungan warga negara dengan negara, yang semuanya itu harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Mahasiswa diajak untuk mengetahui dan membahas bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang autentik termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Inti esensi nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Bangsa Indonesia semestinya telah dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan, tetapi dalam kenyataannya belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut merupakan tantangan bagi generasi muda, khususnya mahasiswa sebagai kaum intelektual, untuk berpartisipasi berjuang mewujudkan tujuan negara berdasarkan Pancasila. Agar partisipasi mahasiswa di masa yang akan datang efektif, maka perlu perluasan dan pendalaman wawasan akademik mengenai dasar negara melalui mata kuliah pendidikan Pancasila.
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat menguasai kompetensi dasar; berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Sadar dan berkomitmen melaksanakan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan ketentuan hukum di bawahnya, sebagai wujud kecintaannya pada tanah air; mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif dan proaktif; bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasar pada prinsip musyawarah dan mufakat; berkontribusi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berperan serta dalam pergaulan dunia dengan menjunjung tinggi penegakkan moral dan hukum; mengidentifikasi, mengkritisi, dan mengevaluasi peraturan perundang- undangan dan kebijakan negara, baik yang bersifat idealis maupun praktis- pragmatis dalam perspektif Pancasila sebagai dasar negara.
Pada bab keempat dibahas tentang kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara. Pokok bahasan ini mengkaji Pengertian dan Sejarah Ideologi, Pancasila dan Ideologi Dunia, Pancasila dan Agama. Bahasan ini sangat penting karena ideologi merupakan seperangkat sistem yang diyakini setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mahasiswa tentu mengetahui bahwa setiap sistem keyakinan itu terbentuk melalui suatu proses yang panjang karena ideologi melibatkan berbagai sumber, seperti: kebudayaan, agama, dan pemikiran para tokoh. Ideologi yang bersumber dari kebudayaan, artinya, berbagai komponen budaya yang meliputi: sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian hidup, sistem teknologi dan peralatan memengaruhi dan berperan dalam membentuk ideologi suatu bangsa. Mahasiswa perlu mengetahui bahwa ketika suatu ideologi bertitik tolak dari komponen- komponen budaya yang berasal dari sifat dasar bangsa itu sendiri, maka pelaku-pelaku ideologi, yakni warga negara, lebih mudah melaksanakannya. Para pelaku ideologi merasa sudah akrab, tidak asing lagi dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ideologi yang diperkenalkan dan diajukan kepada mereka.
Mahasiswa diajak untuk mengetahui bahwa agama juga dapat menjadi sumber bagi suatu ideologi. Di saat ideologi bersumber dari agama, maka akan ditemukan suatu bentuk negara teokrasi, yakni sistem pemerintahan negara yang berlandaskan pada nilai-nilai agama tertentu. Adapun ideologi yang bersumber dari pemikiran para tokoh, seperti marxisme. Marxisme termasuk salah satu di antara aliran ideologi (mainstream) yang berasal dari pemikiran tokoh atau filsuf Karl Marx. Pengaruh ideologi Marxisme masih terasa sampai sekarang di beberapa negara, walaupun hanya menyisakan segelintir negara, seperti: Korea Utara, Kuba, dan Vietnam. Bahkan, Cina pernah berjaya menggunakan ideologi Marxis di zaman Mao Ze Dong, meskipun sekarang bergeser menjadi semi liberal, demikian pula halnya dengan Rusia.
Dewasa ini, ideologi berkembang ke dalam bidang kehidupan yang lebih luas, seperti ideologi pasar dan ideologi agama. Ideologi pasar berkembang dalam kehidupan modern sehingga melahirkan sikap konsumtif, sedangkan ideologi agama berkembang ke arah radikalisme agama. Lalu, bagaimana dengan ideologi Pancasila? Apakah Pancasila itu bersumber dari kebudayaan, agama, atau pemikiran tokoh? Hal inilah yang akan ditelusuri dalam bab keempat ini.
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat menguasai kompetensi; berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; taat beragama dalam kehidupan individu, bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan dalam pengembangan keilmuan serta kehidupan akademik dan profesinya. Mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif, dan proaktif. Menganalisis ideologi besar dunia dan ideologi-ideologi baru yang muncul dan menjelaskan Pancasila sebagai ideologi yang cocok untuk Indonesia. Menalar perbedaan pandangan tentang beragam ideologi dan membangun pemahaman yang kuat tentang ideologi Pancasila. Berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; taat beragama dalam kehidupan individu, bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan dalam pengembangan keilmuan serta kehidupan akademik dan profesinya. Mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif dan proaktif. Menganalisis ideologi besar dunia dan ideologi- ideologi baru yang muncul dan menjelaskan Pancasila sebagai ideologi yang cocok untuk Indonesia. Menalar perbedaan pandangan tentang beragam ideologi dan membangun pemahaman yang kuat tentang ideologi Pancasila.
Pokok bahasan dalam bab kelima mengkaji pengertian filsafat, filsafat Pancasila, hakikat sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan bahan renungan yang menggugah kesadaran para pendiri negara, termasuk Soekarno ketika menggagas ide philosofische grondslag. Perenungan ini mengalir ke arah upaya untuk menemukan nilai-nilai filosofis yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Perenungan yang berkembang dalam diskusi-diskusi sejak sidang BPUPKI sampai ke pengesahan Pancasila oleh PPKI, termasuk salah satu momentum untuk menemukan Pancasila sebagai sistem filsafat.
Sistem filsafat merupakan suatu proses yang berlangsung secara kontinu sehingga perenungan awal yang dicetuskan para pendiri negara merupakan bahan baku yang dapat dan akan terus merangsang pemikiran para pemikir berikutnya, seperti: Notonagoro, Soerjanto Poespowardoyo, dan Sastrapratedja. Mereka termasuk segelintir pemikir yang menaruh perhatian terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat. Oleh karena itu, kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat dengan berbagai pemikiran para tokoh yang bertitik tolak dari teori-teori filsafat akan dibahas pada subbab tersendiri. Mahasiswa perlu memahami Pancasila secara filosofis karena mata kuliah Pancasila pada tingkat perguruan tinggi menuntut mahasiswa untuk berpikir secara terbuka, kritis, sistematis, komprehensif, dan mendasar sebagaimana ciri-ciri pemikiran filsafat.
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat menguasai kompetensi: bersikap inklusif, toleran dan gotong royong dalam keragaman agama dan budaya; mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif dan proaktif; bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasar prinsip musyawarah; memahami dan menganalisis hakikat sila-sila Pancasila, serta mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai paradigma berpikir, bersikap, dan berperilaku; mengelola hasil kerja individu dan kelompok menjadi suatu gagasan tentang Pancasila yang hidup dalam tata kehidupan Indonesia.
Pokok bahasan bab keenam Pancasila dikaji sebagai sistem etika yang meliputi: pengertian etika, etika Pancasila, Pancasila sebagai solusi problem bangsa, seperti korupsi, kerusakan lingkungan, dekadensi moral, dan lain-lain. Pancasila sebagai sistem etika di samping merupakan way of life bangsa Indonesia juga merupakan struktur pemikiran yang disusun untuk memberikan tuntunan atau panduan kepada setiap warga negara Indonesia untuk bersikap dan bertingkah laku. Pancasila sebagai sistem etika dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mahasiswa sebagai peserta didik termasuk anggota masyarakat ilmiah-akademik yang memerlukan sistem etika yang orisinal dan komprehensif agar dapat mewarnai setiap keputusan yang diambilnya dalam profesi ilmiah. Oleh karena itu, keputusan ilmiah yang diambil tanpa pertimbangan moralitas dapat menjadi bumerang bagi dunia ilmiah itu sendiri sehingga menjadikan dunia ilmiah itu hampa nilai (value –free).
Mahasiswa yang berkedudukan sebagai makhluk individu dan sosial, perlu menyadari bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya terkait dengan diri sendiri, tetapi juga berimplikasi dalam kehidupan sosial dan juga lingkungannya. Pancasila sebagai sistem etika merupakan moral guidance yang dapat diaktualisasikan ke dalam tindakan konkret yang melibatkan berbagai aspek kehidupan di sekitar Anda. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila perlu diaktualisasikan lebih lanjut ke dalam putusan tindakan sehingga mampu mencerminkan pribadi yang saleh, utuh, dan berwawasan moral- akademis. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengembangkan karakter yang Pancasilais melalui berbagai sikap yang positif, seperti: jujur, disiplin, tanggung jawab, mandiri, dan lainnya.
Mahasiswa sebagai insan akademis yang bermoral Pancasilais juga harus terlibat dan berkontribusi langsung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai perwujudan sikap tanggung jawab warga negara. Tanggung jawab yang penting berupa sikap menjunjung tinggi moralitas dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, diperlukan penguasaan pengetahuan tentang pengertian etika, aliran etika, dan pemahaman Pancasila sebagai sistem etika sehingga mahasiswa memiliki keterampilan menganalisis persoalan-persoalan korupsi dan dekadensi moral dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Setelah mempelajari dan membahas bab keenam ini, mahasiswa diharapkan memiliki kompetensi; taat beragama dalam kehidupan individu, bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan dalam pengembangan keilmuan serta kehidupan akademik dan profesinya; mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk pribadi yang saleh secara individual, sosial dan alam; mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif dan proaktif; Berkontribusi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berperan serta dalam pergaulan dunia dengan menjunjung tinggi penegakan moral dan hukum; menguasai pengetahuan tentang pengertian etika, aliran-aliran etika, etika Pancasila, dan Pancasila sebagai solusi problem moralitas bangsa; terampil merumuskan solusi atas problem moralitas bangsa dengan pendekatan Pancasila.
Bab ketujuh membahas dan mengkaji Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, yang meliputi nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan. ebagai dasar pengembangan ilmu. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dewasa ini, mencapai kemajuan pesat sehingga peradaban manusia mengalami perubahan yang luar biasa. Pengembangan iptek tidak dapat terlepas dari situasi yang melingkupinya artinya iptek selalu berkembang dalam suatu ruang budaya. Perkembangan iptek pada gilirannya bersentuhan dengan nilai-nilai budaya dan agama sehingga di satu pihak dibutuhkan semangat objektivitas, di pihak lain iptek perlu mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan agama dalam pengembangannya agar tidak merugikan umat manusia. Relasi antara iptek dan nilai budaya serta agama akan dapat ditandai dengan beberapa kemungkinan sebagai berikut. Pertama; iptek yang gayut dengan nilai budaya dan agama sehingga pengembangan iptek harus senantiasa didasarkan atas sikap human-religius. Kedua; iptek yang lepas sama sekali dari norma budaya dan agama sehingga terjadi sekularisasi yang berakibat pada kemajuan iptek tanpa dikawal dan diwarnai nilai human-religius. Hal ini terjadi karena sekelompok ilmuwan yang meyakini bahwa iptek memiliki hukum-hukum sendiri yang lepas dan tidak perlu diintervensi nilai-nilai dari luar. Ketiga; iptek yang menempatkan nilai agama dan budaya sebagai mitra dialog di saat diperlukan. Dalam hal ini ada sebagian ilmuwan yang beranggapan bahwa iptek memang memiliki hukum tersendiri (faktor internal), tetapi di pihak lain diperlukan faktor eksternal (budaya, ideologi, dan agama) untuk bertukar pikiran, meskipun tidak dalam arti saling bergantung secara ketat.
Relasi yang paling ideal antara iptek dan nilai budaya serta agama tentu terletak pada fenomen pertama, meskipun hal tersebut belum dapat berlangsung secara optimal, mengingat keragaman agama dan budaya di Indonesia itu sendiri. Keragaman tersebut, di satu pihak dapat menjadi kekayaan, tetapi di pihak lain dapat memicu terjadinya konflik. Oleh karena itu, diperlukan sikap inklusif dan toleran di masyarakat untuk mencegah timbulnya konflik di masyarakat. Untuk itu, komunikasi yang terbuka dan egaliter diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fenomena kedua yang menempatkan pengembangan iptek di luar nilai budaya dan agama, jelas bercorak positivistis. Kelompok ilmuwan dalam fenomena kedua ini menganggap intervensi faktor eksternal justru dapat mengganggu objektivitas ilmiah. Fenomena ketiga yang menempatkan nilai budaya dan agama sebagai mitra dialog merupakan sintesis yang lebih memadai dan realistis untuk diterapkan dalam pengembangan iptek di Indonesia. Karena iptek yang berkembang di ruang hampa nilai justru akan menjadi bumerang yang membahayakan aspek kemanusiaan.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama dari bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mengakomodir seluruh aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, demikian pula halnya dalam aktivitas ilmiah. Oleh karena itu, perumusan Pancasila sebagai paradigma ilmu bagi aktivitas ilmiah di Indonesia merupakan sesuatu yang bersifat niscaya. Karena pengembangan ilmu yang terlepas dari nilai ideologi bangsa justru dapat mengakibatkan sekularisme, seperti yang terjadi pada zaman Renaissance di Eropa. Bangsa Indonesia memiliki akar budaya dan religi yang kuat dan tumbuh sejak lama dalam kehidupan masyarakat sehingga manakala pengembangan ilmu tidak berakar pada ideologi bangsa sama halnya dengan membiarkan ilmu berkembang tanpa arah dan orientasi yang jelas.
Bertitik tolak dari asumsi tersebut, maka das sollen ideologi Pancasila berperan sebagai leading principle dalam kehidupan ilmiah bangsa Indonesia. Para ilmuwan tetap berpeluang untuk mengembangkan profesionalitasnya tanpa mengabaikan nilai ideologis yang bersumber dari masyarakat Indonesia sendiri. Berdasarkan bahasan bab ketujuh ini, mahasiswa diharapkan memiliki kompetensi: bersikap inklusif, toleran dan gotong royong dalam keragaman agama dan budaya; bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasar pada prinsip musyawarah dan mufakat; merumuskan Pancasila sebagai karakter keilmuan Indonesia; merumuskan konsep karakter keilmuan berdasar Pancasila; menciptakan model pemimpin, warga negara dan ilmuwan yang Pancasilais.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama dari bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mengakomodir seluruh aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, demikian pula halnya dalam aktivitas ilmiah. Oleh karena itu, perumusan Pancasila sebagai paradigma ilmu bagi aktivitas ilmiah di Indonesia merupakan sesuatu yang bersifat niscaya. Karena pengembangan ilmu yang terlepas dari nilai ideologi bangsa justru dapat mengakibatkan sekularisme, seperti yang terjadi pada zaman Renaissance di Eropa. Bangsa Indonesia memiliki akar budaya dan religi yang kuat dan tumbuh sejak lama dalam kehidupan masyarakat sehingga manakala pengembangan ilmu tidak berakar pada ideologi bangsa sama halnya dengan membiarkan ilmu berkembang tanpa arah dan orientasi yang jelas.
Bertitik tolak dari asumsi tersebut, maka das sollen ideologi Pancasila berperan sebagai leading principle dalam kehidupan ilmiah bangsa Indonesia. Para ilmuwan tetap berpeluang untuk mengembangkan profesionalitasnya tanpa mengabaikan nilai ideologis yang bersumber dari masyarakat Indonesia sendiri. Berdasarkan bahasan bab ketujuh ini, mahasiswa diharapkan memiliki kompetensi: bersikap inklusif, toleran dan gotong royong dalam keragaman agama dan budaya; bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasar pada prinsip musyawarah dan mufakat; merumuskan Pancasila sebagai karakter keilmuan Indonesia; merumuskan konsep karakter keilmuan berdasar Pancasila; menciptakan model pemimpin, warga negara dan ilmuwan yang Pancasilais.
Download Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi - Ristekdikti
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi - Ristekdikti ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi - Ristekdikti
Download File:
Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi - Ristekdikti.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi - Ristekdikti. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi - Ristekdikti"
Posting Komentar