Polemik Aturan Penggunaan Speaker di Mesjid

Penggunaan speaker TOA di mesjid kini menuai polemik khususnya di netizen. Gara-gara seorang wanita yang memprotes tentang suara TOA mesjid yang terlalu kencang akhirnya kini masyarakat Indonesia kembali ribut. Azan merupakan panggilan sholat bagi umat Islam. Dahulu pada masa walisongo, tanda panggilan azan dimodifikasi dengan bedug supaya suaranya terdengar jauh. Kini dengan hadirnya teknologi, maka pengeras suara adalah salah satu pilihan utama.

Namun ternyata ada segelintir pihak yang mungkin tidak suka dengan adanya suara TOA tersebut. Padahal menurut saya, hal tersebut tidak usah terlalu diributkan karena bisa memancing emosi antar umat beragama. Ada win-win solution untuk mengatasi hal tersebut. Jika memang speaker azan dicap berisik lalu mengapa knalpot-knalpot motor yang lebih berisik MASIH dijual di pasaran?. Adakah aturan atau sidak tiap hari ke toko-toko motor untuk tidak menjual knalpot?. Itu baru knalpot belum yang lain. Artinya ada ketidakadilan di negeri ini. Satu hal yang pasti, jika ada manusia yang panas jika didengarkan suara azan maka sudah pasti itu adalah syaitan. Lha kok, di negara Arab juga kini speaker luar dilarang digunakan di mesjid?. Hey ini Indonesia bung, jangan samakan dengan negara-negara lain ya. Ada nilai yang tidak bisa asal caplok begitu saja dari negara-negara lain.
Polemik TOA Mesjid Kini Ramai
Berikut ini aturan penggunaan speaker di mesjid yang diedarkan tahun 1978 dan kini kembali mencuat ke permukaan dan didukung pemerintah.
1. SUBUH
Paling awal 15 menit sebelum waktunya untuk pembacaan Al Quran. Pembacaan Al Quran dan azan menggunakan pengeras suara ke luar. Selama salat Subuh dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara ke dalam.

2. ZUHUR
Paling awal 5 menit sebelum azan dengan pembacaan Al Quran, pengeras suara pembacaan Al Quran dan azan ditujukan kel uar saat salat, doa, pengumuman dan khutbah salat Jumat menggunakan pengeras suara ke dalam.

3. ASAR, MAGRIB, ISYA
Paling awal 5 menit sebelum azan dianjurkan untuk pembacaan Al Quran, pengeras suara saat azan menggunakan pengeras suara keluar dan ke dalam. Sesuadah azan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

4. TAKBIRAN
Takbir Idul Fitri dan Adha menggunakan pengeras suara ke luar saat Ramadan siang dan malam hari, bacaan Quran menggunakan pengeras suara ke dalam.

5. PENGAJIAN dan PERINGATAN HARI BESAR
Pengajian dan tablig hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjung meluber ke luar area mesjid.

6. KETENTUAN UMUM
Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih dan tidak meninggikan suara. Gambar: disini
Sumber https://geograph88.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Polemik Aturan Penggunaan Speaker di Mesjid"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel