Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2018
TENTANG
PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  2. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
  3. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
  5. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
  6. Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
  7. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
  8. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Operasional.
  9. Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
  10. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  11. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat secara terstruktur dan berjenjang.
  12. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  13. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bertujuan untuk percepatan perizinan sektor pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 3
Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha di sektor pendidikan dan kebudayaan wajib memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik.

BAB II
PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Bidang Usaha Sektor Pendidikan

Pasal 4
Perizinan Berusaha sektor pendidikan meliputi:
a. izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK;
c. izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);
d. izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; dan
e. izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing.

Bagian Kedua
Pelaku Usaha

Pasal 5
(1) Pelaku Usaha di sektor pendidikan, meliputi:
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha nonperseorangan.

(2) Pelaku Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.

(3) Pelaku Usaha Perseorangan hanya dapat melakukan usaha untuk izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e.

(4) Izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk taman kanak-kanak.

(5) Pelaku Usaha nonperseorangan yang menjalankan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas:
a. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; dan
b. badan usaha bersifat nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(6) Pelaku Usaha nonperseorangan yang menjalankan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; dan
c. badan usaha bersifat nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pendaftaran

Pasal 6
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman OSS.

(2) Ketentuan mengakses laman OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan mendapatkan NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Operasional.

(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:
a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
b. dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagian Keempat
Pendirian Satuan Pendidikan

Pasal 8

(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS setelah Lembaga OSS menerbitkan:
a. izin lokasi;
b. izin lokasi perairan;
c. izin lingkungan; dan/atau
d. IMB, berdasarkan Komitmen.

(2) Penerbitan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan/atau IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain menerima Izin Usaha dari Lembaga OSS, Pelaku Usaha akan mendapatkan Izin Operasional setelah memenuhi Komitmen Izin Operasional.

(4) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. isi pendidikan;
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. pembiayaan pendidikan;
f. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
g. manajemen dan proses pendidikan.

(5) Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
d. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
e. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
g. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(7) Selain memenuhi Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus memenuhi Komitmen lainnya, terdiri atas:
a. menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) program keahlian dengan paling sedikit 2 (dua) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) program keahlian sesuai dengan program dan kompetensi keahlian yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
b. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;
c. tersedianya guru produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;
d. tersedianya jumlah guru produktif sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan jam mengajar;
e. melakukan kerja sama dengan dunia usaha/dunia industri;
f. tersedianya lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang diselenggarakan; dan
g. adanya analisis kompetensi keahlian yang akan dibuka dengan memperhatikan kondisi/kompetensi sumber daya keahlian guru, potensi risiko, pendanaan, penyediaan peralatan praktik, penyediaan bahan praktik, dan dunia usaha/dunia industri.

(8) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Komitmen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya Izin Usaha.

(9) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional dan Komitmen lainnya oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.

(10) Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah pemerintah daerah memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9).

Bagian Kelima
Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan

Pasal 9
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang akan melakukan penambahan bidang atau program keahlian harus memenuhi Komitmen Izin Operasional untuk diterbitkan Izin Operasional oleh Lembaga OSS meliputi:
a. proposal bidang atau program keahlian yang akan ditambahkan;
b. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruan yang akan ditambahkan;
c. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
d. adanya potensi lapangan kerja;
e. adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
f. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/ industri.

(2) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Izin Usaha.

(3) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.

(4) Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah Pemerintah daerah memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Bagian Keenam
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal

Pasal 10
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan Pelaku Usaha untuk pendirian:
a. pendidikan anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
b. satuan pendidikan nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan serta satuan pendidikan nonformal sejenis.

(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS setelah Lembaga OSS menerbitkan:
a. izin lokasi;
b. izin lokasi perairan;
c. izin lingkungan; dan/atau 
d. IMB, berdasarkan Komitmen.

(3) Penerbitan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan/atau IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain menerima Izin Usaha dari Lembaga OSS, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mendapatkan Izin Operasional setelah memenuhi Komitmen Izin Operasional.

(5) Komitmen Izin Operasional bagi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. isi pendidikan;
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. pembiayaan pendidikan;
f. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
g. manajemen dan proses pendidikan.

(6) Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
d. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Komitmen Izin Operasional Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada standar nasional pendidikan.

(8) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya Izin Usaha.

(9) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.

(10) Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah Pemerintah Daerah memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

Bagian Ketujuh
Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama

Pasal 11
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS setelah Lembaga OSS menerbitkan:
a. izin lokasi;
b. izin lokasi perairan;
c. izin lingkungan; dan/atau d. IMB, berdasarkan Komitmen.

(2) Penerbitan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan/atau IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain menerima Izin Usaha dari Lembaga OSS, Pelaku Usaha akan mendapatkan Izin Operasional setelah memenuhi Komitmen Izin Operasional.

(4) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. perjanjian kerja sama antara lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia untuk mendirikan SPK, paling sedikit memuat:
  1. klausul tentang kurikulum yang digunakan;
  2. klausul tentang komposisi tenaga pendidik (paling banyak 70% (tujuh puluh persen) Warga Negara Asing) dan tenaga kependidikan (paling banyak 20% (dua puluh persen) Warga Negara Asing);
  3. klausul tentang kepemilikan aset pada SPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  4. klausul tentang pembiayaan SPK; dan
  5. klausul tentang pilihan forum penyelesaian sengketa. 
b. salinan dokumen status badan hukum lembaga pendidikan di Indonesia berupa akta yayasan atau akta perkumpulan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. salinan sertifikat akreditasi satuan pendidikan nasional dengan hasil terakreditasi A yang dimiliki oleh lembaga pendidikan di Indonesia;
d. izin pendirian dan/atau izin operasional satuan pendidikan nasional yang dimiliki oleh lembaga pendidikan di Indonesia;
e. salinan dokumen mengenai status badan hukum lembaga pendidikan asing dari negara asalnya;
f. salinan dokumen akreditasi atau pengakuan lembaga pendidikan asing atau dokumen pengakuan dari negara asalnya;
g. salinan bukti kepemilikan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan dalam bentuk:
  1. sertifikat hak milik;
  2. sertifikat hak guna bangunan;
  3. sertifikat hak pakai; dan/atau
  4. surat perjanjian sewa menyewa.
h. Rencana Induk Pengembangan SPK, yang sekurang- kurangnya memuat:
  1. visi dan misi;
  2. kurikulum;
  3. standar kompetensi lulusan;
  4. proses pembelajaran;
  5. data peserta didik;
  6. data pendidik;
  7. data tenaga kependidikan;
  8. sarana dan prasarana;
  9. penilaian;
  10. pengelolaan; dan
  11. pembiayaan.
i. Rencana Umum Tata Ruang SPK;
j. referensi bank atas nama lembaga pendidikan di Indonesia;
k. bukti mengenai jaminan sumber pembiayaan paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan 6 (enam) tahun untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
l. hasil studi kelayakan paling sedikit memuat:
  1. prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
  2. prospek pendirian satuan pendidikan dari segi pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
  3. kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan sejenis yang ada; dan
  4. perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya.

(5) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya Izin Usaha.

(6) Menteri dengan sesuai kewenangannya wajib memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.

(7) Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah Menteri memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Bagian Kedelapan
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing

Pasal 12
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS setelah Lembaga OSS menerbitkan:
a. izin lokasi;
b. izin lokasi perairan;
c. izin lingkungan; dan/atau
d. IMB, berdasarkan Komitmen.

(2) Penerbitan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain menerima Izin Usaha dari Lembaga OSS, Pelaku Usaha akan mendapatkan Izin Operasional setelah memenuhi Komitmen Izin Operasional.

(4) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. isi pendidikan;
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. pembiayaan pendidikan;
f. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
g. manajemen dan proses pendidikan.

(5) Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
d. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya Izin Usaha.

(7) Menteri wajib memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.

(8) Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah Menteri memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

BAB III
PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR KEBUDAYAAN

Bagian Kesatu
Bidang Usaha Sektor Kebudayaan

Pasal 13
Perizinan Berusaha sektor kebudayaan meliputi:
a. Izin Usaha perfilman, terdiri atas:
  1. Izin Usaha pengedaran film;
  2. Izin Usaha ekspor film;
  3. Izin Usaha impor film;
  4. Izin Usaha pertunjukan film; dan
  5. Izin Usaha penjualan dan/atau penyewaan film. 
b. Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP), terdiri atas:
  1. pendaftaran usaha pembuatan film;
  2. pendaftaran usaha jasa teknik film; dan
  3. pendaftaran usaha pengarsipan film.

Bagian Kedua
Pelaku Usaha

Pasal 14
(1) Pelaku Usaha sektor kebudayaan, meliputi:
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha nonperseorangan.

(2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.

(3) Pelaku Usaha perseorangan hanya dapat melakukan usaha pengarsipan film dan usaha penjualan dan/atau penyewaan film.

(4) Pelaku Usaha nonperseorangan melakukan usaha, meliputi:
a. pengarsipan film;
b. pembuatan film;
c. jasa tehnik film;
d. pengedaran film;
e. ekspor film;
f. impor film;
g. pertunjukan film; dan
h. penjualan dan/atau penyewaan film.

(5) Pelaku Usaha nonperseorangan terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; dan
c. persekutuan komanditer.

Bagian Ketiga
Pendaftaran

Pasal 15
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman OSS.

(2) Ketentuan mengakses laman OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 akan mendapatkan NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Operasional.

(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:
a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
b. dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagian Keempat
Tanda Daftar Usaha Perfilman dan Izin Usaha Perfilman

Pasal 17
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku sebagai:
a. TDUP bagi:
  1. Pelaku Usaha pengarsipan film;
  2. Pelaku Usaha pembuatan film; dan
  3. Pelaku Usaha jasa teknik film;
b. Izin Usaha Perfilman (IUP) bagi:
  1. Pelaku Usaha pengedaran film;
  2. Pelaku Usaha ekspor film; dan
  3. Pelaku Usaha impor film.

Pasal 18
(1) Pelaku Usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b yang akan membuat film wajib memiliki Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF).

(2) TPPF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai Izin Usaha bagi Pelaku Usaha pembuatan film.

(3) Untuk memiliki TPPF, Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen yang meliputi:
a. nama pemilik hak cipta atas film yang dibuat;
b. judul film;
c. isi cerita/sinopsis dalam bahasa Indonesia; d. nama produser, sutradara, dan penulis; dan e. jadwal dan lokasi pembuatan film.

(4) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya TDUP.

(5) Kementerian wajib memastikan terpenuhinya Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 5 (lima) hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.

(6) TPPF akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah Kementerian memastikan terpenuhinya Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Dalam hal Lembaga OSS belum mengakomodasi penerbitan TPPF maka akan diterbitkan oleh Kementerian dan dilaporkan kepada Lembaga OSS.

Pasal 19
Pelaku Usaha impor film yang telah memiliki IUP dan akan melakukan usaha impor film akan diberikan surat rekomendasi impor film melalui Lembaga OSS.

BAB IV
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 20
Jenis usaha sektor pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 13 sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 21
Penerbitan Izin Berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan tidak dipungut biaya.

BAB VI
MASA BERLAKU PERIZINAN

Pasal 22
Izin Usaha dan Izin Operasional berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, kecuali diatur lain dalam undang-undang.


BAB VII
PENGAWASAN

Pasal 23
(1) Kementerian dan/atau pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan atas:
a. pemenuhan Komitmen;
b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau
c. usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kementerian dapat bekerja sama dengan lembaga profesi/pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

(3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Kementerian dan/atau pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Peringatan akan diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha.

(6) Dalam hal Pelaku Usaha telah diberikan peringatan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak mengindahkan maka kegiatan berusaha akan diberhentikan sementara.

(7) Dalam hal kegiatan berusaha telah diberhentikan sementara selama 1 (satu) bulan dan tidak diindahkan maka akan dilakukan pencabutan Perizinan Berusaha.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui sistem OSS oleh Kementerian dan/atau pemerintah daerah kepada Lembaga OSS.

(9) Lembaga OSS berdasarkan laporan Kementerian dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melakukan penghentian sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perizinan Berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
b. Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Perizinan Berusahanya, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
c. Izin Usaha dan/atau Izin Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatannya tetap berlaku dan didaftarkan ke Lembaga OSS.

Pasal 25
Taman kanak-kanak yang diselenggarakan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan telah mendapatkan Izin Operasional dari pemerintah daerah:
a. tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan



    Download File:
    Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.pdf
    Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel