Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs
Berikut ini adalah berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs . Download file format PDF.
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs |
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs
Panduan/pedoman ini disusun sebagai arahan/panduan operasional dalam pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan. Semoga pengembangan dan pelaksanaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan menuai manfaat yang signifikan dalam pengembangan bakat, minat, kemampuan intelektual, emosional, spiritual, sosial, serta pengembangan keterampilan dan kepribadian peserta didik.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs:
Latar Belakang
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan ekstrakurikuler mengarahkan kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda, seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib berbentuk pendidikan kepramukaan, merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan:
Oleh karena kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, maka perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas agar sekolah lebih terarah dan mudah menyusun kegiatan ekstrakurikuler dalam rencana program tahunan maupun dalam pelaksanaan evaluasi maka perlu adanya pedoman atau panduan yang menjadi rujukan Kegiatan Ekstrakurikuler.
Tujuan
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini disusun dengan tujuan untuk.
Sasaran
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini diharapkan bermanfaat bagi pengguna yang meliputi :
Dasar Hukum
Pengertian
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut.
Fungsi dan Tujuan
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs:
Latar Belakang
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan ekstrakurikuler mengarahkan kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda, seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib berbentuk pendidikan kepramukaan, merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan:
- Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
- Analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
- Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
- Penyusunan program kegiatan ekstrakurikuler; dan
- Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
Oleh karena kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, maka perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas agar sekolah lebih terarah dan mudah menyusun kegiatan ekstrakurikuler dalam rencana program tahunan maupun dalam pelaksanaan evaluasi maka perlu adanya pedoman atau panduan yang menjadi rujukan Kegiatan Ekstrakurikuler.
Tujuan
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini disusun dengan tujuan untuk.
- Menjadi arahan operasional dalam pengembangan program dan kegiatan ekstrakurikuler oleh sekolah (SMP).
- Menjadi arahan operasional dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di tingkat sekolah (SMP).
Sasaran
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini diharapkan bermanfaat bagi pengguna yang meliputi :
- Dewan guru dan tenaga kependidikan sebagai pengembang dan pembina program ekstrakurikuler.
- Kepala sekolah sebagai penanggung jawab program ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
- Komite sekolah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program ekstrakurikuler.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/MadrasahTsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Permendikbud No 104 Th 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengertian
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut.
- Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah jenjang pendidikan dasar setelah sekolah dasar dalam sistem pendidikan nasional.
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
- Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik.
Fungsi dan Tujuan
Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
Tujuan
Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, keterampilan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional
Bentuk
Bentuk kegiatan ekstrakurikuler dapat berupa:
Prinsip
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik; (3) mengembangkan keterampilan seni, olahraga, dan yang lain sesuai pilihan siswa.
Lingkup
Lingkup kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler yaitu meliputi Perencanaan, Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler, Penilaian, Evaluasi
Tugas dan Tanggung Jawab Birokrasi
Pada Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs ini dijelaskan mengenai Tugas dan Tanggung Jawab Birokrasi yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggara sekolah swasta, Satuan Pendidikan.
Di akhir berkas panduan ini dilampirkan beberapa berkas penunjang kegiatan ekstrakurikuler diantaranya:
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
- Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter, dan pengembangan diri.
- Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
- Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang, menyenangkan, dan lebih menarik bagi peserta didik.
- Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas, bakat, dan minat.
Tujuan
Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, keterampilan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional
Bentuk
Bentuk kegiatan ekstrakurikuler dapat berupa:
- Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
- Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
- Latihan olah-bakat dan latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, tari tradisional, musik daerah, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
- Keagamaan, misalnya: kajian keagamaan, baca tulis Al-quran, pesantren kilat, retreat, pendalaman alkitab, kebaktian, bagawat gita, upanayana, dharmatula, dhama asram.
- Bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan materi pembinaan kesiswaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2008.
Prinsip
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik; (3) mengembangkan keterampilan seni, olahraga, dan yang lain sesuai pilihan siswa.
Lingkup
Lingkup kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
- Individual, yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan, sesuai pilihannya.
- Berkelompok, yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara: a. Berkelompok dalam satu kelas (klasikal). b. Berkelompok dalam kelas paralel. c. Berkelompok antarkelas.
Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler yaitu meliputi Perencanaan, Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler, Penilaian, Evaluasi
Tugas dan Tanggung Jawab Birokrasi
Pada Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs ini dijelaskan mengenai Tugas dan Tanggung Jawab Birokrasi yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggara sekolah swasta, Satuan Pendidikan.
Di akhir berkas panduan ini dilampirkan beberapa berkas penunjang kegiatan ekstrakurikuler diantaranya:
- Contoh Format Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler
- Surat Pemberitahuan Pengisian Angket Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dan Surat Pernyataan Kesanggupan
- Angket Kegiatan Ekstrakurikuler SMP
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan
Download Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP
Download File:
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SMP .pdf
Contoh Format Surat Kegiatan Ekstrakurikuler SMP MTs (Lampiran 1 s.d. 4).docx
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP . Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs"
Posting Komentar