Contoh SK kepala Dinas Pendidikan Untuk Guru Honorer
Assalamualaikum. fungsi SK Kepala Dinas Pendidikan bagi guru honorer tahun 2018 ini adalah sebagai salah satu syarat pengajuan NUPTK di website verval ptk. Selain itu juga merupakan salah satu syarat untuk pembayaran gaji bagi guru honorer yang bersumber dari dana BOS. Pada posting kali ini Akan admin bagikan format wordnya dengan tujuan mempermudah rekan-rekan guru honorer, operator sekolah yang membutuhkannya sebagai referensi.
Berikut adalah contoh SK Dinas Pendidikan dalam format pdf yang dibuat salah satu kepala dinas pendidikan di kabupaten Muara Enim. SK dibawah ini hanya sebagai referensi saja untuk dijadikan konsep terutama bagi sekolah yang guurnya belum mendapatkannya.
Diatas hanyalah referensi saja, jika ingin format lengkapnya bisa anda download melalui tautan yang admin sematkan dibawah
DOWNLOAD FORMAT SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN UNTUK GURU - SIMPAN PDF
DOWNLOAD FORMAT SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN UNTUK GURU - SIMPAN word DOC
Sebagaimana kita ketahui bersama Surat keputusan kepala dinas merupakan salah satu syarat penerbitan NUPTK tahun 2018. Oleh karena itu kita berdoa Semoga segera terealisasi SK Kepala dinas Kabupaten daerah anda .
Mengenai cara mendapatkan sk dinas pendidikan ini adalah dengan mengajukan usulan dari sekolah secara kolektif. Adapun syarat-syaratnya bagi daerah kami adalah sebagai berikut.
- potokopi KTP GTK (1 lembar)
- potokopi IJAZAH SD (1 lembar)
- potokopi IJAZAH SMP (1 lembar)
- potokopi IJAZAH SMA (1 lembar)
- potokopi IJAZAH S1 (1 lembar)
- SK AWAL dan Akhir GTK Bertugas di Sekolah (1 lembar)
- Format Usulan GTK Yang mendapatkan SK Kepala Dinas (LIHAT DISINI)
Di bawah ini adalah salah satu contoh format Surat keputusan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Operator Sekolah. Semoga menjadi referensi anda.
Demikian artikel singkat yang dapat admin blog IndoINT bagikan. semoga menambah wawasan bagi seluruh pembaca.
Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Contoh SK kepala Dinas Pendidikan Untuk Guru Honorer"
Posting Komentar