10 Istilah Obat Yang Harus Anda Ketahui
10 Istilah Obat Yang Harus Anda Ketahui - Hmm..Walau akrab dengan obat nih, tak semua orang memahami istilah yang dipakai didalamnya. Orang awam tentu langsung gabres aj, beli dan minum padahal pengetahuan ini penting dimiliki masyarakat agar bisa bersikap cerdas dan bijak dalam menggunakan obat. Inilah 10 istilah pada obat yang wajib kamu ketahui dan pahami.
1. Obat Paten
Paten merujuk pada suatu hak yang diberikan negara atas suatu perusahaan farmasi yang telah menemukan suatu obat baru untuk memproduksi dan memasarkannya selama jangka waktu tertentu. Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2001, jangka waktu berlakunya hak paten ini adalah 10-20 tahun. Jadi obat paten adalah obat yang dipasarkan oleh suatu perusahaan farmasi yang punya hak paten tersebut.
Selama masa berlaku paten, perusahaan lain tak boleh menjual produk serupa apalagi menamainya dengan nama baru. Setelah masa hak paten habis, siapa pun boleh memproduksi obat itu dengan meniru komposisi bahan dan proses pembuatannya. Obat paten dijual dengan harga mahal karena perusahaan farmasi pemilik hak paten telah mengeluarkan begitu banyak biaya, waktu dan tenaga untuk menciptakan obat baru itu.
Bayangkan betapa rumitnya penelitian dan uji klinis yang dilakukan berulang-ulang selama bertahun-tahun sesuai standar internasional untuk mendapatkan obat tertentu. Bahkan produsen masih harus menanggung resiko obatnya ditarik dari pasaran setelah diluncurkan bila misalnya menimbulkan efek negatif bagi pengguna. Harga obar paten juga mahal karena produsennya harus mengeluarkan biaya pemasaran dan promosi.
2. Obat Generik Berlogo
Obat generik adalah obat yang diberinama sesuai dengan zat aktif didalamnya tanpa menggunakan nama perusahaan. Misal obat generik Antasida karena mengandung antasida untuk mengurangi keluhan tukak lambung. Atau ada nama Carbamazepine yang mengandung zat aktif carbamazepine untuk epilepsi.
Di Indonesia obat generik menjadi program pemerintah yang diluncurkan sebagai Obat Generik Berlogo (OGB). Namanya masih menggunakan nama zat aktif dalam obat namun disertai sebuah logo buatan bertuliskan generik dengan garis-garis hijau putih. Plus ada nama perusahaan yang bekerjasama dengan pemerintah seperti Kimia Farma dll.
Setiap perusahaan farmasi di Indonesia terutama yang memenuhi syarat tertentu memang diminta pemerintah ikut memproduksi OGB demi menjamin ketersediaan obat di kalangan masyarakat. Harga obat generik juga sangat murah karena tidak ada biaya penelitian. Obat dibuat dengan meniru obat paten yang telah habis masa berlakunya. Pemerintah pun memberik subsidi untuk pembuat obat ini dan tak dikenai pajak pula. Harga diatur pemerintah sehingga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
3. Obat Generik Bermerek
Nama lain obat ini adalah branded generic drug atau me too drug. Pada dasarnya obat ini obat generik juga sih. Satu atau beberapa perusahaan farmasi mengajukan lisensi atau izin untuk meniru obat paten yang telah habis mas apatennya. Setelah izin didapat mereka memproduksi dan memasarkan obatnya dengan nama atau merek dagang mereka sendiri. Contohnya obat berzat aktif antasida dinamai Waian, Promag, Stopmag dll. Bentuk, aroma dan kemasannya pun biasanya dibedakan dengan OGB yang sederhana.
Walu sebenarnya masih jenis obat generik namun obat bermerek ini harganya lebih mahal dari obat generik karena produsen harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk membuat kemasan yang menarik. Selain itu ada biaya promosi, iklan dan pemasaran juga.
4. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter untuk keluhan ringan dan menjaga kesehatan. Selain di apotek dan toko obat, obat bebas bahkan bisa dibeli di minimarket, warung seperti Parasetamol, Vitamin, Obat Flu dll.
5. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang bisa digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang bisa dideteksi sendiri oleh penderita tanpa perlu resep dokter. Biasanya bisa didapat di apotek dan toko obat. Konsumen harus tetap memperhatikan dosis dan efek sampingnya.
6. Obat Keras
Obat keras hanya bisa didapat dengan resep dokter di apotek. Karena sifatnya yang dapat membahayakan konsumen maka penggunaan obat ini gak boleh sembarangan alias dalam pengawasan dokter. Contohnya Amoxycillin.
7. Obat Narkotika
Narkotika bersifat adiktif alias ketagihan sehingga perlu diawasi penggunaannya. Biasanya obat ini digunakan oleh kalangan dokter sebagai obat bius dan penghilan rasa sakit.
8. Jamu
Obat tradisional ini dibuat dengan ramuan resep turun-temurun. Khasiatnya didasarkan pada pengalaman buakan penelitian ilmihan. Namun pembuatannya tetap harus memerhatikan kebersihan dan keamanan bahan hingga layak mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
9. Obat Herbal Terstandar
Obat jenis ini diambil dari ekstrak tanaman obat, hewan atau mineral tertentu. Proses produksinya menggunakan peralaran dan standar yang lebint inggi dari jamu. Obat ini juga sudah ada pembuktian ilmiah seperti Diapet dan Kiranti.
10. Obat Fitofarmaka
Fitofarmaka adala obat tradisional yang sudah bisa disamakan dengan obat modern. Produksinya setara dengan obat modern dan sudah ada uji ilmiah pada manusia. Contohnya Stimuno. Sumber https://geograph88.blogspot.com/
1. Obat Paten
Paten merujuk pada suatu hak yang diberikan negara atas suatu perusahaan farmasi yang telah menemukan suatu obat baru untuk memproduksi dan memasarkannya selama jangka waktu tertentu. Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2001, jangka waktu berlakunya hak paten ini adalah 10-20 tahun. Jadi obat paten adalah obat yang dipasarkan oleh suatu perusahaan farmasi yang punya hak paten tersebut.
Selama masa berlaku paten, perusahaan lain tak boleh menjual produk serupa apalagi menamainya dengan nama baru. Setelah masa hak paten habis, siapa pun boleh memproduksi obat itu dengan meniru komposisi bahan dan proses pembuatannya. Obat paten dijual dengan harga mahal karena perusahaan farmasi pemilik hak paten telah mengeluarkan begitu banyak biaya, waktu dan tenaga untuk menciptakan obat baru itu.
Bayangkan betapa rumitnya penelitian dan uji klinis yang dilakukan berulang-ulang selama bertahun-tahun sesuai standar internasional untuk mendapatkan obat tertentu. Bahkan produsen masih harus menanggung resiko obatnya ditarik dari pasaran setelah diluncurkan bila misalnya menimbulkan efek negatif bagi pengguna. Harga obar paten juga mahal karena produsennya harus mengeluarkan biaya pemasaran dan promosi.
2. Obat Generik Berlogo
Obat generik adalah obat yang diberinama sesuai dengan zat aktif didalamnya tanpa menggunakan nama perusahaan. Misal obat generik Antasida karena mengandung antasida untuk mengurangi keluhan tukak lambung. Atau ada nama Carbamazepine yang mengandung zat aktif carbamazepine untuk epilepsi.
Di Indonesia obat generik menjadi program pemerintah yang diluncurkan sebagai Obat Generik Berlogo (OGB). Namanya masih menggunakan nama zat aktif dalam obat namun disertai sebuah logo buatan bertuliskan generik dengan garis-garis hijau putih. Plus ada nama perusahaan yang bekerjasama dengan pemerintah seperti Kimia Farma dll.
Setiap perusahaan farmasi di Indonesia terutama yang memenuhi syarat tertentu memang diminta pemerintah ikut memproduksi OGB demi menjamin ketersediaan obat di kalangan masyarakat. Harga obat generik juga sangat murah karena tidak ada biaya penelitian. Obat dibuat dengan meniru obat paten yang telah habis masa berlakunya. Pemerintah pun memberik subsidi untuk pembuat obat ini dan tak dikenai pajak pula. Harga diatur pemerintah sehingga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Hati-hati membeli obat |
Nama lain obat ini adalah branded generic drug atau me too drug. Pada dasarnya obat ini obat generik juga sih. Satu atau beberapa perusahaan farmasi mengajukan lisensi atau izin untuk meniru obat paten yang telah habis mas apatennya. Setelah izin didapat mereka memproduksi dan memasarkan obatnya dengan nama atau merek dagang mereka sendiri. Contohnya obat berzat aktif antasida dinamai Waian, Promag, Stopmag dll. Bentuk, aroma dan kemasannya pun biasanya dibedakan dengan OGB yang sederhana.
Walu sebenarnya masih jenis obat generik namun obat bermerek ini harganya lebih mahal dari obat generik karena produsen harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk membuat kemasan yang menarik. Selain itu ada biaya promosi, iklan dan pemasaran juga.
4. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter untuk keluhan ringan dan menjaga kesehatan. Selain di apotek dan toko obat, obat bebas bahkan bisa dibeli di minimarket, warung seperti Parasetamol, Vitamin, Obat Flu dll.
5. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang bisa digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang bisa dideteksi sendiri oleh penderita tanpa perlu resep dokter. Biasanya bisa didapat di apotek dan toko obat. Konsumen harus tetap memperhatikan dosis dan efek sampingnya.
6. Obat Keras
Obat keras hanya bisa didapat dengan resep dokter di apotek. Karena sifatnya yang dapat membahayakan konsumen maka penggunaan obat ini gak boleh sembarangan alias dalam pengawasan dokter. Contohnya Amoxycillin.
7. Obat Narkotika
Narkotika bersifat adiktif alias ketagihan sehingga perlu diawasi penggunaannya. Biasanya obat ini digunakan oleh kalangan dokter sebagai obat bius dan penghilan rasa sakit.
8. Jamu
Obat tradisional ini dibuat dengan ramuan resep turun-temurun. Khasiatnya didasarkan pada pengalaman buakan penelitian ilmihan. Namun pembuatannya tetap harus memerhatikan kebersihan dan keamanan bahan hingga layak mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
9. Obat Herbal Terstandar
Obat jenis ini diambil dari ekstrak tanaman obat, hewan atau mineral tertentu. Proses produksinya menggunakan peralaran dan standar yang lebint inggi dari jamu. Obat ini juga sudah ada pembuktian ilmiah seperti Diapet dan Kiranti.
10. Obat Fitofarmaka
Fitofarmaka adala obat tradisional yang sudah bisa disamakan dengan obat modern. Produksinya setara dengan obat modern dan sudah ada uji ilmiah pada manusia. Contohnya Stimuno. Sumber https://geograph88.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "10 Istilah Obat Yang Harus Anda Ketahui"
Posting Komentar