Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)

Berikut ini adalah berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW). Download file format PDF.

 Tentang Indonesia  National Single Window  Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)
Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)

Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW):

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2018
TENTANG
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dalam perekonomian internasional perlu pengintegrasian sistem penyampaian data dan informasi, sistem pemrosesan data dan informasi, dan sistem penyampaian keputusan secara tunggal dalam proses ekspor dan/ atau impor dalam Indonesia National Single Window;

b. bahwa perubahan lingkungan strategis global menuntutpeningkatan transparansi, konsistensi, dan efisiensi proses ekspor dan/ atau impor, guna mempercepat alur proses kegiatan perdagangan internasional dan menciptakan lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengel uaran barang yang sejalan dengan praktik perdagangan in ternasional, serta percepatan pelaksanaan berusaha;

c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window sudah tidak sesuai dcngan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Indonesia National Single Window;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarkan lnformasi Elektronik. 
  2. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
  4. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  5. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  6. Jejak Audit adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dapat dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan SINSW.
  7. Pengelolaan INSW adalah rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW.
  8. Penyelenggaraan SINSW adalah proses yang dilakukan dalam rangka operasional dan pengembangan SINSW.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

BAB II
PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pasal 2
(1) Penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizman, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.

(2) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri.

BAB III
PENYELENGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pasal 3
(1) Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.

(2) SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan:
a. beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
b. proses validasi secara elektronik terhadap pengguna SINSW untuk mendapatkan legalitas Akses;
c. sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung atau dalam jaringan diantara pengguna SINSW;
d. penyediaan Akses data realisasi ekspor, impor, dan/ atau kegiatan usaha lainnya, dari instansi penerbit penzman sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, atas izin yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. penyediaan Jejak Audit.

(3) Penyediaan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Untuk memudahkan pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disediakan portal.

(2) Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa Indonesia.

(3) Dalam hal terdapat kebutuhan bagi pengguna SINSW, portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

(4) Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nama domain www.insw.go.id.

Pasal 5
Pengguna SINSW terdiri atas:
a. pengelola INSW dan penyelenggara SINSW;
b. kementerian / lembaga yang sudah terin tegrasi dalam SINSW;
c. pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW; dan
d. pihak yang secara khusus diberikan hak Akses ke SINSW.

Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan layanan SINSW, pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memiliki hak Akses.

(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW.

(3) Ketentuan mengenai pemberian hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7
Setiap pengguna SINSW wajib menjamin keabsahan atas data yang ditransaksikan melalui SINSW.
Pasal 8
Pengguna SINSW yang melakukan transaksi elektronik melalui SINSW harus menyimpan data cadangan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Dalam rangka pemberian kepastian layanan SINSW, penyelenggara SINSW menyusun dan menetapkan janji layanan dan standar prosedur operasional.

(2) Kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW menyusun dan menetapkan janji layanan dan standar prosedur operasional berdasarkan janji layanan dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10
Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib melakukan pengamanan data dan informasi melalui kebijakan manajemen dan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengamanan data dan informasi dalam Sistem Elektronik.

Pasal 11
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan SIN SW dilakukan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor.

(2) Ketentuan mengenai tata kelola data dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12
(1) Pembangunan, penerapan, dan pengembangan SINSW menggunakan elemen data yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus digunakan oleh pengguna SINSW.

Pasal 13
(1) Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b wajib menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW.

(2) Dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar pengguna SINSW maka Jejak Audit yang ada di SINSW menjadi dasar penelusuran.

Pasal 14
Dalam hal SINSW tidak dapat berfungsi karena keadaan darurat, berlaku prosedur keadaan darurat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri;

b. untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor, yang dikelola oleh kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan lembaga terkait.

Pasal 15
Penggunaan layanan melalui SINSW oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Download Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)



    Download File:
    Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW). Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel