Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud
Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud |
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
- Jabatan adalah jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
- Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas Jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
- Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas Jabatannya.
- Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan Kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatannya.
- Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JPT dan/atau JA yang dilaksanakan melalui kompetisi secara terbuka, baik di tingkat internal maupun nasional.
- Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah metode penilaian Kompetensi bagi PNS untuk menduduki suatu Jabatan.
- Unit Kerja adalah Satuan Kerja di lingkungan Kementerian, baik di pusat maupun daerah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Manajemen karier terdiri atas pengembangan karier, pengembangan Kompetensi, dan Pola Karier.(2) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
(3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
(4) Pola Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
Pasal 3
Pola Karier bertujuan untuk:a. menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; dan
b. memberikan kesempatan yang sama kepada setiap PNS untuk mengembangkan karier sesuai dengan Kompetensinya.
Pasal 4
(1) Pola Karier PNS dilaksanakan dengan prinsip:a. kepastian;
b. profesionalisme; dan
c. transparan.
(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti bahwa Pola Karier PNS akan memberikan kejelasan karier bagi PNS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti bahwa Pola Karier PNS akan mendorong peningkatan Kompetensi dan prestasi kerja PNS.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti bahwa Pola Karier PNS dilakukan secara nyata, jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
a. JA;
b. JF; dan
(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti bahwa Pola Karier PNS akan memberikan kejelasan karier bagi PNS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti bahwa Pola Karier PNS akan mendorong peningkatan Kompetensi dan prestasi kerja PNS.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti bahwa Pola Karier PNS dilakukan secara nyata, jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB II
JENIS DAN JENJANG JABATAN PNS
Pasal 5
Jenis Jabatan PNS terdiri atas:a. JA;
b. JF; dan
c. JPT.
a. Jabatan administrator;
Pasal 6
(1) Jenjang JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:a. Jabatan administrator;
b. Jabatan pengawas; dan
c. Jabatan pelaksana.
(2) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang setara dengan Jabatan eselon IIIa dan Jabatan eselon IIIb.
(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana yang setara dengan Jabatan eselon IVa dan Jabatan eselon IVb.
(4) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
a. JF keahlian; dan
(2) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang setara dengan Jabatan eselon IIIa dan Jabatan eselon IIIb.
(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana yang setara dengan Jabatan eselon IVa dan Jabatan eselon IVb.
(4) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 7
(1) JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:a. JF keahlian; dan
b. JF keterampilan.
(2) Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
(2) Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.
(3) Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
(3) Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.
a. JPT madya; dan
Pasal 8
(1) Jenjang JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas:a. JPT madya; dan
b. JPT pratama.
(2) JPT madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setara dengan Jabatan eselon I.
(3) JPT pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setara dengan Jabatan eselon IIa dan Jabatan eselon IIb.
a. SMA/SMK, atau sederajat untuk pejabat pelaksana;
b. diploma III, untuk pejabat pengawas; dan
c. sarjana, untuk pejabat administrator dan pejabat pimpinan tinggi.
(2) Tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk jenis Jabatan tertentu yang mensyaratkan perlunya sertifikasi Kompetensi dengan persetujuan Menteri.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan atas usulan pimpinan unit utama.
a. perpindahan horizontal;
b. perpindahan vertikal; dan
(2) JPT madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setara dengan Jabatan eselon I.
(3) JPT pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setara dengan Jabatan eselon IIa dan Jabatan eselon IIb.
BAB III
TINGKAT PENDIDIKAN YANG PERSYARATKAN
Pasal 9
(1) Tingkat pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling rendah:a. SMA/SMK, atau sederajat untuk pejabat pelaksana;
b. diploma III, untuk pejabat pengawas; dan
c. sarjana, untuk pejabat administrator dan pejabat pimpinan tinggi.
(2) Tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk jenis Jabatan tertentu yang mensyaratkan perlunya sertifikasi Kompetensi dengan persetujuan Menteri.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan atas usulan pimpinan unit utama.
Pasal 10
Tingkat pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki JF, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing JF. BAB IV
BENTUK POLA KARIER PNS
Pasal 11
(1) Pola Karier PNS dapat berbentuk:a. perpindahan horizontal;
b. perpindahan vertikal; dan
c. perpindahan diagonal.
(2) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses mutasi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam 1 (satu) kelompok maupun antarkelompok JA, JF atau JPT.
(3) Perpindahan vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses promosi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi di dalam 1 (satu) kelompok JA, JF, atau JPT.
(4) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses promosi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok JA, JF, atau JPT.
a. internal unit utama;
b. antar unit utama; dan
c. antar kementerian/lembaga/daerah.
(2) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses mutasi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam 1 (satu) kelompok maupun antarkelompok JA, JF atau JPT.
(3) Perpindahan vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses promosi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi di dalam 1 (satu) kelompok JA, JF, atau JPT.
(4) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses promosi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok JA, JF, atau JPT.
Pasal 12
Bentuk Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan pada:a. internal unit utama;
b. antar unit utama; dan
c. antar kementerian/lembaga/daerah.
BAB V
PELAKSANAAN POLA KARIER PNS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Pola Karier PNS berlaku sejak pegawai berstatus sebagai PNS sampai dengan diberhentikan sebagai PNS. Pasal 14
(1) PNS yang akan menduduki Jabatan di Kementerian dilaksanakan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. tersedia formasi Jabatan;
b. sesuai dengan kebutuhan Kementerian;
c. memenuhi kualifikasi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan yang akan diduduki; dan
d. mempunyai integritas dan moralitas.
(3) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit berisi:
a. nama Jabatan;
(3) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit berisi:
a. nama Jabatan;
b. uraian Jabatan;
c. kode Jabatan;
d. pangkat yang sesuai;
e. Kompetensi teknis;
f. Kompetensi manajerial;
g. Kompetensi sosial kultural; dan h. ukuran kinerja Jabatan.
(4) Kualifikasi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(2) Perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi JF setelah menduduki Jabatan terakhir sesuai dengan ketentuan JF.
a. bagi JA:
c. bagi JF harus memenuhi ketentuan JF.
Paragraf 1
Uji Kelayakan dan Kepatutan
(2) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat unit yang membidangi urusan kepegawaian, maka pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja.
(3) Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian yang membidangi urusan sumber daya manusia.
a. penilaian oleh assessor;
b. penilaian oleh teman sejawat;
c. penilaian oleh bawahan;
d. penilaian kinerja PNS;
e. penilaian berbasis pada database atau profil PNS;
f. penelusuran rekam jejak terkait dengan integritas dan moralitas; dan
g. wawancara.
(2) Penilaian oleh assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia.
(3) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS terdiri atas:
a. data personal;
b. kualifikasi;
c. rekam jejak Jabatan;
d. Kompetensi;
e. riwayat pengembangan Kompetensi; f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan g. informasi kepegawaian lainnya.
(4) Informasi kepegawaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g merupakan informasi yang memuat prestasi, penghargaan, dan/atau hukuman yang pernah diterima.
(5) Hasil dari Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi dan diverifikasi oleh unit yang membidangi urusan kepegawaian baik di unit utama maupun Unit Kerja.
(2) Perpindahan horizontal dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. penugasan; dan/atau
d. pangkat yang sesuai;
e. Kompetensi teknis;
f. Kompetensi manajerial;
g. Kompetensi sosial kultural; dan h. ukuran kinerja Jabatan.
(4) Kualifikasi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Perpindahan horizontal, perpindahan vertikal, dan perpindahan diagonal dilaksanakan dalam rangka perpindahan tugas (tour of duty) dan/atau perpindahan wilayah kerja (tour of area).(2) Perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bagi JA dan JPT setelah menduduki Jabatan terakhir paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.(2) Perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi JF setelah menduduki Jabatan terakhir sesuai dengan ketentuan JF.
Pasal 17
PNS yang selesai menjabat paling lama 5 (lima) tahun dalam JA, JF, dan JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dapat duduk kembali dalam Jabatan yang sama, dengan ketentuan sebagai berikut:a. bagi JA:
- dapat dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan; atau
- tanpa melalui mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan dimaksud dalam angka 1, setelah mendapat persetujuan dari Tim Penilai Kinerja.
c. bagi JF harus memenuhi ketentuan JF.
Pasal 18
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat diangkat kembali dalam Jabatan yang sama paling lama 5 (lima) tahun dan selanjutnya tidak dapat duduk kembali dalam Jabatan tersebut. Bagian Kedua
Uji Kelayakan dan Kepatutan, dan Seleksi Terbuka
Paragraf 1
Uji Kelayakan dan Kepatutan
Pasal 19
(1) Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan oleh unit yang membidangi urusan kepegawaian di tingkat Unit Utama maupun Unit Kerja.(2) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat unit yang membidangi urusan kepegawaian, maka pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja.
(3) Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian yang membidangi urusan sumber daya manusia.
Pasal 20
Bentuk dan mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia. Pasal 21
(1) Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam bentuk:a. penilaian oleh assessor;
b. penilaian oleh teman sejawat;
c. penilaian oleh bawahan;
d. penilaian kinerja PNS;
e. penilaian berbasis pada database atau profil PNS;
f. penelusuran rekam jejak terkait dengan integritas dan moralitas; dan
g. wawancara.
(2) Penilaian oleh assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia.
(3) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS terdiri atas:
a. data personal;
b. kualifikasi;
c. rekam jejak Jabatan;
d. Kompetensi;
e. riwayat pengembangan Kompetensi; f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan g. informasi kepegawaian lainnya.
(4) Informasi kepegawaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g merupakan informasi yang memuat prestasi, penghargaan, dan/atau hukuman yang pernah diterima.
(5) Hasil dari Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi dan diverifikasi oleh unit yang membidangi urusan kepegawaian baik di unit utama maupun Unit Kerja.
Bagian Ketiga
Perpindahan Horizontal
Pasal 22
(1) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk pengembangan wawasan dan pengalaman kerja yang berbeda. (2) Perpindahan horizontal dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. penugasan; dan/atau
b. permintaan sendiri.
a. restrukturisasi organisasi Kementerian;
b. kondisi lain yang bersifat darurat dan mendesak; dan/atau
Pasal 23
(1) Perpindahan horizontal yang dilaksanakan berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:a. restrukturisasi organisasi Kementerian;
b. kondisi lain yang bersifat darurat dan mendesak; dan/atau
c. keluarga.
(2) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Perpindahan horizontal dalam lingkup internal unit utama dan antarunit utama dilakukan untuk:
(2) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Ruang lingkup perpindahan horizontal sebagai berikut:a. Perpindahan horizontal dalam lingkup internal unit utama dan antarunit utama dilakukan untuk:
- semua jenjang JA, dapat dilaksanakan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan.
- JPT dalam jenjang Jabatan yang sama, dapat dilaksanakan melalui: a) Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan/atau b) Seleksi Terbuka nasional.
- JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing JF bagi: a) perpindahan dari JA atau JPT ke JF; dan/atau b) perpindahan dari JF ke JA atau JPT.
- semua jenjang JA dan JF atas permintaan dari kementerian/lembaga/daerah; dan
- JPT yang dilaksanakan melalui mekanisme Seleksi Terbuka nasional.
Pasal 25
Pelaksanaan Perpindahan Horizontal tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat
Perpindahan Vertikal
Pasal 26
(1) Perpindahan vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap PNS yang mempunyai kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja dengan sebutan baik atau sangat baik.(2) Perpindahan vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kenaikan jenjang pada kelompok Jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan jenjang Jabatan yang berlaku di Kementerian.
Pasal 27
Perpindahan vertikal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a. menduduki Jabatan terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan
b. diutamakan pernah menduduki sebanyak 2 (dua) kali dalam jenjang Jabatan yang sama.
Pasal 28
Perpindahan vertikal dilaksanakan bagi pejabat:a. pejabat pelaksana ke pejabat pengawas melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan;
b. pejabat pengawas ke pejabat administrator melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi melalui Seleksi Terbuka nasional.
a. internal unit utama dan antarunit utama, untuk semua jenjang JPT dan semua jenjang JA; dan
b. antarkementerian/lembaga/daerah, dapat dilakukan melalui mekanisme:
(2) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kenaikan jenjang pada kelompok Jabatan yang berbeda.
(3) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai jenjang Jabatan yang berlaku di Kementerian.
a. internal unit utama dan antarunit utama, yang dapat dilakukan untuk semua kelompok Jabatan, baik JA, JF maupun JPT; dan
b. antarkementerian/lembaga/daerah, dapat dilakukan melalui:
(2) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan pemerintah.
(2) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang atas pertimbangan kebutuhan Kementerian dan kepentingan pemerintah.
a. memenuhi kualifikasi Jabatan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penugasan Khusus; dan
b. mempunyai integritas dan moralitas.
a. Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan/atau
Pasal 29
Ruang lingkup perpindahan vertikal meliputi:a. internal unit utama dan antarunit utama, untuk semua jenjang JPT dan semua jenjang JA; dan
b. antarkementerian/lembaga/daerah, dapat dilakukan melalui mekanisme:
- Seleksi Terbuka nasional untuk pengisian JPT;
- Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk pengisian JA; dan
- Uji kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus berdasarkan atas permintaan kementerian/lembaga/ daerah dengan memperhatikan kebutuhan Kementerian.
Pasal 30
Pelaksanaan Perpindahan Vertikal tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima
Perpindahan Diagonal
Pasal 31
(1) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan bagi PNS yang mempunyai kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja dengan sebutan baik atau sangat baik.(2) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kenaikan jenjang pada kelompok Jabatan yang berbeda.
(3) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai jenjang Jabatan yang berlaku di Kementerian.
Pasal 32
(1) Ruang lingkup Perpindahan Diagonal meliputi:a. internal unit utama dan antarunit utama, yang dapat dilakukan untuk semua kelompok Jabatan, baik JA, JF maupun JPT; dan
b. antarkementerian/lembaga/daerah, dapat dilakukan melalui:
- Seleksi Terbuka nasional, untuk JA atau JF ke JPT;
- Uji Kepatutan dan Kelayakan, untuk JF ke JA; dan
- Perpindahan dari JPT ke JF atau JA ke JF yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam masing-masing JF.
Pasal 33
Pelaksanaan Perpindahan diagonal tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI
PENUGASAN KHUSUS
Pasal 34
Selain mutasi dan promosi, manajemen pengembangan karier PNS dapat dilakukan melalui Penugasan Khusus. Pasal 35
(1) Penugasan Khusus merupakan bentuk pengakuan atau penghargaan terhadap PNS yang mempunyai kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja dengan sebutan baik atau sangat baik. (2) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan pemerintah.
Pasal 36
Informasi kebutuhan Penugasan Khusus disampaikan secara terbuka melalui laman resmi Kementerian. Pasal 37
(1) Penugasan Khusus dapat diberikan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.(2) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang atas pertimbangan kebutuhan Kementerian dan kepentingan pemerintah.
Pasal 38
Penugasan Khusus dilaksanakan dengan persyaratan:a. memenuhi kualifikasi Jabatan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penugasan Khusus; dan
b. mempunyai integritas dan moralitas.
Pasal 39
(1) Penugasan Khusus dilaksanakan melalui:a. Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan/atau
b. Seleksi Terbuka internal.
(2) Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia melakukan perencanaan karier bagi PNS yang sedang melaksanakan Penugasan Khusus.
(2) PNS yang bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi dikoordinasikan oleh oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia.
(2) PNS yang menduduki JF akan dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan JF.
(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan rekam jejak bagi PPK dalam Pola Karier PNS.
(2) Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengembangan karier PNS yang didasarkan pada kebutuhan Kementerian dan/atau kepentingan pemerintah.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
(2) Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia melakukan perencanaan karier bagi PNS yang sedang melaksanakan Penugasan Khusus.
Pasal 40
(1) PNS yang telah menyelesaikan Penugasan Khusus wajib bekerja kembali pada Kementerian.(2) PNS yang bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi dikoordinasikan oleh oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia.
Pasal 41
Pelaksanaan Penugasan Khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 42
(1) PNS yang menduduki JA dan JPT dilakukan evaluasi 2 (dua) tahun sekali.(2) PNS yang menduduki JF akan dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan JF.
Pasal 43
Pengembangan karier bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44
(1) PNS yang dikenakan hukuman disiplin dapat memperoleh kesempatan mengikuti Pola Karier sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini setelah selesai menjalani hukuman disiplin.(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan rekam jejak bagi PPK dalam Pola Karier PNS.
Pasal 45
PNS dilarang rangkap Jabatan, kecuali untuk Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) PPK dapat melakukan diskresi dalam pengembangan karier PNS atas pertimbangan PyB.(2) Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengembangan karier PNS yang didasarkan pada kebutuhan Kementerian dan/atau kepentingan pemerintah.
Pasal 47
Ketentuan mengenai Pola Karier PNS di lingkungan Kementerian diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh PyB. Pasal 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud
Download File:
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud.pdf
Lampiran - Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Kemdikbud"
Posting Komentar