Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara

Berikut ini adalah berkas Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara. Download file PDF.

 Berikut ini adalah berkas Peraturan BKN Nomor  Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) BKN

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) BKN

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara:

PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TESTBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PENDAHULUAN

UMUM
  1. Untuk melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menggunakan metode Computer Assisted Test.
  2. Untuk memudahkan penyelenggaraan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan Computer Assisted Test Sadan Kepegawaian Negara (BKN), perlu dibuat prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test BKN.
  3. Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan seleksi Calon PNS, selcksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode Computer Assisted Test BKN, perlu ditetapkan dengan Peraturan Sadan Kepegawaian Negara.

TUJUAN
Peraturan Sadan ini bertujuan sebagai pedoman bagi semua pihak yang akan melaksanakan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode Computer Assisted Test BKN.

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
  1. Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut PPSR ASN adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis sistem rekrutmen dan pengelolaan teknologi informasi sistem sclcksi dan fasilitasi penyelenggaraan seleksi.
  2. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
  3. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ pcrilaku peserta ujian yang meliputi seleksi wawasan kebangsaan, seleksi intelegensi umum, dan seleksi karakteristik pribadi.
  4. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib bayar.
  5. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Badan ini yaitu Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.

TAHAP PERSIAPAN SELEKSI
Tahap persiapan seleksi dibcdakan menjadi empat jenis kegiatan, yaitu Seleksi Calon PNS, Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas, Seleksi Pengembangan Karier, dan Seleksi selain ASN.

Persiapan Seleksi Calon PNS
Persiapan seleksi Calon PNS yaitu sebagai berikut:
Proses Koordinasi
  1. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Calon PNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.
  2. Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR ASN menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan menarik data peserta dari https://sscn.bkn.go.id atau website lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional, yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti SKD.
Penarikan Data Peserta dan Penjadwalan
  1. Penarikan data peserta dari https://sscn. bkn.go.id atau website lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional, yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD.
  2. Berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, PPSR ASN menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/ atau Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN.
  3. Panitia seleksi instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun se bagaimana dimaksud pada huruf b kepada peserta.

Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.

Persiapan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas
Persiapan seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas yaitu sebagai berikut:
Proses Koordinasi
  1. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.
  2. Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR ASN menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan menarik data pcscrta yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti SKD dari database sistem rekrutmen secara terintegrasi yang ditetapkan oleh BKN.

Penarikan Data Peserta, Pembuatan Kode Billing dan Penjadwalan
  1. PPSR ASN menarik data peserta yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti SKD dari database sistem rekrutmen secara terintegrasi yang ditetapkan oleh BKN dan menjadi dasar pembuatan kode billing melalui aplikasi Simponi guna proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  2. Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh peserta maka proses PNBP membutuhkan waktu 15 (lima belas) hari kerja dengan ketentuan: 1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan kode billing. 2) 7 (tujuh) hari kerja untuk pengumuman dan pembayaran kode biling. 3) 2 (dua) hari kerja untuk proses validasi data NTPN. 4) 3 (tiga) hari kerja untuk pengumuman peserta yang akan mengikuti seleksi scbelum pelaksanaan SKD.
  3. Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD.
  4. Setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSR ASN menetapkan jumlah peserta seleksi masuk Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas berdasarkan NTPN.
  5. PPSR ASN mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi.
  6. Berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, PPSR ASN menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN.
  7. Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun kepada peserta.

Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.

Persiapan Seleksi Pengembangan Karier
Persiapan seleksi pengembangan karier yaitu sebagai berikut:

Proses Koordinasi
  1. Instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi pengembangan karier dengan metode CAT BKN kepada Kepala PPSR ASN.
  2. Berdasarkan surat permohonan, Kepala PPSR ASN melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.

Penyampaian Data Peserta, Pembuatan Kode Billing dan Penjadwalan
  1. Instansi menyampaikan data peserta kepada PPSR ASN paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier.
  2. PPSR ASN menyiapkan soal seleksi pengembangan karier ses'uai dengan jerns seleksi pengembangan karier yang dibutuhkan.
  3. Dalam hal seleksi pengembangan karier memerlukan penyusunan soal oleh Tim Penyusun Saal PPSR ASN, instansi mengirimkan bahan materi soal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
  4. PPSR ASN membuat kode billing untuk pembayaran PNBP oleh instansi berdasarkan data peserta.
  5. Instansi melakukan pembayaran PNBP paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier.
  6. PPSR ASN menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN.
  7. Jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta.

Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.

Persiapan Seleksi Selain ASN
Persiapan seleksi Selain ASN yaitu sebagai berikut:
Proses Koordinasi
  1. Instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi selain ASN dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.
  2. Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR ASN menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi dengan membuat draft surat jawaban untuk diajukan ke Sekretaris Utama BKN.
  3. Apabila Sekretaris Utama BKN menyetujui dan menandatangani surat jawaban, PPSR ASN mengirimkan surat jawaban tersebut kepada instansi.
  4. PPSR ASN dan instansi menyusun draft perjanjian kerjasama.
  5. Draft perjanjian kerjasama yang telah disusun antara PPSR ASN dan instansi dikoordinasikan dengan Biro Perencanaan BKN.
  6. Draft perJanJian kerjasama yang telah disepakati dan dikoordinasikan dengan Biro Perencanaan BKN ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN dan Pejabat yang berwenang di instansi.

Penyampaian Data Peserta, Pembuatan Kode Billing dan Penjadwalan
  1. Instansi menyampaikan data peserta kepada PPSR ASN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
  2. PPSR ASN menyiapkan soal seleksi Selain ASN sesuai dengan kebutuhan instansi.
  3. Dalam hal PPSR ASN tidak memiliki database soal scsuar kebutuhan instansi, instansi menyerahkan materi atau soal sesuai dengan kebutuhan seleksi paling lam bat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
  4. PPSR ASN membuat kode billing untuk pembayaran PNBP berdasarkan data peserta yang disampaikan instansi.
  5. Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh peserta maka proses PNBP membutuhkan waktu 15 (lima belas) hari kerja dengan ketentuan: 1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan kode billing. 2) 7 (tujuh) hari kerja untuk pengumuman dan pembayaran kode billing. 3) 2 (dua) hari kerja untuk proses validasi data NTPN. 4) 3 (tiga) hari kerja untuk pengumuman peserta yang akan mengikuti seleksi sebelum pelaksanaan seleksi.
  6. Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
  7. Setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSR ASN menetapkan jumlah peserta seleksi Selain ASN berdasarkan NTPN.
  8. PPSR ASN mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi.
  9. Pembayaran PNBP yang dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
  10. Setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSR ASN menetapkan jumlah peserta berdasarkan NTPN.
  11. PPSR ASN mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi.
  12. Berdasarkan data peserta, PPSR ASN menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN.
  13. Jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati, disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta.

Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.

    Download Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) BKN

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) BKN



    Download File:
    Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) BKN.pdf
    Sumber: http://www.bkn.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel