Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Berikut ini adalah berkas Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Perpres Nomor  Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP):

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANGBADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

b. bahwa dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila melalui program yang disusun secara terencana, sistematis, dan terpadu sehingga menjadi panduan bagi seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia;

c. bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempumakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya sehingga menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dapat efektif menjalankan tugas dan fungsinya;

d. bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Menetapkan:

MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA.


BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala BPIP.
  3. Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
  4. Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
  5. Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

BAB II KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

(2) BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) BPIP dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Wakil Kepala.

BAB III TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu 
Tugas
Pasal 3
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Bagian Kedua 
Fungsi
Pasal4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

BAB IV ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5
Susunan organisasi BPIP terdiri atas:
a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
  1. Ketua; dan
  2. Anggota.
b. pelaksana, yang terdiri atas:
  1. Kepala;
  2. Wakil Kepala;
  3. Sekretariat Utama;
  4. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan;
  5. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi;
  6. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
  7. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan
  8. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Bagian Kedua
Dewan Pengarah

Pasal 6
(1) Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

(2) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pembahasan dalam rapat Dewan Pengarah.

(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 7
Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang, yang terdiri atas unsur:
a. tokoh kenegaraan;
b. tokoh agama dan masyarakat; dan
c. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.

Pasal 8
Ketua Dewan Pengarah dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah melalui mekanisme internal Dewan Pengarah.

Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengarah dibantu paling banyak 3 (tiga) Staf Khusus.

(2) Staf Khusus Dewan Pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah. 

(3) Ketentuan mengenai tugas Staf Khusus Dewan Pengarah ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 10
Dalam hal tertentu, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk satuan tugas khusus untuk membantu mengefektifkan pelaksanaan tugas.

Pasal 11
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Dewan Pakar.

(2) Ketentuan mengenai tugas Dewan Pakar ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 12
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk  Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.

(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.

Bagian Ketiga
Kepala

Pasal 13
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

Pasal 14
(1) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memerhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala dapat membentuk Peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.

Bagian Keempat
Wakil Kepala

Pasal 15
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP.
(2) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala diatur dengan Peraturan BPIP.

Bagian Kelima
Sekretariat Utama

Pasal 16
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.

(2) Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 17
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BPIP;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan BPIP;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administratif yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan orgamsasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukurn;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BPIP; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Pasal 19
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Sub bagian.

(4) Dikecualikan dari keten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Pasal 20
Salah satu Biro pada Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) menjadi Sekretariat Dewan Pengarah yang mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi Dewan Pengarah dalam pelaksanaan tugas.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Hubungan An tar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan

Pasal 21
(1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.

(2) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan program strategis hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan Jaringan pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program strategis dan program kerja pembinaan ideologi Pancasila dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
b. pengoordinasian re lawan gerakan kebajikan Pancasila;
c. pembudayaan gotong-royong di tengah masyarakat dalam mengarusutamakan nilai Pancasila;
d. pelaksanaan sosialisasi Pancasila atau menyebarluaskan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila melalui media massa, media sosial, media interpersonal, reklame, forum diskusi, festival, kunjungan, dan diplomasi budaya;
e. pengembangan komunikasi dengan media massa;
f. peningkatan kerja sama dan hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah;
g. pengembangan hubungan dengan organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya dalam rangka menggalang partisipasi komunitas; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Pasal 24
(1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional.

(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi

Pasal 25
(1) Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.

(2) Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 26
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi.

Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi;
b. penyelenggaraan institusionalisasi Pancasila terhadap hukum nasional agar selaras dengan dasar negara;
c. pem berian rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan kajian kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, dan pemerintahan daerah mengenai regulasi yang berten tangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila;

d. pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila pada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, orgarusasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;

e. penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pem binaan ideologi Pancasila; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Pasal 28
(1) Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional.

(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi

Pasal 29
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.

(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 30
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, pengkajian dan perumusan standardisasi materi pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. pengkajian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
d. perumusan standardisasi materi dan bahan ajar metode pembinaan ideologi Pancasila;
e. pelaksanaan identifikasi nilai ideologi Pancasila dalam kebijakan, program, dan kegiatan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pem binaan ideologi Pancasila;
g. penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Pasal 32
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Masing-masing Direktorat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional.

(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/ atau kelornpok jabatan fungsional.

Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 33
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.

(2) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 34
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pela tihan pembinaan ideologi Pancasila.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila bagi aparatur negara, anggota organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Pasal 36
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional.

(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.

Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi

Pasal 37
(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.

(2) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 38
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mernpunyai tugas melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai fungsi:
a. pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
c. pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
d. pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Pasal 40
(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional.

(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.

Bagian Kesebelas 
Pusat

Pasal 41
(1) Pusat dapat dibentuk sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional

(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 42
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BPIP sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketigabelas
Kelompok Ahli

Pasal43
(1) Kelompok ahli dapat diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai tugas dan pengangkatan kelompok ahli diatur dengan Peraturan BPIP.

Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPIP diatur dengan Peraturan BPIP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.


BABV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 45
(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala dan/ atau Wakil Kepala setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.

(3) Pengangkatan Sekretaris Utama dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Staf Khusus Dewan Pengarah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 46
(1) Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.

(2) Untuk pertama kali, Dewan Pengarah dan Kepala yang telah diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melanjutkan tugasnya sampai dengan terhitung 5 (lima) tahun sejak pengangkatan.

Pasal 47
Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.

Pasal 48
Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan BPIP diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Pasal49
(1) Pegawai negen sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya se bagai pegawai di lingkungan BPIP, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan BPIP diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensrun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi di lingkungan BPIP diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Utama setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pen garah dan dilaksanakan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51
(1) Sekretaris Utama merupakan jabatan pimpman tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II .a.

(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS

Pasal 52
(1) Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.

(3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.

(4) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpman tinggi madya atau jabatan eselon I.a.

(5) Staf Khusus Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan eselon I. b.


Pasal 53
Dewan Pakar dan kelompok ahli diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB VII TATA KERJA

Pasal 55
(1) Setiap usulan rekomendasi kebijakan wajib terlebih dahulu dibahas bersama Dewan Pengarah.

(2) Setiap rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada Presiden wajib mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 56
Kepala dan/ atau Wakil Kepala melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Dewan Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 57
(1) Wakil Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan Ketua Dewan Pengarah.

(2) Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 58
(1) Sekretaris Utama dan Deputi dapat diberikan tugas lain sesuai arahan Ketua Dewan Pengarah melalui Kepala.

(2) Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 59
(1) Pelaksana dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam rapat pembahasan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila (2) Selain melibatkan kemen terian / lem baga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana melakukan kordinasi dengan lembaga tinggi negara untuk kegiatan pem binaan ideologi Pancasila.

Pasal 60
Kepala dan/atau Wakil Kepala mewakili BPIP untuk mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh lembaga tinggi negara.

BAB VIII PENDANAAN
Pasal 61
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BPIP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran BPIP.

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 62
(1) Dewan Pengarah dan Kepala yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.

(2) Deputi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkat Deputi baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(3) Sekretariat Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Sekretariat Utama berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 63
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan aset serta dokumen pada Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila dialihkan kepada BPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh men teri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang aparatur negara dan melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.

(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam j angka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

BABX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 64
Pada saat Peraturan Presiden mi mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 65
Peraturan Presiden iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd.
JOKO WIDODO

    Download Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)



    Download File:
    Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel