Pedoman Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru 2018
Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan, pada postingan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru 2018.
Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peran guru dan pendidikan diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesian Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamantkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kemendikbud melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi bagai semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015 di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengembangkan program untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan target capaian nilai rata-rata nasional yaitu 65.
Selanjutya, Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilanjutkan pada tahun 2017 melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Dan pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan professional yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru kelas, guru mapel dan guru bimbingan konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan.
Penyelenggaran program ini melibatkan:
- Pemerintah
- Partisipasi publik yang meliputi Pemerintah Derah, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Dunia Industri, Organisasi Kemasyarakatan, serta Orang tua siswa.
- Bentuk lainnya dengan memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
Barangkali menjadi pertanyaan bagi rekan-rekan GTK sekalian, Apa itu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan presionalitasnya. Pengembangan ini harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Dikarenakan nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Pengembangan tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Kebijakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Sebagai agen pembelajaran, guru dituntut untuk meningkatkan keprofesiannya secara terus-menerus melalui berbagai upaya antara lain melalui Pelatihan, Kegiatan karya tulis-ilmiah, dan kegiatan keprofesian lainnya. Disamping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Gru dan Angka Kreditnya, guru dpersyaratkan melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar dapat naik Pangkat ke jenjang berikutnya.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Melalui Pendidikan Pelatihan Guru
Program Diklat Guru bagi guru kelas, guru mapel umum dan guru BK disemua jenjang pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Peta kompetensi guru tersebut dikembangkan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG.
Program Diklat Guru bagi guru kejuruan di SMK dilaksanakan menggunakan modul sesuai unit-unit kompetensi yang terdapat pada klaster tertentu di Skema Kerangka Kulaifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV. Hasil evaluasi diri terhadap setiap unit kompetensi yang terdapat pada setiap klaster menjadi penentu untuk menentapkan klaster yang perlu ditingkatkan kompetensi profesionalnya. Program diklat bagi guru kejuruan diakhiri dengan asesmen. Hasil asesmen bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Program Diklat Guru dilaksnakan menggunakan Moda Tatap Muka dan dapat dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Nasional.
Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran dimana terjadi interaksi secara langsung antarafasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi Pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jabawb, diskusi, latihan, kuis, praktik dan penugasan.
Moda tatap muka dilaksanakan dalam dua alternatif yaitu:
1) Tatap Muka Penuh
Program Diklat dengan pola tatap muka penuh adalah kegiatan pelatihan yang selruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara peserta dan fasilitator. Peserta mengikuti pelatihan selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Gruu Kelas SD, dan Guru BK untuk menyelesaikan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul pedagogik dan dua modul profesional). Sedangkan bagi guru Kejuruan, pelatihan selama 150 JP untuk pendalaman materi pedagogoik, pendalaman materi profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 2 (dua) klaster tertentu sexuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.
2) Tatap Muka dan Belajar Mandiri
Program ini merupakan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan belajar manidri. Kegiatan tatap muka diawal kegiatan diberi istilan In Service Lerning 1 atau In-1, sementara kegiatan tatap muka diakhir kegiatan diberi istilan In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the job Learning (on) kegiatan belajar mandiri yang merupakan kelanjutan dari proses kegiatan In-1.
a. Pola tatap muka dan belajar mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK
Kegiatan ini terdiri atas kegian In-1, Kegiatan On, dan Kegian In-2 dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20 JP-30JP-1-JP (20-30-10).
b. Pola tatap muka dan belajar mandiri bagi Guru Kejuruan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi guru kejuruan menggunakan pola seprti gambar dibawah ini.
Pola Pendidikan dan Pelatihan Guru Kejuruan |
Berikut ini adalah Modul Pedaman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Melalui Diklat Guru.
Sumber : Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2018
Demikianlah sebagian informasi yang dapat admin sampaikan, untuk informasi lebih lengkap Silahkan klik DISINI. Semoga bermanfaat buat rekan-rekan GTK sekalian dan Terimakasih.
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru 2018"
Posting Komentar