Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK-MAK

Berikut ini adalah berkas Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK-MAK. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3). Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar  Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK-MAK
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK-MAK

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK-MAK

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 330/D.DS/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3):

Menimbang: 
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan dalam bentuk bidang/program/kompetensi keahlian, beserta dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasarnya, dengan mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;

b. bahwa kompetensi inti clan kompetensi dasar pendidikan menengah kejuruan yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3);

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 Tahun 2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan; 
  11. Keputusan KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN MUATAN NASIONAL (A), MUATAN KEWILAYAHAN (B), DASAR BIDANG KEAHLIAN (C1), DASAR PROGRAM KEAHLIAN (C2), DAN KOMPETENSI KEAHLIAN (C3)

KESATU : Menetapkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar Pendidikan Menengah Kejuruan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

KEDUA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/MAK.

KETIGA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud terdiri dari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3).

KEEMPAT : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Nasional (A) adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar dasar yang berlaku secara nasional.

KELIMA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Kewilayahan (B) adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang bisa dikembangkan sesuai dengan wilayahnya.

KEENAM : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Dasar Bidang Keahlian (C1), adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi keahlian yang berada di dalam satu bidang keahlian 

KETUJUH : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Program Keahlian (C2), adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi keahlian yang berada di dalam satu program keahlian

KEDELAPAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Keahlian (C3), adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar keahlian spesifik yang mewadahi kompetensi keahlian, berlaku khusus untuk kompetensi keahlian yang bersangkutan.

KESEMBILAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3) adalah bagian integral dari struktur kurikulum SMK/MAK untuk masing-masing kompetensi keahlian.

KESEPULUH : Penyesuaian terhadap kebutuhan peningkatan kompetensi peserta didik dan pemenuhan tuntutan kompetensi di dunia kerja dan dunia industri (DU/DI) oleh masing-masing SMK/MAK atau kelompok SMK/MAK dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyesuaian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan institusi pasangan (dunia kerja/ dunia industri) agar kompetensi yang dipelajari lebih sesuai (link and match) dengan kebutuhan dunia kerja.

b. Penyesuaian yang dilakukan berupa penambahan kompetensi dasar dan atau materi pokok dalam satu mata pelajaran, tidak boleh mengurangi ruang lingkup, kedalaman, dan bobot kompetensi dasar dan materi pokok yang telah ada.

c. Pelaksanaan penyesuaian kompetensi dasar dan materi pokok sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan kurikulum dan ketentuan penyusunan muatan lokal bersama dengan dunia usaha/ dunia industri atau sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI). 

KESEBELAS : Dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Dikmen Nomor l464/D3.3/KEP/KP/2014 tentang Mata Pelajaran dan Kompetensi Dasar Kelompok Dasar Program Keahlian (C2) dan Paket Keahlian (C3) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan tidak berlaku untuk tahun pelajaran 20l7/2018. 

KEDUABELAS : Keputusan Direktur Jenderal ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KETIGABELAS: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalarn keputusan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan pdrubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.

    Download Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK-MAK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 330/D.DS/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 330/D.DS/KEP/KR/2017



    Download File:
    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 330/D.DS/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3).pdf

    Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD):

    1. Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa

    1.1 Program Keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti

    1.2 Program Keahlian Teknik Geomatika dan Geospasial

    1.3 Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan

    1.4 Program Keahlian Teknik Mesin

    1.5 Program Keahlian Teknologi Pesawat Udara

    1.6 Program Keahlian Teknik Grafika

    1.7 Program Keahlian Teknik Instrumentasi Industri

    1.8 Program Keahlian Teknik Industri

    1.9 Program Keahlian Teknologi Tekstil

    1.10 Program Keahlian Teknik Kimia

    1.11 Program Keahlian Teknik Otomotif

    1.12 Program Keahlian Teknik Perkapalan

    1.13 Program Keahlian Teknik Elektronika

    2. Bidang Keahlian Energi dan Pertambangan

    2.1 Program Keahlian Teknik Perminyakan

    2.2 Program Keahlian Geologi Pertambangan

    2.3 Program Keahlian Teknik Energi Terbarukan

    3. Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi

    3.1 Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika
    3.1.3 Multimedia

    3.2 Program Keahlian Teknik Telekomunikasi

    4. Bidang Keahlian Kesehatan dan Pekerjaan Sosial

    4.1 Program Keahlian Keperawatan

    4.2 Program Keahlian Kesehatan Gigi

    4.3 Program Keahlian Teknologi Laboratorium Medik

    4.4 Program Keahlian Farmasi

    4.5 Program Keahlian Pekerjaan Sosial
    4.5.2 Caregiver

    5. Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi

    5.1 Program Keahlian Agribisnis Tanaman

    5.2 Program Keahlian Agribisnis Ternak

    5.3 Program Keahlian Kesehatan Hewan

    5.4 Program Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian

    5.5 Program Keahlian Teknik Pertanian

    5.6 Program Keahlian Kehutanan

    6. Bidang Keahlian Kemaritiman

    6.1 Program Keahlian Pelayaran Kapal Penangkap Ikan

    6.2 Program Keahlian Pelayaran Kapal Niaga

    6.3 Program Keahlian Perikanan

    6.4 Program Keahlian Pengolahan Hasil Perikanan

    7. Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen

    7.1 Program Keahlian Bisnis dan Pemasaran

    7.2 Program Keahlian Manajemen Perkantoran

    7.3 Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan

    8. Bidang Keahlian Pariwisata

    8.1 Program Keahlian Perhotelan dan Jasa Pariwisata
    8.1.2 Perhotelan

    8.2 Program Keahlian Kuliner
    8.2.1 Tata Boga

    8.3 Program Keahlian Tata Kecantikan

    8.4 Program Keahlian Tata Busana

    9. Bidang Keahlian Seni dan Industri Kreatif

    9.1 Program Keahlian Seni Rupa
    9.1.1 Seni Lukis
    9.1.5 Animasi

    9.2 Program Keahlian Desain dan Produk Kreatif Kriya

    9.3 Program Keahlian Seni Musik

    9.4 Program Keahlian Seni Tari
    9.4.1 Seni Tari

    9.5 Program Keahlian Seni Karawitan

    9.6 Program Keahlian Seni Pedalangan

    9.7 Program Keahlian Seni Teater
    9.7.1 Pemeranan

    9.8 Program Keahlian Seni Broadcasting dan Film


    Sumber: https://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK-MAK sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 330/D.DS/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3). Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK-MAK"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel