Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018. Download file Juknis format PDF dan Lampiran dalam format .docx Microsoft Word.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE  Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018
Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018

Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018

Juknis Bantuan PAUD ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018:

Latar Belakang
Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan tenaga kerja yang berlimpah. Jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini jika dipersiapkan dengan baik sejak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya jika tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan. Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawa Cita ke-6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.

Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD dimaksudkan untuk membantu lembaga/satuan PAUD menyediakan sarana pembelajaran yang sesuai standart untuk meningkatkan mutu layanannya. Hal ini sesuai apa yang dinyatakan dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, bahwa sarana prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.

Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan bantuan sarana pembelajaran/APE PAUD, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018.

Dasar Hukum
  1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Renstra Kemendikbud Tahun 2015-2019;
  7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2018;

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan dan menyalurkan Bantuan;
  2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang akan mengajukan Bantuan;
  3. Sebagai acuan bagi dinas pendidikan Kabupaten/Kota dalam memberikan rekomendasi bagi lembaga yang akan mengajukan bantuan ;
  4. Sebagai acuan bagi lembaga PAUD yang akan mengajukan Bantuan.

Program Bantuan Sarana Pembelajaran APE PAUD Tahun 2018
Pengertian
Sarana Pembelajaran PAUD adalah seperangkat bahan dan media belajar untuk mendukung kegiatan belajar melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.

Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD yang dimaksudkan dalam juknis ini adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada satuan PAUD dan satuan Pendidikan Nonformal (satuan PNF) yang menyelenggarakan program PAUD berupa Alat Permainan Edukatif (APE) baik indoor maupun outdoor yang mendukung pembelajaran PAUD.

Tujuan Penggunaan Bantuan
  1. Mendukung satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dalam penyediaan Sarana Pembelajaran/APE PAUD.
  2. Memberikan motivasi satuan PAUD dan program PAUD pada satuan PNF untuk menjadi PAUD rujukan.
  3. Meningkatkan mutu layanan PAUD.

Sasaran Penerima Bantuan
  1. Satuan PAUD yang terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti: POS PAUD, PAUD-BIA, PAUD-PAK, PAUD-TPQ, TAAM, BAMBIM, TAPAS, dan sejenisnya;
  2. Satuan pendidikan nonformal berbentuk Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang menyelenggarakan program PAUD.
  3. Satuan PAUD dan Program PAUD pada Satuan Pendidikan Nonformal ini berpotensi sebagai PAUD Rujukan/Pembina/Percontohan di wilayahnya. 

Waktu Pelaksanaan
  1. Penerimaan proposal Tahap I: Akhir Mei 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
  2. Seleksi proposal Tahap I: Akhir Mei 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
  3. Penetapan calon penerima bantuan Tahap I: Juni 2018 Tahap II: Agustus 2018
  4. Proses pencairan/penyaluran bantuan Tahap I: Juni 2018 Tahap II: Agustus 2018
  5. Pelaksanaan bantuan Tahap I: Juli – September 2018 Tahap II: September – November 2018
  6. Pelaporan dan Penyerahan BAST-BMN oleh penerima bantuan Tahap I: September 2018 Tahap II: November 2018

Tata Cara Penyaluran Dan Pelaporan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD
Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan Administrasi:
Satuan PAUD atau Satuan PNF yang akan mengusulkan bantuan minimal memiliki dan memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir bantuan dan ditandatangani oleh pimpinan satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD.
  2. Melampirkan surat permohonan bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD.
  3. Melampirkan surat rekomendasi dinas pendidikan setempat (kabupaten/kota/uptd-kecamatan) atau UPT PAUD dan Dikmas setempat.
  4. Memiliki SK Penetapan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
  5. Memiliki pendirian/izin operasional dari dinas pendidikan setempat/satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh pemda setempat.
  6. Daftar struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD yang jelas.
  7. Rekening atas nama satuan PAUD atau program PAUD di satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan PAUD atau satuan PNF.
  9. Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). j) Melampirkan pakta integritas.

Persyaratan Teknis:
  1. Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki tidak memadai dari segi jumlah dan/atau dari segi kondisi/ kelayakan alatnya.
  2. Memiliki peserta didik aktif minimal 30 anak, yang sudah masuk dapodik.
  3. Telah menyelenggarakan layanan PAUD minimal 4 tahun.
  4. Menyertakan dokumentasi foto Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki.
  5. Menyampaikan usulan rencana anggaran belanja (RAB) sarana pembelajaran/APE yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD.

Kelengkapan Pengajuan Bantuan
Formulir pengajuan bantuan (terlampir format 1 dan 5) dilengkapi dengan:
  1. Surat permohonan bantuan (terlampir format 2);
  2. Surat permohonan pengajuan rekomendasi (terlampir format 3);
  3. Surat rekomendasi (terlampir format 4);
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) (terlampir format 6);
  5. Pakta integritas (terlampir format 7);
  6. Fotokopi buku rekening (terlampir format 8);
  7. Fotokopi NPWP (terlampir format 9);
  8. Fotokopi sertifikat atau lampiran SK Penetapan NPSN;
  9. Fotokopi izin pendirian/izin operasional;
  10. Daftar struktur organisasi kepengurusan; dan
  11. Foto/dokumentasi sarana pembelajaran/APE PAUD yang dimiliki.

Bentuk Bantuan
Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 diberikan kepada penerima bantuan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang akan disalurkan dalam 80 paket bantuan APE dalam/indoor atau APE luar/outdoor.

Rincian Penggunaan Bantuan
Adapun rincian penggunaan dana bantuan sarana pembalajaran/APE PAUD yang akan dibeli diantaranya:
  1. Mempertimbangkan tingkat perkembangan anak yang dilayani; 
  2. Memperhatikan aspek keamanan mainan, diutamakan ber-SNI dan diutamakan produk dalam negeri;
  3. Mengembangkan 6 lingkup pengembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, bahasa, kognitif, sosial emosional, dan seni);
  4. Memfasilitasi 3 jenis main (main sensorimotor, main peran, dan main pembangunan);
  5. Memenuhi kebutuhan anak laki-laki dan anak perempuan (responsive gender)

Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
Pengajuan Proposal Bantuan
Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, dapat melakukan penunjukan kepada:
  1. Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana
  2. Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
  3. Lembaga yang menjadi implementasi model/program
  4. Lembaga yang menerima penghargaan atas prestasi tertentu
  5. Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.

Satuan PAUD/PNF yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditentukan mengajukan permohonan bantuan kepada:

Direktur Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas u.p. Kasubdit Sarana dan Prasarana d/a Gedung E Lantai 7, Komplek Kemendikbud Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270

Catatan :
Proposal yang masuk langsung ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.

Mekanisme Seleksi
  1. Calon penerima dana bantuan mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Direktorat Pembinaan PAUD dengan mengacu pada juknis;
  2. Tim verifikasi melakukan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan berita acara verifikasi;
  3. Berdasarkan berita acara verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan lembaga penerima bantuan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA;
  4. Direktorat Pembinaan PAUD dapat juga menerima usulan permohonan bantuan dari Stakeholder dan melakukan verifikasi berdasarkan data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.

Berikut ini daftar berkas untuk kelengkapan pengajuan bantuan yang terlampir dalam Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018. Semua berkas dalam kami sediakan dalam format file .docx Microsoft Word untuk memudahkan pengeditan.

LAMPIRAN FORMULIR USULAN BANTUAN
Format 1 : Contoh Cover Formulir Pengajuan Bantuan
Format 2 : Contoh Surat Permohonan Bantuan
Format 3 : Contoh Surat Permohonan Rekomendasi
Format 4 : Contoh Rekomendasi
Format 5 : Contoh Formulir Pengajuan Bantuan
Format 6 : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Format 7 : Pakta Integritas
Format 8 : Contoh Lampiran Copy Buku Rekening
Format 9 : Contoh Lampiran Copy NPWP
LAMPIRAN KETENTUAN PERPAJAKAN
LAMPIRAN FORMAT LAPORAN PENERIMAAN DANA BANTUAN
Format 10 : Contoh Laporan Awal
Format 11 : Contoh Laporan Akhir
Contoh Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Contoh Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Format 12 : Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
Format 13 : Contoh Format Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Format 14 : Contoh Format Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST BMN)

    Download Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018



    Download File:

    Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juknis Sarbel APE PAUD Tahun 2018.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel