Arti, Fungsi dan Hikmah Peradilan Hukum
Peradilan berasal dari kata "adil" yang mendapat imbuhan per dan an. Adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya". Peradilan yang mendapatkan imbuhan per dan an mengandung arti/menunjukkan tempat. Maka definisi peradilan adalah tempat atau lembaga yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dalam hal ini peradilan lebih dikhususkan bergerak dalam masalah perkara-perkara hukum. Maka peradilan berarti lembaga yang menempatkan perkara-perkara hukum sesuai dengan tempatnya dimana yang benar diputuskan benar dan yang salah diputuskan salah.
Untuk kata peradilan, di dalam bahasa Arab digunakan kata "qadha", jamaknya "aqdhiya" berarti memutuskan perkara/perselisihan antara dua orang atau lebih berdasarkan hukum Allah. Qadha dapat pula diartikan "suatu hukum antara manusia dengan kebenaran dan hukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah.
Hakim dalam persidangan, pic: tempo |
Fungsi Peradilan
Lembaga peradilan bertugas menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum. Dengan peradilanlah Allah memelihara keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat luas. Peradilan memberikan keputusan di dalam perkara yang nyata yang diembankan kepadanya untuk diadili sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Maka landasan dari fungsi peradilan adalah terpeliharanya kepastian hukum. Ibnu Khaldun menyatakan bahwa tempat menegakkan hukum adalah menetapkan penyelesaian suatu perkara sehingga bersatu lagi pihak-pihak yang bermusuhan, terpenuhi sebagian hak yang umum dari kaum muslimin dengan pertimbangan membantu pihak yang lemah, kena jinayat, anak-anak yatim, orang yang bangkrut dan mereka yang hidup kesusahan.
Cara yang paling baik untuk menegakkan kebenaran di dalam masyarakat, memelihara hak-hak manusia, menjaga jiwa dan harta/lainnya adalah dengan menegakkan peraturan-peraturan hukum yang diwajibkan oleh Islam serta menjadikannya sebagai amalam sehari-hari. Namun bagaimanapun baiknya peraturan yang diciptakan di dalam suatu negara untuk menjamin keselamatan masyarakat dan tercapainya kesejahteraan rakyat, tidak akan berfaedah jika tidak ada suatu badan atau lembaga atau instansi yang menangani dan mengawasi dilaksanakannya peraturan-peraturan tersebut. Maka peradilan merupakan suatu keharusan adanya di dalam masyarakat. Sebab di peradilan itulah masyarakat memperoleh jaminan dan kepastian hukum dengan sebaik-baiknya.
Hikmah Peradilan Hukum
Ada beberapa hikmah dari adanya peradilan dalam kehidupan yaitu:
1. Terciptanya keadilan dalam masyarakat, karena masyarakat memperoleh semua haknya.
2. Terciptanya perdamaian, karena masyarakat memperoleh kepastian hukum dan diantara masyarakat saling menghargai hak-hak orang lain. Tidak ada yang berbuat seenaknya, karena semua ada aturannya.
3. Terciptanya kesejahteraan masyarakat sebagai konsekuensi dari tegaknya keadilan dan terciptanya perdamaian.
4. Terwujudnya good dan clean governance yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sumber https://geograph88.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "Arti, Fungsi dan Hikmah Peradilan Hukum"
Posting Komentar