Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK 2018/2019
Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependikan. Apa itu NUPTK? Apa-apa saja syarat-syarat penjauan NUPTK dan Bagaimana Carau Pengajuan NUPTK?, untuk selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini. NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menjadi identitas bagi seorang pendidik dan tenaga pendidik baik itu yang bertugas di sekolah swasta maupun negeri. NUPTK merupakan syarat bagi seorang guru untuk dapat megikuti berbagai program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama terkait pemberian tunjangan profesi guru. Oleh karena itu baik bagi guru Honorer maupun PNS harus mengetahui syarat dan bagaimana cara pengajuan NUPT.
Baca Disini : Kabar Gembira! Status Valid Guru Baru di vervalptk 2019 Langsung Calon Penerima NUPTK
Syarat Pengajuan NUPTK
Informasi Terbaru : Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru PNS/CPNS ataupun Non PNS Berdasarkan Juklak Pengelolaan NUPTK 2019
Syarat Berkas Pengajuan NUPTK 2019 |
Syarat pengajuan NUPTK bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK:
1.Berkas KTP
2.Berkas SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta.
3.Berkas Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan langsung) atau SK Penempatan
4.Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.
Syarat Pengajaun NUPTK bagi Guru Berstatus PNS/ CPNS:
1.Berkas KTP
2.Berkas SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli
3.Berkas SK Penugasan
4.Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4
Syarat umum pengajuan NUPTK Baru:
1.Guru, KS, PS TK, SD, SMP, SMA, SMK PLB. PTK pada satuan pendidikan non formal seperti KB, TPA , SPS, PKBM, TBM, Kursus UPT.
2.Guru CPNS/PNS, PS PNS, Guru NON PNS S1/DIV dari PTN yang memilki prodi terakreditasi atau PTS yang terakreditasi kopertis bagi PTK yang diangkat sesudah januari 2006.
3.PTK aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.
Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online:
1. Silahkan Lakukan login ke portal layanan VervalPTK , berikut ini link aksesnya.
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2.Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tauh bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud silahkan simak DISINI.
3.Setelah login silahkan klik pada Menu NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol Unggah Berkas (Upload).
4.Dokumen yang harus diunggah yakni:
- Scan KTP;
- Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4;
- Scan SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta, Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS) atau SK Penempatan.
- Scan KTP;
- Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4;
- Scan SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta, Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS) atau SK Penempatan.
Yang harus diingat oleh guru-guru sekalian:
- Semua dokumen merupakan hasil pindai/scan asli bukan fotocopy. Hasil scan harus secara jelas menampilkan identitas. Sebaiknya setiap file diberi nama sesuai dengan dokumennya misal ijazah SD berilah nama ijazah SD.
- Seluruh dokumen yang diunggah dalam format .pdf. Apabila hasil scan dokumen berupa gambar maka lakukan convert atau ruba terlebih dahulu ke format .pdf. Bagi guru-guru yang belum tahu bagaimana cara convert file gambar ke file .pdf, simak informasinya DISINI.
- Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Unggah Berkas (Upload) apabila telah selesai silahkan klik OK, maka proses selesai. Proses selanjutnya Guru ataupun Operator Sekolah tingga memantau program pengajuan NUPTK pada layanan VervalPTK.
Bagaimana cara memantau Pengajaun NUPTK?
Caranya sangat lah mudah yaitu dengan mengecek pada menu Status Penerimaan NUPTK. Pengajuan NUPTK bisa saja ditolak karena satu dan lain hal. Seperti dokumen yang tidak valid atau lainnya. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh Guru ataupun Operator Sekolah untuk selalau memantau perkembangan pengajuan NUPTK masing-masing.
Untuk di ketahui, jika setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat. Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat.
Untuk di ketahui, jika setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat. Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat.
Baca Disini : Sudah Memiliki NUPTK, Namun Status Valid Masih Calon Penerima NUPTK Berikut ini Solusinya.
Apabila dihasilnya dibutuhkan penerbitan NUPTK baru maka akan diberikan NUPTK. Semoga guru-ruru sekalian segera terbit NUPTK nya. Semoga bermanfaat.
Bagi GTK yang telah berhasil terbit NUPTK nya, jangan lupa untuk melakukan Cetak Kartu NUPTK. Bagaiamana caranya, silahkan lihat disini.
Bagi GTK yang belum memasang foto di Kartu NUPTK dapat melakukan Upload Foto masing-masing, berikut ini caranya.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Bagi GTK yang telah berhasil terbit NUPTK nya, jangan lupa untuk melakukan Cetak Kartu NUPTK. Bagaiamana caranya, silahkan lihat disini.
Baca Disini : Panduan Cara Cetak Kartu NUPTK
Bagi GTK yang belum memasang foto di Kartu NUPTK dapat melakukan Upload Foto masing-masing, berikut ini caranya.
Baca Disini : Panduan Upload Foto Guru/Tenaga Kependidikan di Kartu NUPTK
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK 2018/2019"
Posting Komentar